Connect with us

Bandar Lampung

Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.

Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).

“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.

Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.

Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Eva Dwiana Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana Memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025 di halaman Polresta Bandar Lampung, Kamis 20 Maret 2025.

Apel diikuti petugas gabungan dari unsur TNI-Polri,Denpom,Satpol PP, Dishub, Damkar, BPBD, Basarnas, Dinkes dan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Bandar Lampung.

Apel gelar pasukan diisi dengan amanat Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang di bacakan oleh Walikota Bandar Lampung, Hj.Eva Dwiana.

Apel Gelar Pasukan merupakan komitmen untuk memastikan kesiapan Personel dan Sarpras, serta memperkuat sinergitas dengan stakeholder terkait, sehingga operasi ketupat 2025 dalam rangka pengamanan mudik serta perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H dapat berjalan dengan Aman,Tertib, dan Lancar.

Berdasarkan Survei KEMENHUB RI, Potensi pergerakan masyarakat selama libur lebaran 2025 mencapai 52% dari total jumlah penduduk Indonesia atau setara 146,48 Juta orang. Jumlah ini diperkirakan akan dapat berubah sewaktu-waktu, mengingat pengalaman di tahun sebelumnya jumlah realisasi pemudik jauh lebih besar di banding angka survei.

Selain itu,terdapat stimulus kebijakan Pemerintah yang memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat untuk melaksanakan mudik, Antara lain Diskon tarif tiket dan tol, Kebijakan Work From Anywhere (WFA), hingga perpanjangan masa libur sekolah.

Berkaitan dengan puncak arus mudik 28-30 Maret 2025 dan arus balik 05-07 April 2025, Polri bersama TNI dan Stakeholder terkait menggelar Operasi Terpusat “Ketupat 2025” dengan tagline “Mudik aman, Keluarga nyaman.

Untuk Mendukung Pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang mengatur tentang pembatasan Operasional angkutan barang, Penerapan rekayasa Lalu lintas, Penyebrangan Laut, Penghentian Pekerjaan Proyek Konstruksi.

Dalam Rangka mengurai kepadatan arus,telah disiapkan rekayasa lalu lintas berupa pemberlakuan Ganjil-Genap,Contra Flow, dan One Way System, yang dilakukan berdasarkan analisa pantauan CCTV, Traffic Counting, serta laporan petugas di lapangan secara Real time dan berkala.

Ucapan terima kasih dan Apresiasi setinggi-tingginya kepada Seluruh Personel pengamanan yang terdiri dari unsur TNI-POLRI dan seluruh stakeholder terkait dalam mendukung operasi ketupat 2025.

Di akhir sambutannya Walikota Mengucapkan “Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan dan Selamat Merayakan Hari Raya Idul Fitri 1446 H” Kepada seluruh umat islam yang merayakan. Semoga di bulan penuh rahmat ini, kita senantiasa mendapatkan ampunan dalam menyambut hari kemenangan dengan hati yang suci.

Walikota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana juga memberikan hadiah sepeda dan paket umroh kepada beberapa personel yang hadir dalam Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2025.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading