Connect with us

Hukum dan Kriminal

MB Dukung Penuh Perintah Tegas Kapolda Demi Menciptakan Keamanan di Lampung

Published

on

Foto: anggota DPR RI Mukhlis Basri

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPR RI asal PDI Perjuangan dari Dapil Lampung I, Drs. H. Mukhlis Basri, MM, (MB) mengapresiasi, dan mendukung penuh perintah tegas Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam upaya menciptakan keamanan masyarakat di Bumi Ruwa Jurai.

Anggota Komisi I DPR RI yang diantaranya membidangi Pertahanan, Kominfo dan Luar Negeri itu menilai langkah ini tepat mengingat saat ini kondisi rakyat sedang susah akibat Pandemi Covid-19.

“Saya mengapresiasi dan mendukung penuh perintah tegas Kapolda dalam menciptakan keamanan masyarakat di Provinsi Lampung. Saya dukung itu perintah tembak ditempat bagi para perampok, begal dan perusak kamtibmas yang merugikan masyarakat. Langkah ini harus didukung semua pihak agar Lampung aman dan tenteram, ekonomi rakyat bisa berjalan dengan baik,” kata Politisi senior PDIP di Lampung itu, Jumat (28/5/2021)

Mantan Bupati Lampung Barat (Lambar) dua periode yang dikenal dekat dengan rakyat itu meneruskan, langkah Kapolda Irjen Hendro Sugiatmo ini sudah tepat.

“Langkah tegas seperti tembak di tempat ini sangat tepat, karena saat ini rakyat sedang sulit karena Pandemi Covid-19, maka perlu tindakan tegas aparat untuk ciptakan rasa aman. Jangan ragu, aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan kami anggota DPR RI mendukung dan apresiasi demi keamanan masyarakat,” Tegasnya.

Perintah tegas Kapolda ini, sambung Mukhlis, juga harus disambut oleh para kepala daerah di Lampung.

“Langkah tegas Kapolda Lampung ini harus disambut oleh para kepala daerah. Diantaranya dengan memberikan _reward_ kepada anggota yang berhasil menembak pelaku kejahatan. Misalnya dengan memberikan uang misalnya Rp 10 juta atau motor kendaraan roda dua bagi anggota yang bisa melumpuhkan pelaku kejahatan untuk ikut menunjang operasional petugas kepolisian. Jadi ada semangat dari para anggota kepolisian tersebut,” Ungkapnya.

Perintah tegas kapolda Lampung ini, sambung Mukhlis, pernah dia terapkan ketika menjabat Bupati Lambar dulu bekerja sama dengan Polres Lambar.

“Sudah pernah saya terapkan ketika saya menjadi Bupati Lambar dulu bekerja sama dengan Polres Lambar saat itu. Saya minta agar pelaku kejahatan ditindak tegas dengan tembak di tempat bila perlu. Saya minta agar pelaku kejahatan di Lambar ditembak di lututnya, saat itu saya kasih _reward_ satu peluru Rp 5 juta. Dan ternyata langkah ini efektif, terbukti saat itu Lambar menjadi kabupaten paling aman,” terangnya.

Terkait Hak Azasi Manusia (HAM), Mukhlis menyatakan bahwa harus dipilah dengan kondisi rakyat saat ini yang sedang sulit.

“Bayangkan rakyat sedang sulit tapi malah dirampok dan dibegal. Bahkan ada yang dengan menganiaya korbannya dengan sadis, kalau dibilang HAM ya nanti dulu, dilihat aksi mereka juga sadis ke korban dan bayangkan membegal motor yang dikredit oleh masyarakat ekonomi lemah, maka saya setuju jika pelaku kejahatan ditindak tegas dengan tembak di tempat,” paparnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Promosikan Situs Judi Online, Dua Warga Lampung Diciduk Ditreskrimsus Polda

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Ditreskrimsus Polda Lampung melalui Subdit V Siber kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas judi online. Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (1/12/2025),

Dua orang ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung terkait kasus dugaan tindak pidana ITE promosi judi online.

Kedua pelaku masing masing berinisial DNS, warga Pesawaran dan IBP warga Pringsewu. Dari penyidikan keduanya mengakui secara aktif menyebarkan, memasarkan dan mengajak masyarakat untuk mengakses situs judi online.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Dery Agung Wijaya mengatakan, keduanya ditangkap dalam waktu berbeda setelah tim patroli siber menemukan unggahan link atau tautan yang diduga mempromosikan situs judi online melalui Instagram.

“Kasus ini berawal pada Kamis (20/11/2025) pukul 23.00 WIB. Dari patroli siber, ditemukan akun Instagram yang diduga mempromosikan link bermuatan perjudian. Setelah kita profiling, akun tersebut milik BNH, seorang selebgram Lampung dengan pengikut lebih dari 14 ribu,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU ITE, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Deri Agung Wijaya menegaskan, bahwa Polda Lampung tidak memberikan toleransi terhadap seluruh bentuk keterlibatan dalam aktivitas judi online.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan siber, terutama judi online yang telah merusak sendi sosial masyarakat. Mulai dari operator, agen, hingga pihak yang mempromosikan, semuanya akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Deri Agung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online. (Lena).

Facebook Comments Box
Continue Reading