Bandar Lampung
Walikota Herman HN Memberikan Petikan SK Kepada 90 PPPK Formasi Tahun 2020
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Herman HN memberikan Petikan SK kepada 90 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2020 sebagai berikut : Tenaga Guru Taman Kanak-Kanak sebanyak dua orang, Tenaga Guru Sekolah Dasar Negeri Sebanyak 33 orang, Tenaga Guru SMP Negeri Sebanyak 45 orang dan Penyuluh Pertanian sebanyak 11 orang. Selasa (16/2/2021). Di Gedung Parkir Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
Penyerahan petikan berdasarkan Keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 813.6/01/IV.04/2021 tentang Pengangkatan Pegawai PPPK Masa perjanjian kerja berlaku selama satu tahun yang terhitung mulai 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
Herman HN mengatakan, bahwa tenaga PPPK kedudukannya sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak ada perbedaan, bahkan gaji yang diterima juga sama sesuai dengan tingkat pendidikannya, tenaga PPPK harus melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Bagi yang menerima PPPK itu sama dengan PNS gajinya sama disetarakan dengan golongan, kalau dia S2 atau dia S3 disamakan, S1 sama”. Ungkap Walikota.
Lanjut Herman HN, “saya berharap PPPK bisa bekerja dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku. Saya ingin Bandar Lampung kedepannya lebih maju lagi dan di kenal tingkat nasional”. Harapnya.
Kemudian Wakhidi Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung mengatakan, masa perjanjian kerja PPPK berlaku selama satu tahun dan akan diperpanjang enam bulan sebelum masa kontrak berakhir, ini sudah diusulkan ke BKN tanpa tes kalau sesuai dengan Pertek NIP, kalau memang saat pemberian masa berlakunya lima tahun. (*).
Bandar Lampung
Ratusan Pensiunan Guru Mesti Mendapatkan Kembali Haknya, Asroni Paslah: Audit Koperasi Betik Gawi!
Alteripost.co, Bandarlampung-
Belum lama ini publik Bandarlampung dihebohkan dengan aksi demo yang dilakukan ratusan pensiunan guru yang berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Sekitar 270 pensiunan guru tersebut menuntut pengembalian dana pensiun yang telah mereka simpan melalui Koperasi Betik Gawi selama bertahun-tahun.
Diketahui, tabungan ini dikumpulkan melalui pemotongan Rp100 ribu dari gaji setiap guru per bulan sejak 2018, dengan nilainya saat ini ditaksir mencapai Rp100 miliar.
Kegaduhan itu pun memancing perhatian anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Gerindra Asroni Paslah. Ia mendukung langkah Pemkot Bandarlampung yang hendak mengaudit Koperasi Betik Gawi.
“Tentu saya sebagai anggota DPRD yang punya tanggungjawab moral kepada masyarakat, saya mendukung langkah Pemkot Bandarlampung melakukan audit pada Koperasi Betik Gawi. Karena kita ingin tahu uang ini alirannya ke mana saja. Kenapa ketika para pensiunan guru hendak mengambil haknya dipersulit,” ucap Ketua DPC Gerindra Bandarlampung tersebut, Selasa (10/09/2024).
Asroni pun meminta atensi dari Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejati dan Polda. Mengingat hal ini sangat krusial, karena ratusan pensiunan guru ini meminta hak mereka yang disimpan di Koperasi Betik Gawi untuk dikembalikan.
“Ini menyangkut hak ratusan pensiunan guru, jadi saya meminta APH mengatensi soal kegaduhan ini. Apakah ada unsur dugaan penyelewengan atau penggelapan yang dilakukan pihak manajemen Koperasi Betik Gawi atau tidak? Tentu harus kita cari tahu semua kebenarannya seperti apa,” tegas Asroni.
Ia pun berharap persoalan ini dapat segera terselesaikan. Sehingga ratusan pensiunan guru tersebut mendapatkan kembali haknya.
“Prinsipnya kita akan kawal persoalan ini sampai ratusan pensiunan guru mendapatkan kembali haknya,” pungkas Asroni. (Gus)