Connect with us

Bandar Lampung

Eva Dwiana Meninjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kodim 0410/KBL

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Komandan Kodim 0410/KBL Kolonel Inf Romas Herlandes, mendampingi Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, dalam meninjau pelaksanaan kegiatan Serbuan Vaksinasi Covid-19, yang berlangsung di Kodim 0410/KBL Jalan Imam Bonjol Kelurahan Langkapura Kota Bandar Lampung. Senin (28/6/2021).

Dalam kesempatan tersebut Walikota Eva Dwiana berharap, agar warga masyarakat seluruhnya mendapatkan Vaksinasi, khususnya bagi mereka yang merupakan warga masyarakat Kota Bandar Lampung.

Lanjut Bunda Eva, “Dengan dilaksanakannya program Vaksinasi ini, semoga Kota Bandar Lampung dapat segera pulih terhadap penyebaran dan penularan virus Covid-19, dan juga segera berada pada zona kuning maupun zona Hijau”. Ucapnya.

“Semoga Kota Bandar Lampung masuk zona kuning atau hijau, agar anak anak bisa sekolah kembali, dan tetap selalu patuhi protokol kesehatan (Prokes) dan 5M”. Terangnya.

Kesempatan tersebut Walikota Bandar Lampung berpesan, agar dalam pelaksanaan Vaksinasi ini, tetap menerapkan Prokes dimanapun kita berada dengan menjalankan 5M dan mengingatkan kepada warga masyarakat yang belum Vaksin untuk segera melakukan Vaksin untuk warga masyarakat secara gratis. Imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan diantaranya, Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung dr. Edwin Rulsi, Perwira Staf, Danramil Jajaran Kodim 0410/KBL, RS DKT TK IV 02.07.04 Lampung dr. Imelda, Camat Langkapura. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Pengangkatan Sejumlah Pegawai Kontrak di Pemkot Bandarlampung Diduga Dikondisikan, Kepala BKPSDM Pilih Bungkam

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Proses pengangkatan sejumlah pegawai kontrak di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung sarat akan pengondisian. Aroma tersebut tercium dalam tahun anggaran 2024-2025.

Saat ditelusuri, terdapat oknum Kepala Bidang (Kabid) di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandarlampung yang menjadi algojo dalam proses dugaan pengondisian tersebut.

Selain itu, ditemukan juga informasi yang mengindikasikan permintaan uang atau tarif yang telah ditentukan oknum Kabid tersebut kepada pegawai kontrak yang hendak diangkat. Dengan nilai berkisar 25-30 juta per orang.

Dari data yang berhasil dihimpun, jumlah tenaga kontrak yang dikondisikan tersebut telah bertugas di beberapa tempat, seperti di Kelurahan Labuhan Ratu Raya, tiga orang, Kelurahan Kota Sepang, lima orang, Kelurahan Kampung Baru, empat orang, Kelurahan Labuhan Ratu, tiga orang. Dan di Kelurahan Kampung Baru Raya, dua orang.

Jika satu tenaga kontrak harus membayar sekitar 25-30 juta. Apabila Lima tenaga kontrak, maka uang yang terkumpul mencapai Rp125 juta hingga Rp150 juta.

Namun, angka tersebut masih merupakan perhitungan perkiraan berdasarkan informasi awal dan belum dapat dianggap sebagai jumlah pungutan yang terbukti.

Jika dugaan proses pengondisian yang berujung permintaan uang tersebut benar dilakukan dan tanpa adanya penindakan, baik dari internal Pemkot Bandarlampung, ataupun Aparat Penegak Hukum (APH), tentunya akan merusak tatanan birokrasi yang akuntabel dan transparan.

Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal dugaan pengondisian sejumlah pegawai kontrak, Selasa (22/09/2026), Kepala BKPSDM Kota Bandarlampung Zulkifli, belum memberikan jawaban alias memilih bungkam. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading