Bandar Lampung
Herman HN Mengeluarkan SE Tentang Pembatasan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan Dan Hiburan
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan dan hiburan. SE Walikota Bandar Lampung dengan Nomor 440/133 /IV.06/2021 tersebut dikirimkan ke pimpinan hotel, pemilik gedung pertemuan, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe dan restoran, manager karaoke, pemilih tempat hiburan dan wisata serta seluruh masyarakat kota Bandar Lampung.
Dalam SE dijelaskan bahwa jam operasional pusat perbelanjaan, pasar swalayan dan toko modern dibatasi hingga pukul 19.00 WIB. Sedangkan, jam operasional kafe, restoran, karaoke, pub, panti pijat, diskotik, billiard, pedagang pinggit jalan dan hiburan lainnya dibatasi hingga pukul 22.00 WIB.
Didalam surat edaran juga ditegaskan bahwa selama kegiatan operasional berjalan harus menerapkan protokol kesehatan (Prokes) untuk pencegahan Covid-19 secara ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir (3M).
Herman HN mengatakan, pembatasan jam operasional usaha ini menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dan Pengendalian covid-19. ika melanggar, akan kita terapkan sanksi-sanksi Jika sudah diingatkan dua kali satu kalinya secara tertulis, tapi masih melanggar akan diberlakukan penutupan atau kena denda. Senin (25/1/2021).
“Pembatasan jam operasional usaha ini mulai berlaku pada 28 Januari 2021, sudah ada dalam SE yang saya tandatangani itu. Bagi yang melanggar akan diterapkan sanksi sesuai Perda Provinsi Nomor 3 tahun 2020 itu”. Terangnya.
Selanjutnya lanjut Herman, nanti akan ada tim satgas Covid-19 bersama jaksa dan hakim berkeliling ke pusat perbelanjaan dan hiburan memantau penerapan prokes Covid-19 dan jam operasional usaha.
Kemudian jaksa, hakim sidang di tempat bagi yang melanggar, Dalam Perda Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 dijelaskan sanksi bagi pelanggar prokes di masa pandemi ini berupa teguran lisan, tertulis, kerja sosial, pembubaran, hingga pencabutan izin usaha. Bagi pelanggar perorangan dikenakan pidana kurungan dua hari atau denda maksimal Rp1 juta, sedangkan bagi perusahan pidana penjara satu bulan atau denda maksimal Rp.15 juta. Pungkas Herman. (*).
Bandar Lampung
PAC GRIB Jaya Sukabumi Hadiri Deklarasi Pengukuhan Pengurus DPD GRIB Jaya Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pimpinan Anak Cabang (PAC) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Sukabumi Bandar Lampung mengikuti acara Deklarasi Pengukuhan Pengurus DPD GRIB Jaya Lampung, bertempat di Lapangan PKOR Way halim, Bandarlampung, Rabu (20/11/2024).
Diketahui, acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya, H. Hercules Rosario Marshal, Sekjen DPP GRIB Jaya, H. Zulfikar, beserta jajaran pengurus pusat, serta seluruh anggota GRIB Jaya dari 15 kabupaten/kota di Lampung.
Ketua PAC GRIB Jaya Sukabumi Bandar Lampung, Eko Setiawan mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk kesolidan DPC dan PAC GRIB Jaya Bandar Lampung.
“Kita GRIB satu komando dengan pimpinan daerah maupun pusat, ini juga bukti nyata bahwa GRIB Jaya Bandar Lampung ada dan solid,” katanya.
Ia menambahkan, selain mengawal dan menyaksikan penyerahan SK DPD GRIB Jaya Lampung, ini juga merupakan momen bertemu serta mendengarkan arahan secara langsung dari ketua umum H. Herkules.
Lebih lanjut, Eko menyampaikan bahwa PAC GRIB Jaya Sukabumi Bandar Lampung membawa 400 anggota.
“Jumlah peserta yang ikut dari jajaran PAC GRIB Jaya Sukabumi kurang lebih sebanyak 400 orang anggota,” ungkapnya.
Selain itu, Eko berharap agar GRIB dapat terus bersinergi dengan berbagai pihak.
“Saya ucapkan selamat atas dilantiknya Ketua DPD GRIB Provinsi Lampung. Saya harap seluruh anggota GRIB di Lampung, khususnya di PAC GRIB Jaya Sukabumi Bandar Lampung dapat terus bersinergi dengan TNI, Polri, dan pemerintah untuk mendukung program pemerintah pusat maupun daerah,” tutur dia.
Ia juga meminta seluruh anggota PAC GRIB Sukabumi Bandar Lampung tetap solid dan mengikuti arahan organisasi.
Sementara itu, Ketua DPC GRIB Jaya Bandarlampung Nicolaus mengucapkan terimakasih kepada PAC GRIB Jaya Sukabumi Bandarlampung yang selalu kompak dan suport.
“Saya ucapkan Terimakasih kepada seluruh anggota PAC GRIB Jaya Sukabumi Bandar Lampung yang kompak dan selalu suport, dimana dalam acara deklarasi pelantikan Ketua DPD Provinsi Lampung bisa menerjunkan 400 anggota PAC yang ada di Kecamatan Sukabumi, untuk mendukung dan mensukseskan acara ini,” pungkasnya. (Rls)