Connect with us

Hukum dan Kriminal

Oknum Bidan Dipolisikan, Diduga Karena Melakukan Perusakan Rumah Mertuanya

Published

on

Foto: pihak keluarga korban saat menunjukkan bagian rumah yang rusak yang diduga penyebabnya dilakukan oknum bidan beserta keluarganya

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Emosi sepertinya sudah menguasai diri NS. NS merupakan oknum Bidan di Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah ini bersama keluarganya diduga nekat melakukan pengerusakan rumah mertuanya di Padang Ratu.

Imbasnya, NS dilaporkan ke Polres Lampung Tengah oleh Deny Chandra Dwipara yang merupakan kerabat suaminya.

Menurut Deny dalam siaran persnya yang diterima redaksi Alteripost, dugaan aksi pengerusakan oleh NS dilakukan bersama keluarganya. Sekitar pukul 21.00 WIB, Minggu (19/9/2021).

Deny menuturkan, insiden pengerusakan rumah orangtuanya dilakukan NS dengan memecahkan kaca-kaca beserta pot-pot bunga. Menurutnya, hal itu dilakukan NS dilatarbelakangi cekcok dengan adiknya: Gede, yang merupakan suami NS.

“Saya selaku kakak tertua dari Gede tidak terima rumah kami dirusak. Apalagi pengerusakan dilakukan beramai-ramai. Sekitar 20 orang. Ada beberapa tetua dan tokoh yang juga keluarga NS ikut merusak rumah kami,” jelas Deny.

Deny yang melapor ke Polres Lamteng dengan nomor laporan LP/B/1182/IX/2021/SPKT/Polres Lamteng/Polda Lampung berharap keadilan dan laporannya dapat segera ditindaklanjuti. “Saya mewakili orangtua lapor ke polisi karena berharap keadilan dan penegakan hukum,” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengecek TKP.

“Senin kita akan lakukan pemanggilan saksi-saksi,” ucap mantan Kasat Reskrim Polres Tanggamus itu seperti dilansir Radarlampung.co.id. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Lampung Diciduk Ditreskrimsus Polda

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025),

Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online.

Kedua pelaku masing masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP warga Pringsewu. Dari penyidikan keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

“Kasus ini berawal pada Kamis (20/11/2025) pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya menegaskan, bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. (Lena).

Facebook Comments Box
Continue Reading