Lampung Selatan
DPRD Lamsel Gelar Paripurna Raperda Tentang Fasilitas Pencegahan dan Penyalahgunaan Peredaran Narkoba
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan (Lamsel) melaksanakan Paripurna Penyampaian Ranperda Kabupaten Lamsel, Tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika, Jumat (13/05/2022).
DPRD Lamsel Mendukung Penuh dan Siap Membahas Ranperda Ditahapan Selanjutnya
Acara yang berlangsung diruang sidang DPRD digelar secara virtual dengan menggunakan aplikasi zoom dihadiri oleh unsur pimpinan dan Anggota DPRD Lamsel. Sedangkan Bupati beserta jajaran serta Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di Aula Rajabasa komplek perkantoran Bupati Lamsel.
Acara dipimpin dan dibuka oleh Ketua DPRD Lamsel Hendry Rosyadi, Dan sebelum rapat sidang digelar, Thomas Amirico selaku Sekeretaris Dewan (Sekwan) terlebih dahulu membacakan jumlah kehadiran Dewan yaitu 18 anggota dewan hadir secara fisik 20 orang dewan hadir melalui Virtual dan 12 orang dewan tidak hadir dengan keterangan.
Selanjutnya Sekwan juga membacakan surat masuk dari Sekretariat Daerah (Sekda) Atas nama Bupati Lamsel dengan nomor surat : 005/36/I.03/2022 perihal Penyampaian ranperda Kabupaten Lamsel tentang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika berikut naskah akademiknya, untuk segera dilakukan pembahasan di tingkat lebih lanjut.
Dalam bacaan sambutannya Ketua DPRD Hendry Rosyadi mengatakan, bahwa Ranperda dimaksud telah disusun dan berdasarkan Peraturan perundang-undangan, khususnya pasal 9 ayat (1); Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota yang menyebutkan bahwa ranperda yang berasal dari DPRD atau kepala daerah dibahas oleh DPRD dan kepala daerah untuk mendapatkan persetujuan Bersama, disamping itu ranperda yang disampaikan pada hari ini sudah termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022.
“Berkaitan dengan hal tersebut maka Ranperda yang akan kita bahas ini diharapkan dapat menambah kepastian hukum khususnya dalam bidang Fasilitasi Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika”. Ungkap Hendry Rosyadi.
Bupati Lamsel Nanang Ermanto menjelaskan, beberapa hal yang menjadi dasar hukum pengantar penyampaian ranperda tersebut adalah sebagai berikut : UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 143, tambahan Lembar Negara RI nomor 5062; Undang-undang (UU) Nomor 37 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, tambahan Lembaran Negara RI Tahun 2009 nomor 144, tambahan Lembaran Negara RI nomor 5063, Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika, tambahan lembar negara RI tahun 2011 nomor 46, tambahan lembar negara RI 5211.
Sedangkan tujuan dari Penyusunan ranperda ini, dijelaskan oleh Bupati sebagai berikut : Memberikan perlindungan kepada masyarakat lamsel khususnya dari ancaman penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Membangun partisipasi masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegah dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Dan enciptakan ketertiban dalam tata kehidupan bermasyarakat sehingga dapat memperlancar pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya. Ungkapnya.
Delapan fraksi DPRD lamsel yang diwakili oleh masing-masing anggota DPRD menyatakan mendukung penuh dan siap membahas ranperda di tahapan selanjutnya dengan harapan akan mendapatkan produk hukum yang akuntable dan bermanfaat bagi masyarakat Lamsel. (*)
Lampung Selatan
Bersama Bima Arya, Bupati Egi Tekankan Pentingnya Kepemimpinan dan Penguatan SDM
Alteripost Kalianda – Seminar Nasional Bedah Buku Babad Alas karya Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya Sugiarto, menjadi ruang berbagi pengalaman kepemimpinan sekaligus penguatan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Krakatau, Kantor Bupati Lampung Selatan, Jumat (19/6/2026), dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama bersama Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto, akademisi, mahasiswa, serta unsur Forkopimda.
Seminar tersebut mengupas isi buku Babad Alas yang memuat refleksi perjalanan Bima Arya selama satu dekade memimpin Kota Bogor. Melalui pendekatan ideologi, strategi, dan taktik pemerintahan, buku tersebut menawarkan berbagai pembelajaran mengenai kepemimpinan, tata kelola pemerintahan, hingga pelayanan publik.
Turut hadir sebagai pengulas buku Feni Rosalia, Rektor Universitas Indonesia Mandiri, perwakilan Universitas Muhammadiyah Kalianda, Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Yayasan Pembangunan Kalianda, Universitas An-Nur, serta para mahasiswa dan akademisi.
Kegiatan dimoderatori Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Tri Umaryani.
Dalam sambutannya, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama menegaskan bahwa keberhasilan mewujudkan Indonesia Emas 2045 sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia yang dimiliki bangsa.
Menurut Egi, negara maju tidak hanya mengandalkan kekayaan sumber daya alam, tetapi juga kemampuan masyarakatnya dalam mengelola dan mengoptimalkan seluruh potensi yang ada.
Ia menilai, buku Babad Alas menyajikan banyak pelajaran berharga mengenai tantangan, dinamika, dan proses pengambilan keputusan yang dihadapi seorang pemimpin dalam menjalankan pemerintahan.
“Pengalaman yang tertuang dalam buku Babad Alas memberikan pelajaran bahwa perubahan tidak lahir dari kenyamanan, melainkan dari keberanian mengambil langkah, membangun kolaborasi, dan bekerja secara konsisten untuk mencapai tujuan yang lebih besar,” ujar Egi.
Lebih lanjut, Egi mengajak mahasiswa dan civitas akademika untuk terus meningkatkan kapasitas diri, memperluas wawasan, serta mempersiapkan diri menjadi pemimpin yang berintegritas, adaptif, dan memiliki kepedulian terhadap masyarakat.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri RI Bima Arya Sugiarto menjelaskan bahwa Babad Alas merupakan catatan perjalanan kepemimpinannya selama 10 tahun memimpin Kota Bogor yang berangkat dari semangat pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
Menurut Bima, ideologi kepemimpinan harus diterjemahkan ke dalam strategi yang tepat agar mampu menghasilkan perubahan nyata yang dirasakan masyarakat.
“Pemimpin adalah agen harapan. Ideologi tanpa strategi tidak akan efektif. Harapan itu harus dicicil melalui kerja-kerja nyata dan dibangun bersama tim yang loyal, solid, militan, dan kompeten,” kata Bima.
Dalam kesempatan tersebut, Bima Arya juga mengapresiasi berbagai terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan di bawah kepemimpinan Bupati Radityo Egi Pratama, terutama dalam pembenahan sektor pendidikan, pembangunan infrastruktur, serta upaya memperkuat identitas daerah.
Melalui seminar nasional ini, diharapkan lahir berbagai gagasan, inspirasi, dan pembelajaran yang dapat menjadi bekal bagi generasi muda untuk membangun kepemimpinan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat demi menyongsong Indonesia Emas 2045.(*)

