Hukum dan Kriminal
Lapor Pak Kapolda, Seorang Jurnalis di Lampung Dibegal Saat Hendak Pulang Bekerja
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Wartawan media online Lampungpro.co, Febri Arianto (24), menjadi korban pembegalan di perkebunan karet kawasan Jalan Raya Pal 8, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan, Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari informasi yang dihimpun, Febri dibegal saat hendak pulang ke rumah usai liputan. Tentunya atas kejadian tersebut, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mesti mengatensi insiden nahas tersebut.
Dalam keterangannya ke berbagai media, Febri mengatakan bahwa pembegalan dilakukan dua pelaku bersenjata api. Dia dihadang kedua pelaku lalu merampas sepeda motor Honda Revo BE-2120-ED atas nama Febri Arianto.
Tak hanya motor yang dirampas, Febri sempat dianiaya hingga terjatuh dari sepeda motornya. Atas pembegalan itu, Febri Arianto didampingi orang tuanya dan rekan kerja melapor ke Polsek Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Jumat (15/10/2021) malam.
Pembegalan itu bermula saat Febri dalam perjalanan sepulang liputan. Saat melintas di perkebunan karet, tiba-tiba dia dihadang dua pria yang muncul dari semak-semak. Febri yang kesehariannya meliput di Bandar Lampung ini mengatakan sedang perjalanan pulang menuju rumahnya, dan pada saat berada di areal hutan karet Tanjung Bintang Lampung Selatan.
“Saya ditodong pelaku menggunakan senjata api. Kedua pelaku tiba-tiba keluar dari semak-semak hingga membuat saya terkejut dan terjatuh ke sisi kir jalan usai ditendang pelaku,” kata dia.
Selain menodongkan senjata api ke wajah, pelaku juga memukul pelipis matanya. Atas laporan itu, pihak Polsek Tanjungbintang dan Polres Lampung Selatan, sedang menyelidiki perkara tersebut dan melakukan olah tempat kejadian perkara.
Menurut Kapolsek Tanjungbintang AKP Faria Arista, pihaknya langsung menindaklanjuti laporan pembegalan itu. “Kami melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa itu,” ujarnya. (Rls/Gus)
Hukum dan Kriminal
Polda Lampung Ungkap Kasus Love Scamming yang Dikendalikan dari Dalam Rutan Kotabumi
Alteripost Lampung – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus penipuan berbasis asmara atau love scamming yang diduga dikendalikan oleh narapidana dari dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kotabumi, Lampung Utara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto. Turut hadir Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Krisnajaya, Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf, Dirreskrimsus Kombes Pol Heri, Kabag Wasidik AKBP Sastra Budi, dan Kabid Humas Kombes Pol Yuni.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, pengungkapan sindikat love scamming berskala besar itu merupakan hasil kerja sama investigasi antara Polda Lampung dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama atau join investigation dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga berhasil mengungkap praktik love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi,” ujar Helfi, Senin (1/5).
Ia menjelaskan, sebanyak 145 warga binaan telah diperiksa, dan 137 di antaranya terindikasi terlibat dalam aksi penipuan tersebut yang dilakukan secara berkelompok.
“Kami melakukan pemeriksaan terhadap 145 warga binaan dan 137 orang terindikasi ikut terlibat dalam kasus ini,” jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, jumlah korban yang berhasil diidentifikasi mencapai lebih dari 1.200 orang. Sebanyak 671 korban di antaranya terkait eksploitasi seksual berbasis daring.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp1,4 miliar,” kata Helfi.
Modus yang digunakan para pelaku adalah membuat akun media sosial palsu dengan identitas menyerupai anggota TNI maupun Polri untuk menarik perhatian dan menipu korban.
Menurut Kapolda, aksi tersebut telah berlangsung sejak Januari hingga April. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung penyamaran.
Polda Lampung menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Untuk kepentingan penyidikan dan memutus rantai sindikat, sebanyak 137 narapidana telah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung.
“Saat ini para narapidana yang terlibat sudah dipindahkan dari Rutan Kotabumi ke Rutan Bandar Lampung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap internal Rutan Kotabumi serta menindak tegas oknum petugas yang terbukti membiarkan atau membantu operasional sindikat tersebut. (Lena)

