Advertorial
Dinas PKPCK Lampung Siap Mewujudkan Lampung Berjaya Dengan Penataan Ruang Guna Mendorong Investasi Berkelanjutan
Alteripost.co, Bandarlampung-
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung, siap mewujudkan Lampung Berjaya dengan Penataan Ruang dan Pertanahan yang mendorong investasi berkelanjutan.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagai amanah Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja.

Dinas PKPCK melalui bidang penataan ruang dan pertanahan menangkap cepat dinamika UUCK dan PP 21/2022 tersebut dengan membentuk Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung yang telah dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 45 Tahun 2022, Tentang Pembentukan Forum Penataan Ruang Provinsi Lampung diketuai oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung. Selaras dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Koordinasi Penyelenggaraan Penataan Ruang, Forum Penataan Ruang memiliki tugas untuk memberikan pertimbangan kepada Gubernur dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Keanggotaan forum Penataan Ruang pasca UUCK telah melibatkan Tokoh masyarakat, Ikatan Ahli Perencana (IAP) dan Asosiasi Sekolah Perencana Indonesia (ASPI), sehingga kontribusi Forum Penataan Ruang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan dalam merumuskan pertimbangan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Perizinan Investasi.
Terobosan lain yang dilakukan Dinas PKPCK Provinsi Lampung dalam kebijakan penyelenggaraan penataan ruang yang mendorong investasi berkelanjutan selain Kesesuaian KKPR, penyederhanaan produk rencana tata ruang, integrasi tata ruang darat dan laut yaitu RZWP3K dan RTRW Provinsi Lampung, percepatan penetapan rencana detail tata ruang, dan juga rencana tata ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota, serta memperkuat pengendalian dan pengawasan mekanisme baru KKPR untuk kegiatan berusaha dan non-berusaha investasi di kabupaten/kota se-Provinsi Lampung. Pasca UUCK juga mempermudah dalam reformasi perizinan, penyederhanaan perizinan berusaha, penyederhanaan persyaratan investasi, termasuk reformasi tata ruang dan pertanahan.
Dinas PKPCK juga bakal gencar mensosialisasikan tata ruang sebagai panglima pembangunan, dan prasyarat masuknya investasi di Provinsi Lampung.
Kemudian, berdasarkan Pasal 33 PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, kabupaten/kota yang sudah memiliki Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan sudah terintegrasi ke aplikasi OSS, izin lokasi akan terbit otomatis oleh lembaga OSS.
Tak hanya itu, digitalisasi dan transparansi penataan ruang terus di dorong, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung wajib menyusun dan menyediakan RDTR dalam bentuk digital dan sesuai standar sehingga proses perizinan menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Terobosan dalam upaya kesesuaian pemanfaatan ruang ini juga akan menguntungkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam proses perizinan berusaha tanpa khawatir melanggar aturan tata ruang. Informasi mengenai rencana lokasi kegiatan usahanya yang sesuai dengan RDTR bisa langsung didapatkan, kemudian mengajukan permohonan pemanfaatan ruang melalui sistem OSS. Berdasarkan jenisnya, KKPR terbagi dua jenis, yaitu berusaha dan non- berusaha. (Adv)
Advertorial
Bupati Tanggamus Sambut Roadshow Ketahanan Pangan Gubernur Lampung
Alteripost Tanggamus – Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi mendampingi Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, S.T., M.T. dalam rangkaian kegiatan roadshow di Kabupaten Tanggamus, Rabu (17/12/2025).
Kunjungan ini menjadi titik awal roadshow Gubernur Lampung di sejumlah daerah dengan fokus peninjauan sektor ketahanan pangan.
Agenda tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Lampung memperkuat ketersediaan pangan sekaligus memastikan program pembangunan berjalan merata hingga ke wilayah pedesaan.
Bupati Tanggamus menyambut baik perhatian Pemerintah Provinsi Lampung terhadap sektor ketahanan pangan di daerahnya. Ia menyatakan kesiapan Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mendukung program-program strategis guna meningkatkan kemandirian pangan dan pemerataan pembangunan di wilayahnya.
Bupati Tanggamus Moh. Saleh Asnawi mengatakan, sektor pertanian menjadi salah satu prioritas pembangunan di Kabupaten Tanggamus karena mayoritas masyarakat menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
“Kami siap mendukung program ketahanan pangan yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung. Harapannya, produktivitas petani meningkat dan kesejahteraan masyarakat ikut terangkat,” ujarnya.

Dalam kunjungan kerja tersebut, Gubernur turut didampingi Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela, Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Pada lokasi pertama di Pekon Keagungan, Gubernur bersama rombongan meninjau produksi pupuk organik cair (POC) yang dikelola masyarakat desa. Rombongan juga melakukan panen sejumlah komoditas pangan seperti padi, jagung, dan kacang tanah. Selain itu, Gubernur berdialog dengan petani dan kelompok tani mengenai dampak penggunaan pupuk organik terhadap peningkatan hasil panen.
Selanjutnya, Gubernur mengunjungi Pekon Wonosobo dan Kalirejo untuk meninjau fasilitas POC dan bed dryer yang disalurkan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Gemilang. Fasilitas tersebut dimanfaatkan petani dan gabungan kelompok tani (gapoktan) untuk mendukung proses pascapanen agar hasil pertanian memiliki kualitas dan nilai jual lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Lampung menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pembangunan sektor pertanian dan pangan sebagai penopang ekonomi masyarakat. Ia berharap pemerintah daerah dapat bersinergi dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Menurut Gubernur, Lampung memiliki potensi pertanian yang besar, termasuk di Kabupaten Tanggamus. Namun, potensi tersebut dinilai belum sepenuhnya memberikan kemakmuran bagi petani karena masih bergantung pada pupuk kimia serta penjualan hasil pertanian dalam bentuk bahan mentah.
“Langkah pertama yang harus kita lakukan adalah meningkatkan produksi, dan itu hanya bisa dicapai jika petani berdaulat atas pupuk. Karena itu, kami mendorong swasembada pupuk, terutama pupuk organik,” ujar Gubernur.
Gubernur Mirza juga mengungkapkan, sepanjang 2025 Pemerintah Provinsi Lampung telah membangun fasilitas produksi POC di 500 desa. Pupuk tersebut dibuat dari bahan sederhana seperti air kelapa, air cucian beras, dan kedelai yang difermentasi dengan mikroba, sehingga dapat diproduksi secara mandiri oleh masyarakat.
Ia menambahkan, hasil uji lapangan menunjukkan penggunaan POC mampu meningkatkan produktivitas tanaman. “Jagung tanpa pupuk kimia produksinya naik, padi bulirnya lebih banyak, dan kacang relatif bebas hama,” pungkasnya. (ADV).

