Connect with us

Hukum dan Kriminal

Lapor Pak Kapolda, Seorang Jurnalis di Lampung Dibegal Saat Hendak Pulang Bekerja

Published

on

Foto: Wartawan media online Febri saat melaporkan kejadian pembegalan yang menimpa dirinya ke Polsek Tanjung Bintang (istimewa)

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Wartawan media online Lampungpro.co, Febri Arianto (24), menjadi korban pembegalan di perkebunan karet kawasan Jalan Raya Pal 8, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.

Dari informasi yang dihimpun, Febri dibegal saat hendak pulang ke rumah usai liputan. Tentunya atas kejadian tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mesti mengatensi insiden nahas tersebut.

Dalam keterangannya ke berbagai media, Febri mengatakan bahwa pembegalan dilakukan dua pelaku bersenjata api. Dia dihadang kedua pelaku lalu merampas sepeda motor Honda Revo BE-2120-ED atas nama Febri Arianto.

Tak hanya motor yang dirampas, Febri sempat dianiaya hingga terjatuh dari sepeda motornya. Atas pembegalan itu, Febri Arianto didampingi orang tuanya dan rekan kerja melapor ke Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (15/10/2021) malam.

Pembegalan itu bermula saat Febri dalam perjalanan sepulang liputan. Saat melintas di perkebunan karet, tiba-tiba dia dihadang dua pria yang muncul dari semak-semak. Febri yang kesehariannya meliput di Bandar Lampung ini mengatakan sedang perjalanan pulang menuju rumahnya, dan pada saat berada di areal hutan karet Tanjung Bintang Lampung Selatan.

“Saya ditodong pelaku menggunakan senjata api. Kedua pelaku tiba-tiba keluar dari semak-semak hingga membuat saya terkejut dan terjatuh ke sisi kir jalan usai ditendang pelaku,” kata dia.

Selain menodongkan senjata api ke wajah, pelaku juga memukul pelipis matanya. Atas laporan itu, pihak Polsek Tanjungbintang dan Polres Lampung Selatan, sedang menyelidiki perkara tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

Menurut Kapolsek Tanjungbintang AKP Faria Arista, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan pembegalan itu. “Kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” ujarnya. (Rls/Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading