Connect with us

Hukum dan Kriminal

Terungkap Fakta Rekontruksi dan CCTV yang Menewaskan Mahasiswa UI

Published

on

Foto: istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Jakarta-
Kasus kematian Mohammad Hasya Athallah Saputra, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang dijadikan tersangka sempat menjadi perhatian publik. Dari rekaman CCTV Lokasi kejadian dan Hasil rekontruksi dan Polda Metro Jaya menemukan kesamaan, Jum’at 3 Februari 2022

Beberapa detik sebelum terjadi kecelakaan motor korban tiba tiba terjatuh kekanan dengan jeda hitungan detik nyaris bersamaan mobil melintas dari arah berlawanan. Polda Metro Jaya mendalami kejadian itu dengan membentuk tim khusus pencari fakta. Dan Rekonstruksi pun telah dilakukan pada Kamis 2 Januari 2023.

Sebuah video rekaman closed circuit television (CCTV) yang diterima Redaksi memperlihatkan detik-detik mahasiswa UI bernama Hasya mengalami kecelakaan hingga akhirnya tewas. Hasya tewas usai tergelincir jatuh dari motor di kawasan Jagakarsa dan tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan polisi.

Dalam rekaman CCTV tampak Hasya tergelincir usai menghindari motor di depan yang tiba-tiba berhenti. Sekejap usai Hasya jatuh, datanglah mobil dari arah berlawanan dan langsung melindas korban. Terlihat jelas kejadian begitu cepat sehingga mobil tak sempat untuk menghindari badan korban yang sudah berada di atas jalan.

Video rekaman CCTV itu memperlihatkan detik-detik mahasiswa Muhammad Hasya Attalah, oleng dan terjatuh pada Kamis, 6 Oktober 2022. Hasya yang terjatuh kemudian tertabrak oleh mobil Pajero milik pensiunan anggota Polri, Ajun Komisaris Besar (AKBP) Eko Setia Budi Wahono.

Hasya pun tewas usai terlindas mobil itu. Sebelum Hasya terjatuh, tampak sebuah motor matic melambat di depannya. Pengendara motor itu tampak membonceng seorang wanita berhijab. Motor itu pun berhenti perlahan seperti ingin berbelok.

Hal itu terlihat dari lampu sein sebelah kanan yang dinyalakan pengendara motor matic. Tak lama, motor Kawasaki Pulsar yang dikendari Hasya itu pun oleng dan tergelincir ke sebelah kanan hingga akhirnya terjatuh karena tak sempat menghindari motor di depannya.

Pada saat yang bersamaan, sebuah mobil Pajero dari arah berlawanan melindas Hasya karena tidak sempat menghindar. Usai terjatuh, sejumlah warga juga tampak berkumbul di sekitar Hasya. Tubuh Hasya yang tergeletak langsung di bawa ke tepi jalan. Kecelakaan terjadi di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dan dalam rekonstruksi kecelakaan, pengemudi dan beberapa warga di tempat kejadian perkara (TKP) menelepon ambulans. Kemudian, 30 menit kemudian ambulan datang. Saat sudah tiba, pengemudi ambulans langsung mengecek kondisi korban. Menurut saksi, saat itu Hasya masih menyandang tas di punggungnya. Tak lama, ambulan mengangkut tubuh Hasya.

Sebelumnya beredar kabar Hasya tewas usai tertabrak mobil yang dikendarai pensiunan anggota Polri. Polisi kemudian menetapkan almarhum Hasya sebagai tersangka kecelakaan itu. Perkara ini menuai polemik publik karena korban tewas malah menjadi tersangka.

Sejauh ini, polisi menyatakan Hasya tewas karena kelalaiannya sendiri, bukan akibat kelalaian pensiunan anggota Polri yang menabraknya. Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia.

Polisi langsung menyetop penyidikan kasus kecelakaan usai menetapkan Hasya sebagai tersangka dengan mengirimkan surat perintah penghentian penyelidikan (SP3) pada 17 Januari 2023 lantaran korban dinyatakan tewas.

Tim Polda Metro Jaya memeriksa sedikitnya 11 saksi, termasuk orang saksi yang ada disekitar lokasi kejadian, termasuk pemilik counter HP, dan pemilik playstations yang merekam CCTV saat kejadian. Petugas juga meminta keterangan ahli medis dari dua RS Andhika dan RS Fatmawati.

Berdasarkan keterangan dari dokter RS Andhika saat korban diantar oleh ambulan, pada pukul 21.50 Wib tanggal 06 Oktober 2022, pasien datang ke Unit Gawat Darurat keadaan pasien tidak sadarkan diri, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik dan elektrokardiogram (EKG).

Pukul 21.52 Wib pasien dinyatakan Death on Arrival (meninggal saat datang) dihadapan pengantar pasien, petugas ambulan warga, petugas UGD RS Umum Andhika, dengan adanya henti jatung (nadi carotis tidak ditemukan), hendti napas (napas negative).

Refleks cahaya mata kanan dan kiri negative, Refleks kornea mata kanan dan kiri negative, pupil midriasi maksimal, akral dingin keempat ekstremitas dan kulit pucat. Pasien tidak dilakukan tindakan apapun kecuali pemeriksaan fisik dan pemeriksaan fisik dan pemeriksaan elektrokardiogram (EKG) di UGD Rs Umum Andhika.

Kemudian pasien dibawa ke RS Fatmawati.
Hasil pemeriksaan luar jenazah yang dilakukan oleh dr. Retno Sawitri, SpF.M, berdasarkan surat Nomor : HK.06.03/III.1/1146/2022, tgl 26 Oktober 2022, terhadap jenazah atas nama Muhammad Hasya Athallah Saputra, Warga BTR Blok D-III/38 Rt 004/014 Cimuning Bekasi, ditemukan patah tulang lutut kanan, luka-luka lecet pada dada, lengan atas kiri, perut, tungkai bawah kanan akibat kekerasan tumpul.

Proses Penyelidikan

Berdasarkan keterangan saks-saksi menyatakan benar telah terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan spd motor Kawasaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dengan mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Pengendara motor Kawasaki Pulsar melintas di Jalan Srengseng Sawah dengan kondisi gerimis, cuaca mendung selesai hujan, kondisi jalan beraspal basah melaju dengan kencang dengan tidak memakai helm dikepala.

Diduga pengendara tidak hati-hati dan tidak konsentrasi saat berkendara saat didepanya ada kendaraan lain yang hendak belok kekanan. Sehingga motor Kawasaki Pulsar mengerem mendadak dan mengakibatkan ban belakang selip, goyang dan kemudian jatuh kekanan kearah jalur berlawanan.

Dan disaat bersamaan melintas mobil Mitsubishi Pajero No.Pol B-2447-RFS yang jaraknya sudah dekat dan tidak memungkinkan pengemudi mobil Mitsubishi Pajero menghindar kekiri karena ruang jaraknya yang sudah dekat dengan motor Kawasaki Pulsar yang jatuh kekanan kearahnya dan terjadi kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan analisa dan keterangan saksi dan bukti bukti itu, Tim menyimpulkan adanya petunjuk tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara motor Kawsaki Pulsar No.Pol B-4560-KBH dikemudikan M Hasya Athallah Saputra, warga Bekasi Blok D-III/38 Rt 004/014 Kel Cimuning Kab Bekasi.

Dengan melanggar Pasal 310 ayat (3), dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4), menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia terpenuhi dengan ditemukanya luka-luka pada korban.

Lalu unsur dalam Pasal 106 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2009 : “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraanya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Yang dimaksud “Penuh konsentrasi” adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh kesadaran dan perhatian.

Surat Ketetapan Nomor : B/3/I/2023. tanggal 13 Januari 2023, Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SPPP / 4 / I / 2023. tanggal 13 Januari 2023. Gelar Perkara Kecelakaan Lalu lintas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/585/X/2022 / SPKT.SATLANTAS POLRES METRO JAKARTA SELATAN / POLDA METRO JAYA, Tanggal 7 Oktober 2022.

Pendapat Ahli Proses Hukum Sudah Benar

Guru besar hukum Universitas Jayabaya Suhandi Cahaya mengatakaan, penyidikan dan investigasi Polda Metro Jaya atas kasus tabrakan menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attalah Syahputra, hingga ditetapkan tersangka, sudah benar.

“Setelah saya pelajari, apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam investigasi atau penyidikan sudah betul,” kata doktor lulusan hukum pidana Universitas Indonesia itu di Polda Metro Jaya, Selasa, 31 Januari 2023.

Menurut dia pihak keluarga korban tentu keberatan karena Hasya ditetapkan tersangka atas nama Hasya. Pertanyaan itu, misalnya, kata dia, “mengapa korban meninggal ditetapkan tersangka”.

Penetapan tersangka itu sesuai undang-undang. Sehingga penetapan status tersangka kepada Hasya oleh Polda Metro Jaya dengan menggunakan Pasal 230 Undang-Undang Lalu Lintas, itu sudah sesuai. Setelah itu kasus itu dihentikan atau SP3. “Kalau penyidikan itu dihentikan karena (korban) sebagai terlapor, tidak nyambung dengan undang-undangnya,” tutur Suhandi.

Sehingga apa yang dilakukan kepolisian dianggap pakar hukum itu benar. “Jadi memang harus ditetapkan tersangka baru bisa dihentikan penyidikannya,” ucap dia. “Kalau terlapor enggak bisa pakai Pasal 230, tidak terpenuhi.” Katanya.

Hal yang sama diungkap ahli hukum pidana, Dr. Chairul Huda S.H., M.H., Staf Pengajar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Chairul menjelaskan, perbuatan yang dilarang dan diancam dengan pidana sebagaimana tindak pidana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ adalah perbuatan “Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan Korban Luka dan Meninggal Dunia”.

Sekali lagi, ketentuan pidana ini ditujukan kepada “setiap orang” yang mengemudikan kendaraan bermotor yang “karena kelalaiannya” mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga yang pertama-tama harus dibuktikan adalah adanya hubungan sebab akibat antara mengemudikan kendaraan bermotor dengan kelalaian, yaitu secara tidak berhati-hati (recklessness) ataupun sembrono (gross negligence).

“Dengan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka dan meninggal dunia. Jadi tidak setiap peristiwa kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban manusia mengalami luka dan meninggal dunia dan serta adanya kerusakan barang dapat dikatakan memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.

Hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ? kepada siapa yang disangkakan dengan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 UULAJ tersebut.

Tetapi hanya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh cara mengemudi yang tidak berhati-hati (recklessness) ataupun sembrono (gross negligence), sehingga dapat dipandang sebagai suatu bentuk kelalaian.

Kelalaian dimaksud tentunya bagi pihak yang yang secara langsung (adekwaat) menjadi menjadi penyebab utama terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.

Berdasarkan hal itu tidak terdapat cukup bukti adanya perbuatan Eko Setio Budi Wahono yang dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dimaksud dalam Pasal 310 ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 312 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai bagian inti (bestandeel) yang berupa larangan terhadap perbuatan pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja.

“Tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat” tanpa alasan yang patut.

Menurut pendapat saya sebagai Ahli Hukum Pidana, peristiwa kecelakaan lalu lintas tersebut tidak dapat diajukan ke Penuntut Umum, tetapi seharusnya dihentikan pada tingkat penyidikan dengan diterbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan), karena tidak terdapat cukup bukti adanya tindak pidana.

Selain itu, dapat pula untuk menghentikan penyidikan perkara ini dengan menggunakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 KUHP, yaitu dikarenakan M Hasya telah meninggal dunia, kalau memang kecelakaan dimaksud benar dapat dibuktikan diakibatkan karena tindakan M Hasya yan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Hukum dan Kriminal

Ketua SMSI Minta Subdit III Jatanras Polda Lampung Hentikan Proses Hukum Christian Verrel Suyanartha

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Lampung, Donny Irawan, meminta Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung untuk menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha yang saat ini sebagai terlapor dalam kasus yang dinilai memiliki substansi peristiwa yang sama dengan perkara yang telah lebih dulu ditangani oleh Polsek Tanjungkarang Timur.

Donny menegaskan, Christian Verrel Suyanartha merupakan korban dalam peristiwa yang terjadi di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Tanjungkarang Timur, pada 16 Desember 2025, dan telah melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polsek Tanjungkarang Timur.

Namun di tengah proses hukum yang berjalan di tingkat Polsek, terlapor Handi Sutanto justru melaporkan balik Christian Verrel Suyanartha ke Polda Lampung. Laporan balik tersebut kini ditangani oleh Subdit III Jatanras Polda Lampung.

Sementara, Handi Sutanto telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Polsek Tanjungkarang Timur berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/277/XII/2025/SPKT/Polsek TKT tertanggal 16 Desember 2025.

Penetapan tersebut juga diperkuat dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/57/XII/2025/Reskrim, hasil gelar perkara pada 9 Januari 2026, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/01/I/2025/Reskrim tertanggal 9 Januari 2026.

“Christian Verrel Suyanartha adalah korban. Kasus ini sudah ditangani Polsek Tanjungkarang Timur. Jika substansi perkaranya sama, maka tidak semestinya ada proses hukum lain yang berjalan di Polda,” tegas Donny dalam keterangannya, Sabtu (31/1/2026).

Menurut Donny, penanganan laporan balik dengan objek perkara, waktu kejadian, lokasi, dan para pihak yang sama berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan perkara, sekaligus mencederai asas kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Ia menjelaskan, prinsip hukum ne bis in idem telah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan bahwa “seseorang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang telah diputus,” Prinsip ini bertujuan mencegah adanya proses hukum ganda atas satu peristiwa pidana yang sama.

Selain itu, Donny juga menyoroti dasar hukum internal Polri, yakni Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, serta Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kode Etik Profesi Polri, yang pada prinsipnya menegaskan bahwa satu peristiwa pidana hanya boleh ditangani oleh satu kesatuan penyidik.

“Polri adalah satu institusi. Seharusnya menjunjung tinggi koordinasi, profesionalisme, dan kepastian hukum. Jangan sampai terjadi proses hukum ganda terhadap satu peristiwa pidana yang sama,” ujarnya

Donny juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak berujung pada kriminalisasi terhadap korban. Ia secara tegas meminta Subdit III Jatanras Polda Lampung menghentikan proses hukum terhadap Christian Verrel Suyanartha dan mengedepankan penanganan perkara yang telah lebih dahulu berjalan di Polsek Tanjungkarang Timur.

Selain itu, ia mendorong adanya evaluasi internal serta pelaksanaan gelar perkara untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak merugikan pihak korban.

Sementara, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, hingga berita ini diturunkan, Subdit III Jatanras Polda Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proses penyelidikan yang tengah berjalan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading