Lampung
Gubernur Arinal Sholat ID di Mahan Agung
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Lampung Ibu Riana Sari Arinal dan keluarga melaksanakan ibadah Shalat Ied Hari Raya Idul Fitri 1442 H di Mahan Agung, Rumah Dinas Gubernur. Kamis (13/5/2021) pagi.
Pada kesempatan itu, Gubernur mengajak untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SW.
“Selamat Idul Fitri, mari kita terus tingkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” ujar Gubernur Arinal.
Sholat Ied sendiri dilakukan tepat pukul 07:00 WIB. Selaku imam yakni Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung A. Bukhari Muslim Lc.M.A.
Arinal mengatakan setelah satu bulan melaksanakan ibadah puasa, mengajarkan kita untuk melatih kesabaran, berbagi kepada sesama dan kegiatan kebaikan lainnya.
“Dalam perjalanan satu bulan puasa berhasilkah dan terbiasakah kita untuk diteruskan dalam melaksanakan kehidupan sehari-hari,” katanya.
Terutama disaat Covid-19 saat ini, Arinal meminta masyarakat untuk bersabar dan terus berdoa agar pandemi segera berakhir.
“Kita harus tabah dan sabar disetiap ujian terutama dalam posisi Covid-19 saat ini, memang tidaklah mudah. Untuk itu nilai ketabahan sangat dibutuhkan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua MUI Lampung A. Bukhari Muslim Lc.M.A mengatakan Bulan Ramadhan yang juga bulan kesabaran atau syahrul sabr, masyarakat diminta untuk sabar dalam menghadapi ujian terutama ujian pandemi saat ini.
“Mari kita sabar untuk menghadapi ujian yang berat ini, yakinlah dibalik semua ini ada kemudahan dari Allah SWT,” ujar Bukhari.
Gubernur Arinal memang mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan mudik dan untuk pelaksanaan ibadah Shalat Ied dilakukan dirumah saja sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Gubernur juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Gubernur Lampung tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021.
Bagi daerah yang mengalami tingkat penyebaran Covid 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Orange) agar pelaksanaan Shalat Ied dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing.
Shalat Ied dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning.
Selain wajib protokol kesehatan, bagi yang melaksanakan Shalat Ied, jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50% dan panitia Shalat untuk menyiapkan alat pengecek suhu. (*)
Lampung
Gubernur Lampung Dorong Penataan HGU dan Kawasan Hutan di RDP Bersama Komisi III DPR RI
Alteripost.co, Jakarta-
Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pengelolaan Aset Pemerintah Daerah / BMD & Aset BUMD dalam rangka optimalisasi PAD bersama Komisi II DPR RI di Ruang Rapat Komisi II, Gedung Nusantara DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Mirza secara lugas menyampaikan dinamika sengketa agraria dan tata kelola pertanahan di Lampung, khususnya terkait Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan dan perambahan kawasan hutan register.
Gubernur memaparkan bahwa Lampung merupakan provinsi dengan tingkat kepadatan penduduk tertinggi di Pulau Sumatera dan memiliki populasi terbesar kedua, di mana hampir 70 persen penduduknya menggantungkan mata pencaharian pada sektor pertanian. Kenaikan harga komoditas dalam beberapa waktu terakhir dinilai memicu peningkatan eskalasi konflik lahan di tengah masyarakat.
“Artinya, setelah harga komoditas ini bagus semua, banyak sekali konflik-konflik yang muncul ya, meski sudah banyak, akhirnya sekarang lebih sering muncul. Hampir tiap minggu, hampir sebulan tiga kali empat kali kami menerima demo tentang masalah konflik,” ujar Gubernur Mirza.
Ia merinci sejumlah kendala mendasar terkait HGU, mulai dari lahan HGU yang diserobot, HGU telantar yang tidak ditata, hingga konsesi yang masa berlakunya telah berakhir namun belum segera ditertibkan. Di sisi lain, pemerintah daerah belum diberi ruang wewenang maupun pembagian insentif ekonomi dari sektor tersebut.
“Dan kami selama ini kan tidak pernah dimintai keterangan, dimintain pendapat, atau punya wewenang untuk ikut menata HGU-HGU tersebut,” ungkapnya.
Ia menyoroti bahwa nihilnya kontribusi PAD dari sektor perizinan HGU ke kas kabupaten/kota membuat kepala daerah menghadapi beban dilematis, saat terjadi benturan antara kepentingan pemegang konsesi dengan masyarakat.
“Apalagi dengan HGU ini pemerintah kabupaten/kota ini gak punya PAD kan, gak dapat PAD dari sini. Jadi, saya rasa ke depan kalau ada PAD dari urusan pertanahan HGU dan lain-lain, mungkin ini akan menjadi semangat bagi para kepala daerah, terutama kabupaten/kota, itu untuk ikut menjaga penataan HGU-HGU kita,” tambahnya.
Selain HGU, Gubernur Mirza juga membeberkan realitas faktual di kawasan hutan register. Dari total 1 juta hektare kawasan hutan di Lampung, sekitar 500 ribu hektare telah mengalami alih fungsi menjadi permukiman padat penduduk yang dilengkapi sarana publik.
“Yang 500.000-nya itu sudah dirambah, ya, sudah tidak berbentuk hutan lagi. Sudah ada desa, sudah ada puskesmas, dan macam-macam lah, sudah berwujud hampir mirip kota,” jelasnya.
Mengingat kondisi fisik di lapangan yang sudah berlangsung puluhan tahun dan sulit untuk direstorasi secara total, Gubernur meminta dukungan parlemen dan pemerintah pusat agar mempercepat skema regulasi penataan legalitas, termasuk melalui mekanisme perizinan/pelepasan kawasan hutan.
“Kami mencoba menata itu kembali, ini tidak mungkin, karena kan kawasan hutan. Jadi, saya sepakat tadi dengan rekan gubernur, bagaimana kita ikut menata dalam IPPKH itu agar dipercepat prosesnya. Karena bagaimanapun juga, ketika diserahkan kepada pemerintah pusat, pemerintah pusat tidak akan sanggup menata itu kembali menjadi kawasan hutan, karena bentrokannya sudah sangat lama,” kata Gubernur Mirza.
Rapat koordinasi ini diharapkan dapat mendorong terbitnya kebijakan afirmatif dari pemerintah pusat dan regulasi DPR RI yang memberikan kewenangan serta porsi PAD proporsional bagi daerah, demi terciptanya kepastian hukum aset dan keadilan agraria di Provinsi Lampung. (Rls)

