Bandar Lampung
Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.
Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).
Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).
“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.
Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.
Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).
Bandar Lampung
Walikota Eva Dwiana: Sepak Bola Satukan Semua, Ribuan Warga Meriahkan Nobar Final Piala Dunia
Alteripost Bandar Lampung – Ribuan warga memadati kawasan Tugu Adipura untuk mengikuti nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Selain menyaksikan laga puncak sepak bola dunia, masyarakat juga berkesempatan membawa pulang berbagai hadiah yang telah disiapkan panitia.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, sepak bola merupakan olahraga yang mampu menyatukan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang.
“Sebagaimana kita ketahui, sepak bola itu universal. Sepak bola memiliki kekuatan untuk menyatukan kita semua tanpa memandang latar belakang, suku, maupun pilihan politik,” ujar Eva.
Ia juga mengapresiasi kehadiran Gubernur Lampung dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, kehadiran orang nomor satu di Provinsi Lampung itu menjadi bukti eratnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kota Bandar Lampung, tidak hanya dalam pembangunan daerah, tetapi juga dalam mendukung kegiatan kepemudaan, olahraga, dan hiburan yang positif bagi masyarakat.
Di hadapan ribuan warga yang memadati Tugu Adipura, Eva mengingatkan masyarakat untuk menjaga ketertiban selama acara berlangsung.
“Silakan bersorak dan mendukung tim favorit masing-masing, tetapi tetap menjaga kesopanan serta saling menghormati sesama penonton,” katanya.
Selain menjaga ketertiban, Eva juga mengimbau masyarakat menjaga kebersihan kawasan Tugu Adipura dengan membuang sampah pada tempat yang telah disediakan.
“Tugu Adipura adalah wajah Kota Bandar Lampung. Jangan tinggalkan sampah setelah acara selesai,” pesannya.
Tak lupa, Eva mengingatkan warga agar tetap waspada terhadap barang bawaan serta memastikan kendaraan yang diparkir dalam keadaan terkunci demi menjaga keamanan selama mengikuti kegiatan nobar.
Acara nobar yang berlangsung meriah tersebut menjadi momentum kebersamaan masyarakat Bandar Lampung dalam menikmati pesta sepak bola dunia, sekaligus mempererat semangat persatuan dan kebersamaan di tengah suasana penuh antusiasme.(*)

