Hukum dan Kriminal
Laporkan Oknum Anggota DPRD Waykanan ke Polda Lampung, Puluhan Masyarakat Negara Mulya Berharap Keadilan Ditegakkan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Setelah gugatan sengketa lahan ditolak, Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mendalami terkait laporan dugaan tindak pidana pengrusakan lahan perkebunan milik 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupaten Waykanan, yang diduga melibatkan oknum anggota DPRD Waykanan, berinisial (DAI), bersama rekannya yang mengklaim lahan warga.
“Polda Lampung masih mendalami terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga di Waykanan. Dalam waktu dekat kami akan panggil baik pelapor maupun terlapor untuk dimintai keterangan terkait proses penyelidikan dan penyidikan,” Kata AKBP Muchtar Kasubdit II Reskrimum seperti dilansir dari Tintainformasi.com, Selasa (12/10/2021).
Kasubdit Reskrimum AKBP Muchtar menegaskan, terkait laporan dugaan pengrusakan lahan warga Negara Mulya Waykanan akan tetap diproses lebih lanjut, tentunya dalam mejalani proses hukum akan mengedepankan profesional dan profesional.
Mengingat dalam perkara laporan tersebut sempat ditangani Polres Way Kanan yang kemudian perkara tesebut dilimpahkan ke Polda Lampung dalam penanganan hukum lebih lanjut.
“Jadi mohon bersabar proses masih berlanjut. Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi, mohon dibantu dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya.
Namun ketika dicecar sejauh mana hasil penyelidikan dan penyidikan perkara pengerusakan lahan 21 warga yang sudah berjalan dua tahun, AKBP Mochtar tidak dapat menjelaskan secara rinci.
“Kalau hasil proses hukum masih berjalan, belum bisa disimpulkan, kita tunggu saja proses penyelidikan dan penyidikan,” ujarnya.
Diketahui selain laporan tindak pidana pengrusakan lahan, terdapat gugatan sengketa lahan. Setelah berjalan akhirnya 21 warga Kampung Negara Mulya, Kabupaten Waykanan menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega.
Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan oknum anggota DPRD berinisial DAI beserta rekannya yang mengklaim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sementara itu, Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, menduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.
“Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek .sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp30.050.000,” ungkap Anton saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).
Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada warga Kampung Blambangan Umpu.
“Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penanganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik Ditkrimsus Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor,” pungkasnya.
Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.
Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan kliennya yakni Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.
Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD DAI telah melakukan pengerusakan tersebut.
Sehingga mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuhnya. Bahkan, tanah tersebut kemudian terindikasi duduki dan ditanami DAI dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penanganannya oleh Polda.
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tersebut, anggota DPRD Waykanan berinisial DAI melalui kuasa hukumnya bernama Zaki tidak merespon. Padahal awak media telah memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana di Bank Syariah Menuai Sorotan, Sahdana Desak APH Bergerak
Alteripost.co, Waykanan-
Dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Bank Syariah Waykanan yang kini mulai ditangani Polda Lampung mendapat apresiasi sekaligus sorotan dari Anggota DPRD Provinsi Lampung. Dugaan permainan dana negara yang melibatkan oknum di internal bank tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Sahdana, mengungkapkan bahwa sebelumnya persoalan tersebut sempat ditangani Inspektorat Waykanan. Namun, menurutnya, penanganan perkara itu diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Ini uang rakyat, jangan dibuat main-main. Saya berharap penyidik Polda Lampung serius menangani persoalan ini dan membukanya secara transparan kepada publik. Karena uang yang diduga disimpangkan jumlahnya tidak sedikit. Dari informasi yang saya terima, nilainya bahkan mencapai miliaran rupiah,” kata Sahdana dilansir dari media Gema9.com, Kamis (23/07/2026).
Menurut Sahdana, kasus tersebut awalnya terungkap setelah salah seorang pegawai bank diduga melakukan transfer dana kepada suaminya dalam jumlah yang cukup besar.
Temuan itu kemudian memicu proses pengecekan dan audit internal.
Namun demikian, lanjut Sahdana, pegawai tersebut juga diduga mengetahui adanya penyimpangan lain yang melibatkan pegawai maupun pihak pengurus bank.
“Awalnya memang ditangani Inspektorat, tapi sepertinya tidak berjalan. Yang lebih miris lagi, ada dugaan permainan juga terhadap nasabah dari luar kabupaten. Nah, sekarang kalau sudah ditangani Polda, saya berharap semuanya bisa terungkap. Bahkan ada indikasi Bank Syariah itu juga melakukan pinjaman ke bank lain,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh dugaan penyimpangan tersebut harus diungkap secara menyeluruh dan ditangani secara transparan agar masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
“Harus transparan supaya masyarakat luas tahu, khususnya warga Waykanan. Bagaimana sebenarnya tata kelola Bank Syariah selama ini, dan apakah ada pejabat publik yang ikut terlibat atau tidak. Semua itu harus dibuka agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi,” tegas Sahdana. (*)

