Bandar Lampung
Eva Dwiana Melarang ASN Lingkungan Pemkot Untuk Bepergian ke Luar Daerah
BANDAR LAMPUNG – Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) setempat untuk bepergian ke luar daerah saat libur panjang pada tanggal 10-14 Maret 2021. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bandar Lampung Nomor : 049/327/1-09/2021, selama Hari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943 dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Sanksi bagi ASN yang tidak mengindahkan Surat Edaran ini akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Pegawai Honor di Kota Bandar Lampung tidak diperbolehkan untuk bepergian keluar Kota saat libur panjang tersebut tiba”. Ungkap Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana. Selasa (9/3/2021).
Lanjut Eva, bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang hendak melakukan piknik saat liburan panjang tidak dilarang, dengan catatan harus tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku.
“Untuk masyarakat kota Bandar Lampung tidak apa-apa piknik kemana saja, tapi tetap patuhi prokes yang ada, dengan mengikuti prokes, insyaallah saat pulang menemui keluarga kita , kita tetap sehat selalu”. Pungkasnya. (*).
Bandar Lampung
Pelepasan Jemaah Haji Bandar Lampung, Pemkot Beri Tali Asih Rp1 Juta
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung bersama Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandar Lampung melaksanakan pelepasan jemaah calon haji tahun 1447 H/2026 M di Masjid Al-Furqon, Rabu (22/04/2026).
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kota Bandar Lampung, H. Musal Badri Kesuma, S.Ag., M.Pd., memastikan kesiapan jemaah hampir sempurna. Ia menyebut, setelah melalui tahapan verifikasi, pemeriksaan kesehatan, kelengkapan dokumen, pelunasan hingga manasik, jemaah haji asal Kota Bandar Lampung telah mencapai kesiapan 99 persen.
“Tahun ini jumlah jemaah haji asal Kota Bandar Lampung sebanyak 1.159 orang, terdiri dari 514 pria dan 645 wanita, ditambah petugas haji,” ujarnya.
Para calon jemaah haji dijadwalkan berangkat secara bertahap dalam lima kelompok terbang (kloter), yakni kloter 7 pada 26 April, kloter 12 pada 2 Mei, kloter 16 pada 5 Mei, kloter 17 pada 6 Mei, serta kloter 31 pada 19 Mei 2026.
Seluruh jemaah juga telah mengikuti manasik haji sebanyak lima kali sebagai bekal dalam menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Dalam kesempatan tersebut, pihak Kementerian Haji dan Umrah turut mengapresiasi perhatian Pemerintah Kota Bandar Lampung kepada para jemaah berupa tali asih sebesar Rp1 juta, souvenir, serta dukungan lainnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana, menyampaikan bahwa pelepasan ini menjadi awal perjalanan suci para jemaah menuju Tanah Suci Mekkah. Ia juga berharap ke depan nilai bantuan dapat ditingkatkan menjadi Rp2 juta.
“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh jemaah calon haji. Semoga diberikan kelancaran dalam menjalankan ibadah, selalu menjaga kesehatan, kekompakan, serta dapat kembali ke tanah air dalam keadaan sehat dan menjadi haji yang mabrur,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan seluruh jemaah untuk menaati aturan dan petunjuk dari petugas haji agar pelaksanaan ibadah berjalan lancar.
Di akhir sambutannya, Wali Kota turut menitipkan doa kepada para jemaah agar Pemerintah Kota Bandar Lampung dapat terus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Agus).

