Bandar Lampung
Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.
Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).
Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).
“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.
Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.
Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).
Bandar Lampung
Eva Dwiana Ingatkan Warga Waspada Gangguan Pernapasan akibat Debu Vulkanik
Alteripost Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan menyusul menyebarnya debu vulkanik akibat aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.
Eva Dwiana juga mengarahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kota Bandar Lampung untuk mengambil langkah penanganan terhadap dampak debu vulkanik yang terjadi di sejumlah wilayah.
Menindaklanjuti arahan tersebut, BPBD dan Damkarmat mengerahkan sejumlah armada untuk melakukan penyemprotan air di sejumlah ruas jalan protokol. Langkah tersebut dilakukan untuk membasahi debu vulkanik yang menempel di permukaan jalan sehingga mengurangi debu yang kembali beterbangan dan mengganggu masyarakat maupun pengguna jalan.
Kepala Dinas Damkarmat Kota Bandar Lampung Antoni Irawan membenarkan adanya pengerahan armada bersama BPBD untuk melakukan penyemprotan.
“Atas arahan Ibu Wali Kota, kami bersama BPBD melakukan penyemprotan di sejumlah ruas jalan protokol. Ini sebagai langkah penanggulangan untuk mengurangi efek debu vulkanik yang beterbangan dan mengganggu masyarakat,” ujar Antoni Irawan.
Selain penanganan di jalan, Eva Dwiana juga meminta pamong di setiap kecamatan melakukan pendataan terhadap wilayah yang terdampak debu vulkanik.
Pendataan tersebut dilakukan untuk mengetahui sebaran wilayah terdampak sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan langkah penanganan berikutnya.
“Pamong di kecamatan juga diarahkan untuk melakukan pendataan dan mengumpulkan informasi wilayah mana saja yang terkena dampak debu vulkanik. Data ini penting agar penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat,” kata Antoni.
Pemkot Bandar Lampung juga mengimbau masyarakat yang mengalami keluhan kesehatan setelah terpapar debu vulkanik, terutama gangguan pernapasan atau gejala infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), agar segera mendapatkan layanan kesehatan.
Warga dapat menghubungi maupun mendatangi puskesmas yang tersebar di seluruh wilayah Kota Bandar Lampung untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.
Masyarakat juga diminta menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan serta meningkatkan kewaspadaan saat berkendara. Debu vulkanik dapat mengganggu kualitas udara, mengurangi jarak pandang, dan membuat permukaan jalan menjadi licin.
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengingatkan masyarakat agar tetap tenang dan tidak panik. Warga juga diminta mengikuti informasi resmi dari pemerintah dan instansi terkait mengenai perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.(*)

