Connect with us

Hukum dan Kriminal

Ambil Langkah Tegas, Warga Buka Pagar Beton di Atas Tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara Kemiling

Published

on

Foto: Kuasa hukum warga Perumahan Bhayangkara Chandra (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sebagian tanah Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan Bhayangkara yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga Beringin Jaya Bandar Lampung diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya. Selain itu, BPN dijadwalkan pengembalian batas tanah untuk mengantisipasi keributan.

Tanah Fasum dan Fasos warga Perumahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung seluas +- 1,2 hektar di klaim pemilik atas nama Eddy DJohan Salim. Dan telah melakukan pemagaran panel Beton secara sepihak tanpa koordinasi kepada pihak RT, kelurahan Dan pihak Kecamatan Kemiling.

Dari kasus tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, sudah melakukan pengembalian batas pada (15/9/2021) dengan mengukur batas tanah yang menjadi sengketa antara 2 pihak tersebut, namun terdapat permasalahan KRUSIAL, sehingga perlu dilakukannya peninjauan ulang untuk melakukan pengembalian ulang batas tanah dan bidang-bidang tanah lainnya.

Di sisi lain, Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH mengatakan bahwa BPN telah melakukan kesalahan yang fatal.

Sebab, dalam pelaksanaan Pengembalian Batas pihak BPN Tidak membawa Peta Dasar dan Atau Surat Ukur dan atau Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas, yang Mana hal itu menjadi landasan utama dalam hal Pengembalian Batas, BPN Kota Bandarlampung justru mengikuti dan memploting tanah sesuai dengan peta yang di bawa dan dibuat sendiri oleh Saudara Soni yang notabene kapasitasnya tidak jelas sebagai siapa.

Selain itu, tidak ada konfirmasi terkait kapasitas Saudara Soni sebelum pelaksanaan Pengembalian batas tersebut dari tim yang mana.

“Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal perumahan bhayangkara yang di bangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk,” jelas Chandra, Kamis (16/9/2021).

Selaku kuasa hukum warga, Chandra akan menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat.

“Kami memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan pengembalian batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya,” ujarnya.

Menurut Chandra, BPN saat itu dalam pelaksanaan Pengembalian Batas dan atau penetapan batas bahwa surat tugas dari BPN itu berbeda dengan orang-orang yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan Pengembalian Batas, serta adanya tindakan arogan dari pihak kepolisian yang mana lurah beringin jaya tidak di berkenankan untuk memberikan sedikit keterangan di saat berada di lokasi tersebut.

Adapun tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara tersebut belum diserahkan ke Pemda kota Bandar Lampung dan masih Menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2), yang sebagian dari tanah tersebut seluas +- 1,2 hektarnya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), Artinya ternyata SHGB 498/BJ yang telah di agunkan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan SPN (Sekolah Polisi Negara) tersebut.

“Kami juga mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya se segera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN kota Bandarlampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut, yaitu tanah dan bangunan SPN diduga diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.

“Nah ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK,” tambahnya.

“Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, karena menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos,” lanjutnya.

Di sisi lain, Chandra juga mengatakan bahwa Lurah Beringin Jaya telah berkirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021 yang TELAH diterima oleh Sdr.Nina, untuk meminta kepastian dan kebenaran SHGB nomor 498/BJ tersebut adalah bagian daripada tanah milik Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara yang belum diserahkan ke Pemda Kota Bandarlampung.

Menurut informasi juga, sertifikatnya diduga telah diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK berkantor Pusat Jakarta Selatan, dan apabila benar dugaan tersebut maka Lurah Beringin Jaya Kota Bandarlampung memohon dilakukan Blokir terhadap SHGB 498/BJ, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tembusan surat Lurah Beringin Jaya kepada Ibu Wali Kota Bandarlampung hingga Menteri ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Ungkap 149.400 Ekor BBL, Polda Lampung Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 M

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Ditpolairud Polda Lampung menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp37,3 miliar dalam pengungkapan kasus penyelundupan dan perdagangan ilegal benih bening lobster (BBL) 149.400 ekor.

Hal itu disampaikan oleh Dirpolairud Polda Lampung, Kombes Pol Boby Pa’ludin Tambunan saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (15/10/2024).

“Dari ungkap kasus itu, kita berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 37,3 Miliar,” ujarnya.

Boby melanjutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi peredaran BBL ilegal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Atas informasi, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kec. Seputih Agung, Lampung Tengah, Kamis (10/10/2024) sekitar 17.30 WIB.

Dari lokasi ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

Selain itu, polisi juga mengamankan 14 pelaku berikut peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower, dan genset.

Ke-14 pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka inisal MR (34), WR (34), S (34), R (32), TE (28), YP (29), P (36), NM (27), BH (33), AF (33), MRA (35), MS (36), AK (39), dan MJ (30).

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, para tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

“Hasil pemeriksaan para tersangka telah melakukan operasi penyelundupan benih lobster itu selama satu bulan,” ucapnya.

Terkait siapa bos penyelundupan benih lobster tersebut, Polda Lampung masih melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Lampung.

“Sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers tadi, pengungkapan kasus ini tidak berhenti di sini dan akan mengungkapkan hingga jaringan atas,” tandas Kabid Humas.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading