Connect with us

Bandar Lampung

Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.

Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.

Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).

Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).

“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.

Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.

Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Ratusan Pengunjung Antusias Coba Aplikasi AI Rupa Wajah di Bandar Lampung Expo 2026

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Stan Dinas Komunikasi dan Informatasi (Diskominfo) Kota Bandar Lampung menjadi salah satu yang paling ramai dikunjungi dalam gelaran Bandar Lampung Expo 2026. Daya tarik utamanya adalah aplikasi Rupa Wajah, sebuah inovasi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang mampu menganalisis kemiripan wajah pengunjung dengan tokoh publik, artis, maupun pahlawan nasional.

Sejak diperkenalkan kepada masyarakat sebagai bagian dari peluncuran Program Seribu Wajah Kota Bandar Lampung, aplikasi tersebut telah digunakan oleh lebih dari 500 pengunjung. Tingginya minat masyarakat menunjukkan antusiasme terhadap pemanfaatan teknologi digital dalam pelayanan dan edukasi publik.

Kepala Bidang Pemberdayaan E-Government Diskominfo Kota Bandar Lampung, Fachrizal, menjelaskan bahwa pengunjung hanya perlu mengisi nama dan nomor telepon, kemudian memilih kategori tokoh yang ingin dibandingkan. Selanjutnya, sistem akan memproses data melalui teknologi AI dan menampilkan tokoh yang memiliki tingkat kemiripan wajah dengan pengguna.

“Melalui aplikasi Rupa Wajah ini, pengunjung cukup mengisi nama dan nomor telepon, kemudian memilih kategori tokoh yang ingin dibandingkan, apakah artis atau pahlawan. Selanjutnya sistem akan menganalisis dan menampilkan siapa tokoh yang memiliki kemiripan wajah dengan pengguna,” ujar Fachrizal, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, selama pelaksanaan expo rata-rata sekitar 150 orang per hari mencoba aplikasi tersebut.

“Untuk saat ini sudah lebih dari 500 orang yang mencoba aplikasi ini. Respons masyarakat sangat baik karena selain menghibur, aplikasi ini juga menjadi sarana memperkenalkan inovasi digital yang dikembangkan Pemerintah Kota Bandar Lampung,” katanya.

Fachrizal menegaskan, Program Seribu Wajah tidak berhenti pada fitur hiburan semata. Ke depan, platform tersebut akan dikembangkan menjadi sistem layanan publik berbasis teknologi yang terintegrasi untuk mendukung pelayanan masyarakat dan mitigasi bencana.

Salah satu pengembangan yang tengah dilakukan adalah sistem pemantauan tinggi muka air sungai yang menggabungkan kamera CCTV dengan sensor digital hasil rakitan tim Diskominfo. Sistem ini akan memberikan informasi kondisi sungai secara real time, sehingga masyarakat dapat mengetahui status sungai pada level aman, siaga, maupun bahaya sebagai upaya mitigasi banjir.

“Kami menggabungkan CCTV dengan sensor ketinggian air yang kami rakit sendiri. Masyarakat nantinya bisa mengetahui kondisi sungai, apakah berada pada level aman, siaga, atau bahaya sehingga dapat melakukan antisipasi lebih dini,” jelasnya.

Selain pemantauan sungai, platform Seribu Wajah juga akan dikembangkan untuk mendukung berbagai layanan digital lainnya, seperti pemantauan arus lalu lintas, ketersediaan area parkir, hingga pelayanan publik di organisasi perangkat daerah (OPD), puskesmas, dan rumah sakit.

Saat ini, uji coba sistem pemantauan tinggi muka air baru diterapkan di kawasan Way Balau, tepatnya di sekitar Jembatan Beton. Pemerintah Kota Bandar Lampung berencana memperluas pemasangan perangkat tersebut ke sejumlah titik sungai lainnya sebagai bagian dari penguatan sistem peringatan dini bencana.

“Untuk sementara baru dipasang di Way Balau sebagai tahap uji coba. Ke depan akan terus kami kembangkan agar manfaatnya bisa dirasakan masyarakat lebih luas,” pungkas Fachrizal.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading