Lampung Selatan
Bupati Lamsel Launching Inovasi Disdukcapil Jebolan Akper Manis
Alteripost.co Ketapang – Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan kembali menghadirkan Inovasi Pelayanan Jemput Bola Administrasi Kependudukan Akta Perkawinan Masyarakat Non Islam atau yang disingkat “Jebolan Akper Manis”.
Acara yang dihadiri dan dilaunching langsung oleh Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto tersebut bertempat di Balai Desa Tri Darma Yoga Kecamatan Ketapang, Selasa (22/11/2022).
Inovasi ini dihadirkan oleh Disdukcapil Lampung Selatan dilatarbelakangi oleh banyaknya penduduk yang belum memiliki akta perkawinan serta masalah teknis seperti jarak tempuh yang terlalu jauh, ketidakpahaman serta waktu.
Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lampung Selatan Edy Firnandi dalam paparannya manfaat memiliki akta perkawinan ada memberikan keabsahan atas adanya pernikahan.
“Selain itu juga memudahkan birokrasi, memastikan istri mendapatkan haknya, memastikan anak-anak mendapatkan kesejahteraan serta memudahkan kepengurusan hak asuh anak,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto menyampaikan apresiasinya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atas inovasi layanan kependudukan yang telah dihadirkan sehingga mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan.
“Saya mengapresiasi Inovasi Jebolan Akper Manis ini, semoga bapak ibu sekalian terbantu dengan berbagai layanan kependudukan yang ada baik layanan jemput bola atau layanan online yang ada disdukcapil Lampung Selatan,” ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, dokumentasi kependudukan merupakan suatu hal yang sangat penting dan tidak dapat dikesampingkan terlebih dengan situasi dunia yang saat ini sudah melek digital maka masyarakat harus terbiasa dengan sistem yang cepat.
“Maka dari itu, dengan hadirnya layanan disdukcapil ke desa-desa yang merupakan suatu sistem percepatan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan agar masyarakat dapat mudah mengurus segala dokumen kependudukan tanpa harus jauh-jauh dan antri ke kantornya,” ucapnya.
H. Nanang Ermanto juga menerangkan, banyak sisi positif yang dapat kita ambil dari dampak ada covid-19 yang selama 2 tahun melanda Indonesia yang salah satunya Kabupaten Lampung Selatan.
“Jadi covid-19 itu juga ada dampak positifnya karena banyak melahirkan inovasi-inovasi dan kreativitas seperti yang dilakukan oleh Disdukcapil ini. Mereka banyak membuat program dengan akses digital untuk dapat lebih dekat dengan masyarakat tanpa harus bertemu tatap muka dan berjalan hingga saat ini itu luar biasa,” terangnya.
“Untuk itu, saya selaku Bupati Lampung Selatan meminta kepada seluruh kepala desa untuk dapat berkoordinasi dengan camatnya dimasing-masing desa dan nantinya camat langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Capil untuk melaksanakan program layanan kependudukan didesa agar masyarakat dapat melakukan tertib administrasi kependudukan,” imbuhnya.
Usai memberikan sambutan, H. Nanang Ermanto melakukan pemukulan gong sebanyak 2 kali sebagai bukti inovasi Jebolan Akper Manis resmi pemanfaatannya untuk pelayanan administrasi kependudukan masyarakat serta dilaksanakan penyerahan akta pernikahan secara simbolis. (*).
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

