Lampung Barat
Bupati Parosil Buka Acara Bazar Ramadhan
Alteripost.co, Lampung Barat-
Masata Lampung barat (Lambar) bersama Pokdarwis mengelar acara bazar Ramadhan 2021 dan pedagang mandiri di rest area puncak sumber jaya kabupaten Lambar. Sabtu (24/4/2021).
Acara ini dihadiri langsung Bupati Lambar H.parosi mabaus sekaligus membuka resmi Bazar Ramadhan 2021 Pedagang Mandiri, dan didampingi Kepala Dinas (Kadis) pariwisata Lambar dan camat sumber jaya, Kapolsek, Koramil, lurah, kepala puskesmas dan tokoh masyarakat pemuda dan tokoh agama sumber jaya kabupaten Lambar.
Bupati Lambar Parosil Mabsus mengapresiasi kegiatan bazar Ramadan 2021 dan pedagang mandiri. Ia mengatakan, tentu adanya Bazar Ramadan ini kita mampu membangkitkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
“Apa yang di lakukan anggota masata dan pokdarwis Lambar ini patut kita apresiasi, karena telah mempunyai ide yang sangat membantu semua pihak dari pedagang mandiri, pedagang keliling kaki lima dan UMKM,” ucap Bupati Parosil Mabsus.
Lanjut Bupati, “meminta agar para pedagang dan pengunjung tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 dengan menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir,” ungkapnya.
Sementara itu, Teuku Wahyu selaku ketua pelaksana dan ketua masata kabupaten Lambar mengatakan, acara bazar ramadhan ini adalah acara yang pertama kali yang ada di kabupaten Lambar di tengah pandemi Covid-19.
“Tentunya tidak mudah bagi kami untuk mengadakan bazar ini, tapi dengan adanya dukungan dan kordinasi ke pihak terkait akhirnya Bazar Ramadhan bisa kami laksanakan,” ucapnya.
Tujuannya tidak lain untuk membantu dan mengakat ekonomi Masyarakat,l di tengah pandemi Covid-19.dan acara ini juga berlangsung hingga akhir Ramadhan. Pungkasnya. (*)
Lampung Barat
Isu Viral Parkir Plat Luar, Diskominfo Lampung Barat Beri Penjelasan Resmi
Alteripost Lampung Barat – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Lampung Barat, Burlianto Eka Putra, angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar di berbagai platform media sosial mengenai isu larangan kendaraan berpelat luar daerah parkir di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat, Selasa (31/3/2026).
Burlianto menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Barat memang tengah merencanakan aturan terkait larangan tersebut. Namun, kebijakan itu hanya akan diberlakukan khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Lampung Barat.
“Peraturan ini direncanakan khusus bagi pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat. Tidak berlaku bagi masyarakat umum atau tamu dari luar daerah yang hendak mengurus kepentingan mereka di Lampung Barat,” jelas Burlianto.
Ia menambahkan, kebijakan ini lebih bersifat imbauan sebagai bentuk ajakan kepada ASN agar dapat meningkatkan kesadaran dan menjadi contoh bagi masyarakat.
“Rencana ini dimaksudkan agar pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat bisa menjadi teladan bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, langkah tersebut juga bertujuan untuk mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, kendaraan yang digunakan di Lampung Barat namun masih terdaftar di daerah lain menyebabkan pajaknya tidak masuk ke kas daerah setempat.
“Sayang sekali jika kendaraan yang setiap hari digunakan di Lampung Barat, tetapi pajaknya justru dibayarkan ke daerah lain. Padahal, pajak tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah kita sendiri, terutama pembangunan jalan kabupaten,” tambahnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak salah memahami informasi yang beredar, serta dapat melihat kebijakan tersebut sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan PAD guna mendukung pembangunan Lampung Barat ke depan.(*)
