Connect with us

Hukum dan Kriminal

Soal Kasus Dugaan Korupsi Benih Jagung, Kejati Lampung Tahan Eks Kadis KTPH Lampung

Published

on

Foto: Kejati Lampung saat melakukan penahanan terhadap Eks Kadis KTPH Lampung

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melakukan penahanan terhadap eks Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KTPH) Provinsi Lampung Edi Yanto, dan dua tersangka lainnya yakni Imama (rekanan) dan Herlin Retnowati mantan kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung, Rabu (23/6/2021).

Hal itu pasca Kejati Lampung menetapkan dua orang pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung, dan seorang rekanan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017. Kasus ini bermula dari bantuan Kementrian Pertanian (Kementan) untuk swasembada jagung tahun 2017.

“Kita lakukan penahanan terhadap 3 tersangka yang sudah ditetapkan, dan ditahan 21 hari ke depan, dikenakan pasal Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,” ujar salah satu seorang pejabat di Kejati Lampung.

Menurutnya, satu tahanan kota, dan dua tersangka lainnya langsung ditahan oleh Kejati Lampung.

“HR itu dilakukan penahanan kota, karena kondisinya sedang sakit (kanker),” kata dia.

Diketahui, sebelumnya dalam keterangan persnya, Kamis (25/3/2021), Kepala Kejati Lampung Hefinur mengatakan, kasus ini bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung dengan sumber awal dari LHP BPK terhadap kegiatan pemeriksaan Kementan pada program pemerintah untuk mewujudkan swasembada jagung di Indonesia.

“Penyidik sudah menetapkan tersangka dalam kegiatan penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan benih jagung,” kata Hefinur.

Kegiatan tersebut, sambungnya, dilakukan dengan cara pengajuan proposal kepada Kementan secara elektronik pada tahun 2017. Untuk Provinsi Lampung, kegiatan tersebut mendapatkan alokasi anggaran berkisar Rp 140 miliar.

Berdasarkan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, ia mengungkapkan bahwa Kementan mensyaratkan agar uang itu dipergunakan atau dibelanjakan untuk benih varietas hibrida (pabrikan) sebanyak 60 persen dari nilai anggaran, dan benih varietas hibrida Balitbangda sebanyak 40 persen dari nilai anggaran.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menandatangani 12 kontrak dalam lima tahapan kegiatan sebanyak sembilan jenis benih varietas hibrida yang salah satunya jenis benih varietas Balitbang dengan merek BIMA 20 URI. Kemudian PPK menunjuk PT DAPI sebagai distributor yang ditunjuk PT ESA untuk Lampung.

Pelaksanaan kontrak dua kali dengan nilai Rp 15 miliar dialokasikan untuk 26 ribu hektare lahan tanam dengan jumlah benih 400 kg yang disebar di Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, dan Lampung Utara. Temuan BPK, dari kegiatan itu ada indikasi kerugian negara atas pekerjaan PT DAPI. Karena benih melebihi batas masa edar (kedaluarsa) dan benih tidak bersertifikast senilai Rp 8 miliar. Nilai total kerugian negara masih dihitung BPK.

Penyidik Kejati Lampung telah melakukan pemeriksaan kepada 25 saksi dan mengamankan barang dan alat bukti dalam kegiatan tersebut. Di antaranya saksi, ahli, surat dan petunjuk kegiatan. Pada penyidikan kasus ini, terungkap PT DAPI tidak pernah mendapatkan dukungan dari produses jenis benih BIMA 20 URI, yang terjadi adalah proses pengadaan berupa jual beli antara PT DAPI dengan PT ESA.

Ketiga tersangka korupsi pengadaan benih jagung tersebut, terancam Pasal 2 ayat (1) Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai mana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Program Asta Cita: Polda Lampung Amankan 15 Pelaku Perdagangan Orang

Published

on

Alteripost Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung mengungkap 12 kasus tindak pidana perdagangan orang.

Hasil ini dipaparkan dalam konferensi pers yang digelar Jumat, 22 November 2024, di Mapolda Lampung.

Pengungkapan dilakukan dalam rangka Program Asta Cita Presiden RI, yang berlangsung sejak 21 Oktober hingga 19 November 2024.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, menjelaskan bahwa total 15 tersangka berhasil diamankan.

“Sebanyak 3 pekerja migran ilegal telah diberangkatkan ke luar negeri, yakni Malaysia dan Jepang,” ujar Umi. Selain itu, 11 korban lainnya dipaksa bekerja sebagai pekerja seks komersial.

Dalam keterangannya, Kombes Umi mengungkapkan bahwa modus operandi pelaku melibatkan pemalsuan dokumen dan janji pekerjaan palsu.

“Para korban dijebak dengan iming-iming pekerjaan layak, namun justru dieksploitasi secara tidak manusiawi,” lanjutnya.

Keberhasilan ini mencerminkan komitmen kuat Polda Lampung dalam memerangi perdagangan manusia.

“Kami terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak terkait untuk memutus rantai kejahatan ini,” tegas Umi.

Umi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran pekerjaan mencurigakan.

“Laporkan segera jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan. Ini demi melindungi masyarakat dari bahaya eksploitasi,” tutupnya.

Dari hasil operasi ini, Polda Lampung kembali menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam membantu aparat menumpas perdagangan orang.

Program Asta Cita ini akan terus digencarkan guna memastikan keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading