DPRD
Wajib Ditiru, Pihak Ketiga Dinas BMBK Setorkan Kelebihan Pembayaran Sebelum Tenggat Waktu
Alteripost.co, Bandarlampung-
Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK langsung menindaklanjuti rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait beberapa poin temuan guna perbaikan, serta menjadi bahan evaluasi dalam pengelolaan, dan penganggaran di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar ke depannya semakin baik.
Menarik sedikit belakang, BPK telah menyerahkan bahan rekomendasi kepada DPRD Lampung guna ditindaklanjuti dan dibahas, dengan masa waktu kerja 14 hari sejak bahan rekomendasi diparipurnakan beberapa waktu lalu.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung Joko Santoso saat dikonfirmasi, membenarkan pihaknya mulai bekerja dengan menindaklanjuti bahan rekomendasi dari BPK.
“Hari ini (Selasa, 17/04) Pansus telah memanggil Dinas terkait, untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait temuan dari BPK, seperti adanya indikasi kegiatan tidak sesuai ketentuan maupun kelebihan pembayaran,” kata Joko, Selasa (17/04/2022).
Lanjut Joko, OPD pertama yang dipanggil adalah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK). Menyoal temuan dari BPK, sambungnya, sang Kepala Dinas (Kadis) menyebut telah menjalankan rekomendasi dari BPK berupa beberapa hal yang menjadi temuan.
“Soal temuan BPK terkait 14 kegiatan tersebut, sudah diselesaikan pihak ketiga dengan mengembalikan kelebihan pembayaran sebelum tenggat waktu yang ditentukan, yakni 60 hari kerja sejak rekomendasi dari BPK diparipurnakan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Lampung itu.
Joko menambahkan, Kadis BMBK telah memberikan keterangan diikuti dengan bukti Surat Tanda Setoran (STS) dari 14 kegiatan yang menjadi temuan dari BPK.
“Dari keterangan Pak Kadis, Pihak ketiga dari 14 kegiatan telah memulangkan kelebihan pembayaran ke Kasda. Bukti STS juga tadi ditunjukkan kepada kami (Pansus LHP BPK,red),” ucap Joko.
Menurut Joko, pihak Pansus akan terus bekerja untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK. Rencananya, besok (Rabu, 18/04) pihaknya bakal memanggil beberapa OPD terkait, seperti RSUDAM, Dinas Kesehatan, serta Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Kita bakal tindaklanjuti secara estafet, prinsipnya Pansus akan bekerja maksimal demi menghasilkan Poin-poin rekomendasi yang efektif dan efisien, guna perbaikan serta bahan evaluasi agar pengelolaan dan juga penganggaran Pemprov Lampung semakin baik ke depannya,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
DPRD Lampung Minta Penggunaan Jebakan Tikus Berlistrik Dihentikan Setelah Makan Korban Jiwa
Alteeipost Bandar Lampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Mikdar Ilyas, menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya dua warga Dusun Rejomulyo, Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga tersengat aliran listrik dari jebakan tikus di area persawahan.
Korban diketahui bernama Enok (63) dan anaknya, Darmi (35). Keduanya ditemukan meninggal dunia pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 06.30 WIB. Berdasarkan informasi yang beredar, keduanya diduga tersengat aliran listrik yang dipasang sebagai jebakan tikus di sawah milik Edi Apriawan alias Juna (41).
Mikdar Ilyas menyebut peristiwa tersebut menjadi pengingat bagi seluruh petani agar tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai perangkap tikus karena berisiko tinggi membahayakan keselamatan manusia.
“Atas nama Komisi II DPRD Provinsi Lampung, kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas musibah ini. Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Mikdar, Selasa (7/7/2026).
Menurutnya, meskipun pemilik sawah mengetahui adanya aliran listrik yang dipasang, masyarakat atau orang lain yang melintas belum tentu mengetahui keberadaan jebakan tersebut sehingga berpotensi menimbulkan korban jiwa.
“Karena itu kami mengimbau seluruh petani agar tidak lagi menggunakan aliran listrik sebagai perangkap tikus. Cara seperti ini sangat berbahaya dan berisiko memakan korban,” tegasnya.
Mikdar menjelaskan, pemerintah melalui Dinas Pertanian telah menyediakan alternatif pengendalian hama tikus berupa bantuan obat pembasmi tikus. Bantuan tersebut dapat diakses melalui Dinas Pertanian kabupaten dengan berkoordinasi bersama Dinas Pertanian Provinsi Lampung.
Ia mendorong para petani, terutama yang membutuhkan dan kurang mampu, agar memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga tidak lagi menggunakan metode yang membahayakan keselamatan.
“Silakan berkoordinasi dengan Dinas Pertanian. Ada bantuan obat pembasmi tikus yang memang disiapkan pemerintah untuk membantu petani, terutama yang kurang mampu,” katanya.
Di sisi lain, Mikdar mengakui serangan hama tikus saat ini menjadi persoalan yang dikeluhkan petani di berbagai daerah di Lampung. Menurutnya, masalah tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Lampung.
“Kami banyak menerima keluhan dari petani padi, jagung hingga singkong. Serangan tikus sudah sangat luar biasa dan ini akan kami bahas bersama dinas terkait, termasuk dalam pembahasan anggaran,” ujarnya.
Ia juga memastikan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Fraksi Gerindra di DPR RI agar diteruskan kepada Kementerian Pertanian. Langkah itu diharapkan dapat memperkuat program pengendalian hama tikus sehingga mampu mencegah gagal panen sekaligus menjaga ketahanan pangan nasional.
“Masalah hama tikus ini tidak bisa dianggap sepele. Dampaknya besar terhadap hasil panen petani dan target ketahanan pangan. Karena itu perlu penanganan yang serius dari semua pihak,” pungkasnya.(*)

