Connect with us

Hukum dan Kriminal

Soal Dugaan Korupsi Dana BOS di SMAN 1 Terbangi Besar, LSM PAKP Desak APH Ambil Sikap

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pusat Analisi Kebijakan Pemerintah (PAKP) Provinsi Lampung Fikri, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengambil sikap dengan segera menetapkan para tersangka dugaan Korupsi Dan BOS SMA 1 Terbangi Besar, Lampung Tengah tahun 2020 dan 2021.

Kata dia, di tengah kehidupan bangsa Indonesia yang carut-marut ini, membutuhkan orang-orang bersih dan jujur yang mampu memberantas kebiasaan korupsi bagi para pejabat.

“Kita butuh orang yang berjuang secara konsisten dan lebih dari itu orang-orang yang memiliki komitmen tinggi dan konsisten, untuk melakukan aksi konkrit guna kemajuan masyarakat, bangsa dan negara,” katanya melalui siaran pers, Selasa, (12/07/ 2022).

Menurutnya, Dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Tahun 2020-2021 baik dari kegiatan fisik dan non fisik sudah dilaporkan ke Kejati Lampung.

Fikri dengan tegas kembali meminta kepada Kejati Lampung agar dapat segera memeriksa dan memangil pihak terkait. Seperti Kuasa Penguna Anggaran (KPA), H selaku Kepala SMAN 1 Terbangi Besar Kabupaten Lampung Tengah.

Lanjut Fikri, pihaknya juga bakal terus memantau Progres-proses pelaporan ini hingga tuntas.

“Tanpa adanya tebang pilih, main mata atau memperjual belikan perkara, dan apabila menemukan indikasi kerugian negara segera menetapkan tersangka pelaku dugaan korupsi dana BOS SMA 1 Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah,” tegas Fikri.

PAKP juga mengingatkan kepala Sekolah agar amanah dalam melaksanakan tugas mengelola dana BOS, karna akan berakibat fatal jika melakukan perbuatan melawan hukum. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Operasi Antik Krakatau, Polda Lampung Gagalkan Peredaran 85,9 Kg Sabu

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Polda Lampung bersama jajaran Polres mengungkap sebanyak 379 kasus tindak pidana narkoba selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 530 tersangka. Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Lampung.

Kapolda Lampung mengatakan, dari total pengungkapan tersebut terdapat 81 target operasi (TO) orang dan seluruhnya berhasil diungkap atau mencapai 100 persen. Sementara 449 tersangka lainnya merupakan non-target operasi (non-TO).

Selain target orang, polisi juga berhasil mengungkap 81 target operasi tempat atau lokasi yang seluruhnya tercapai 100 persen. Sementara 298 lokasi lainnya merupakan non-target operasi.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 85,9 kilogram sabu, 49,34 gram ganja, delapan batang pohon ganja, 274 butir ekstasi ditambah 2,37 gram, serta 39 butir obat berbahaya.

Polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp67.781.000, sembilan unit kendaraan roda empat dan 27 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan para pelaku untuk menyimpan maupun mengangkut narkotika.

Kapolda Lampung menyebutkan, total nilai ekonomis barang bukti yang berhasil disita dalam Operasi Antik Krakatau 2026 mencapai Rp158.838.252.000.

Dengan jumlah narkotika yang berhasil diamankan, kepolisian memperkirakan operasi tersebut mampu menyelamatkan 432.356 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.

Kapolda menegaskan, tindak pidana narkoba merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime sehingga penanganannya membutuhkan langkah komprehensif serta keterlibatan seluruh elemen masyarakat.

“Polda Lampung akan terus melakukan tindakan preventif maupun represif untuk mencegah dan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana, khususnya narkoba,” tegasnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana yang berlaku, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolda juga menegaskan pemberantasan narkoba tidak berhenti setelah Operasi Antik Krakatau 2026 berakhir. Polda Lampung akan melanjutkan kegiatan rutin yang ditingkatkan, termasuk memperkuat pemetaan jaringan dan mengembangkan kasus-kasus yang belum tuntas.

“Kami pastikan tidak ada lagi ruang bagi peredaran gelap narkoba di wilayah Polda Lampung. Kami akan bertindak tegas, terukur dan tanpa pandang bulu terhadap para pelaku, baik jaringan lokal maupun internasional,” tegasnya.

Kapolda mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan tempat tinggal dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika.

Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pelayanan kepolisian 110 maupun aplikasi Siger Presisi. (Iyan)

Facebook Comments Box
Continue Reading