Connect with us

Bandar Lampung

Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.

Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).

“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.

Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.

Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Buka Puasa Bersama, SMSI Bandar Lampung Perkuat Soliditas Organisasi

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kota Bandar Lampung menggelar kegiatan buka puasa bersama pada Rabu (11/3/2026) sebagai upaya mempererat tali silaturahmi antaranggota.

Kegiatan tersebut berlangsung di Sekretariat SMSI Bandar Lampung yang beralamat di Jalan Ridwan Rais Bakti Praja I Nomor 100, Kelurahan Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.

Suasana kebersamaan terasa hangat saat para pengurus dan anggota SMSI berkumpul menjelang waktu berbuka puasa. Acara diawali dengan doa bersama, kemudian dilanjutkan dengan buka puasa bersama dan ditutup dengan ramah tamah.

Ketua SMSI Bandar Lampung, Jefri Arifin, berharap kegiatan seperti ini dapat terus memperkuat hubungan kekeluargaan sekaligus mempererat komunikasi antaranggota.

Menurut dia, momentum Ramadan menjadi waktu yang tepat untuk membangun kebersamaan serta memperkuat soliditas organisasi.

“Melalui kegiatan ini kami berharap silaturahmi antaranggota semakin erat, sehingga SMSI Bandar Lampung dapat terus solid dan berkontribusi positif bagi perkembangan pers, khususnya media siber,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris SMSI Lampung, Senen, menambahkan bahwa Provinsi Lampung direncanakan menjadi tuan rumah peringatan Hari Pers Nasional (HPN) pada masa mendatang.

Ia berharap seluruh pengurus dan anggota SMSI di tingkat kota dan kabupaten dapat bersiap menyambut momentum tersebut.

“Lampung direncanakan menjadi tuan rumah HPN mendatang. Kami berharap SMSI di seluruh kabupaten/kota bisa bersiap menyambut kedatangan perwakilan SMSI dari seluruh Indonesia,” katanya.

Dalam kegiatan tersebut juga tampak hadir Ketua Harian SMSI Lampung, Fajar Arifin, bersama sejumlah pengurus dan anggota SMSI dari berbagai media siber di Bandar Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading