Hukum dan Kriminal
Ambil Langkah Tegas, Warga Buka Pagar Beton di Atas Tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara Kemiling

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sebagian tanah Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) Perumahan Bhayangkara yang seharusnya dapat dimanfaatkan warga Beringin Jaya Bandar Lampung diklaim Eddy Djohan Salim sebagai miliknya. Selain itu, BPN dijadwalkan pengembalian batas tanah untuk mengantisipasi keributan.
Tanah Fasum dan Fasos warga Perumahan Bhayangkara yang terletak di Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung seluas +- 1,2 hektar di klaim pemilik atas nama Eddy DJohan Salim. Dan telah melakukan pemagaran panel Beton secara sepihak tanpa koordinasi kepada pihak RT, kelurahan Dan pihak Kecamatan Kemiling.
Dari kasus tersebut, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandarlampung, sudah melakukan pengembalian batas pada (15/9/2021) dengan mengukur batas tanah yang menjadi sengketa antara 2 pihak tersebut, namun terdapat permasalahan KRUSIAL, sehingga perlu dilakukannya peninjauan ulang untuk melakukan pengembalian ulang batas tanah dan bidang-bidang tanah lainnya.
Di sisi lain, Penasehat Hukum Warga Beringin Jaya, D.Chandra, SH.,MH mengatakan bahwa BPN telah melakukan kesalahan yang fatal.
Sebab, dalam pelaksanaan Pengembalian Batas pihak BPN Tidak membawa Peta Dasar dan Atau Surat Ukur dan atau Gambar Ukur Asli sesuai dengan SHGB No. 498/ B.J sebagai acuan dalam melaksanakan pengembalian batas, yang Mana hal itu menjadi landasan utama dalam hal Pengembalian Batas, BPN Kota Bandarlampung justru mengikuti dan memploting tanah sesuai dengan peta yang di bawa dan dibuat sendiri oleh Saudara Soni yang notabene kapasitasnya tidak jelas sebagai siapa.
Selain itu, tidak ada konfirmasi terkait kapasitas Saudara Soni sebelum pelaksanaan Pengembalian batas tersebut dari tim yang mana.
“Pada jadwal pengembalian batas kemarin BPN semestinya membawa bukti berupa peta asli site plan awal perumahan bhayangkara yang di bangun pada tahun 2004 atau mengacu kepada surat ukur (SU) dan atau gambar Ukur (GU), SHGB 498/BJ, tetapi kenyataan nya yang mereka (BPN) bawa peta buatan Sdr. Soni dkk,” jelas Chandra, Kamis (16/9/2021).
Selaku kuasa hukum warga, Chandra akan menempuh jalur hukum dengan menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum dalam waktu dekat.
“Kami memperingatkan agar pihak BPN lebih berhati-hati dalam penerapan pengembalian batas, sebab hal tersebut tidak sesuai dengan SOP yang seharusnya,” ujarnya.
Menurut Chandra, BPN saat itu dalam pelaksanaan Pengembalian Batas dan atau penetapan batas bahwa surat tugas dari BPN itu berbeda dengan orang-orang yang diterjunkan ke lapangan untuk melakukan Pengembalian Batas, serta adanya tindakan arogan dari pihak kepolisian yang mana lurah beringin jaya tidak di berkenankan untuk memberikan sedikit keterangan di saat berada di lokasi tersebut.
Adapun tanah Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara tersebut belum diserahkan ke Pemda kota Bandar Lampung dan masih Menyatu dengan SHGB 498/BJ seluas +-25.467 M2 (tertulis 69.277 M2), yang sebagian dari tanah tersebut seluas +- 1,2 hektarnya sudah berdiri bangunan permanen SPN (Sekolah Polisi Negara), Artinya ternyata SHGB 498/BJ yang telah di agunkan di bank Danamon Indonesia TBK di Kantor Pusat Jakarta Selatan termasuk juga didalamnya bangunan SPN (Sekolah Polisi Negara) tersebut.
“Kami juga mohon kepada Bapak Kapolda Lampung untuk memerintahkan anggotanya se segera mungkin melakukan investigasi dan klarifikasi ke BPN kota Bandarlampung atas temuan Lurah Beringin Jaya tersebut, yaitu tanah dan bangunan SPN diduga diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK.
“Nah ini menjadi persoalan, karena Diduga Fasum dan Fasos beserta tanah dan Bangunan SPN tersebut itu diagunkan Eddy Djohan Salim ke Bank Danamon Indonesia TBK,” tambahnya.
“Maka kami meminta BPN untuk menelaah ulang kebenaran sertifikat SHGB nomor 498/BJ, Atas nama Eddy Djohan Salim, karena menurut kami sertifikat itu semestinya sudah tidak berlaku lagi sebab sisa tanah nya habis menjadi Fasum dan Fasos,” lanjutnya.
Di sisi lain, Chandra juga mengatakan bahwa Lurah Beringin Jaya telah berkirim surat secara resmi ke pihak BPN Kota Bandar Lampung pada hari Selasa tanggal 14 September 2021 dengan nomor surat : 590/25/V58.VI/96/IX/2021 yang TELAH diterima oleh Sdr.Nina, untuk meminta kepastian dan kebenaran SHGB nomor 498/BJ tersebut adalah bagian daripada tanah milik Fasum dan Fasos Perumahan Bhayangkara yang belum diserahkan ke Pemda Kota Bandarlampung.
Menurut informasi juga, sertifikatnya diduga telah diagunkan di Bank Danamon Indonesia TBK berkantor Pusat Jakarta Selatan, dan apabila benar dugaan tersebut maka Lurah Beringin Jaya Kota Bandarlampung memohon dilakukan Blokir terhadap SHGB 498/BJ, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, tembusan surat Lurah Beringin Jaya kepada Ibu Wali Kota Bandarlampung hingga Menteri ATR/BPN RI dan Kanwil BPN Provinsi Lampung. (Rls)
Hukum dan Kriminal
Hindari Perang Sarung, Polda Lampung Ajak Remaja Isi Ramadan dengan Kegiatan Positif

Alteripost Bandar Lampung – Tradisi perang sarung yang kerap terjadi saat bulan Ramadan menjadi perhatian serius Polda Lampung.
Aksi ini, yang sering dianggap sebagai permainan, berpotensi memicu tawuran, perkelahian, bahkan pengeroyokan yang dapat merugikan banyak pihak dan berujung pada proses hukum.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun mengimbau para remaja agar tidak terlibat dalam kegiatan negatif selama bulan suci Ramadan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, terutama para orang tua dan tokoh masyarakat, untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak terlibat dalam perang sarung atau aksi tawuran lainnya yang bisa berujung pada tindak pidana,” ujarnya, Senin (3/3/2025).
Menurutnya, perang sarung yang awalnya hanya dianggap sebagai permainan dapat berkembang menjadi konflik yang serius.
“Tidak sedikit kejadian yang berawal dari perang sarung berubah menjadi bentrokan antar kelompok. Ini tentu sangat merugikan dan bertentangan dengan nilai-nilai Ramadan yang seharusnya diisi dengan ibadah dan perbuatan baik,” tambahnya.
Polda Lampung juga akan meningkatkan patroli di berbagai wilayah yang rawan terjadinya perang sarung dan tawuran.
“Kami telah menyiagakan personel untuk mengantisipasi kejadian yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Kami berharap ada kesadaran dari para remaja dan dukungan dari masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan,” tegas Yuni.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya indikasi aksi perang sarung atau tawuran di lingkungan sekitar.
“Mari kita jadikan Ramadan ini sebagai momentum untuk memperbanyak ibadah dan kegiatan positif. Hindari aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain,” pungkasnya.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat, khususnya para remaja, lebih bijak dalam mengisi waktu selama Ramadan dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan tidak terjerumus dalam aksi yang dapat membahayakan diri maupun lingkungan sekitar.(*)