Lampung
Pemprov Lampung Gelar Rakor Pengetatan Arus Transportasi
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Polri-TNI dan Instansi terkait mulai tanggal 15 Mei 2021 pukul.00.00 WIB akan melakukan pengetatan arus transportasi paska hari Paska Idul Fitri tahun 2021. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan naiknya angka konfirmasi positif covid-19 wilayah Sumatera pada libur lebaran tahun ini. Jumat (14/5/2021).
Pada masa pengetatan tersebut setiap orang yang akan menuju ke Pulau Jawa baik melalui jalan Tol Trans Sumatera/Non-Tol maupun melalui Pelabuhan Bakauheni, wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 dan Surat Izin Perjalanan/SIKM yang sah, otentik, dan berlaku dalam 1×24 jam. Apabila ditemukan orang yang terindikasi atau bergejala covid-19 akan dilakukan test antigen, dan bila terkonfirmasi positif akan dilakukan prosedur kesehatan lanjutan.
Adapun langkah dan upaya pengetatan ini diambil guna mendukung kebijakan nasional satgas penanganan covid-19 melalui Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang upaya pengendalian penyebaran covid-19 pada masa bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1442H.
“Untuk Wilayah Sumatera pandemi covidnya mengalami kenaikan, Untuk itu saya minta bantuan dari Satgas Covid terkait agar bisa membantu. Para Kapolres dan Dandim agar ditindaklanjuti dan dicek pos-pos wilayahnya. Ini adalah Operasi Kemanusiaan,” Demikian disampaikan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno dalam Rapat Koordinasi bersama instansi terkait di Rupatama Polda Lampung, Jumat (14/05/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung Dr. dr. Hj. Reihana, M. Kes menyatakan jajarannya siap mendukung kegiatan pengetatan arus transportasi paska hari raya lebaran tahun 2021. Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah menyiapkan fasilitas kesehatan dan rumah sakit-rumah sakit rujukan.
Begitu juga dengan Dinas Perhubungan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Lampung yang menyatakan telah menyiapkan sarana dan prasarana di posko-posko pengetatan arus transportasi Idul Fitri tahun 2021. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Lantik 31 Pejabat Administrator dan Pengawas
Alteripost.co, Bandarlampung- Gubernur Lampung diwakili Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan, melantik sekaligus mengambil sumpah jabatan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung yang digelar di Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Rabu (21/01/2026).
Sebanyak 31 pejabat yang terdiri dari 23 Pejabat Administrator dan 8 Pejabat Pengawas dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/205/VI.04/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Gubernur Lampung dalam sambutan tertulis yang disampaikan Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan ucapan selamat kepada para pejabat yang baru dilantik serta menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Pelantikan ini bukanlah sekadar seremonial atau formalitas belaka, melainkan merupakan amanah, kepercayaan, dan tanggung jawab besar yang harus saudara-saudara emban dengan penuh integritas, dedikasi, dan loyalitas kepada bangsa, negara, dan masyarakat Provinsi Lampung,” tegas Gubernur Lampung.
Gubernur juga melanjutkan bahwa Pelantikan Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas ini merupakan bagian dari upaya penataan dan penguatan organisasi perangkat daerah guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, serta berorientasi pada pelayanan publik.
“Setiap pejabat yang dilantik diharapkan mampu menjalankan peran strategisnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan,” ujarnya.
Gubernur juga menekankan bahwa Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas memiliki peran penting sebagai penghubung antara kebijakan pimpinan dengan pelaksanaan teknis di lapangan.
“Saudara dituntut untuk mampu menerjemahkan kebijakan pimpinan daerah menjadi program dan kegiatan yang nyata, terukur, serta berdampak langsung terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Gubernur juga menyampaikan empat penekanan utama yang harus menjadi pedoman dalam menjalankan tugas, yakni menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme, meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik, memperkuat kerja sama dan sinergi, serta bersikap adaptif dan inovatif terhadap perubahan.
“Aparatur pemerintah harus mampu memberikan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan akuntabel dengan mengorientasikan setiap pelaksanaan tugas pada kepuasan masyarakat,” pesannya.
Diakhir, Gubernur berharap pelantikan ini dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung sehingga mampu mendukung terwujudnya visi pembangunan daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Saya berharap kinerja perangkat daerah semakin optimal dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Provinsi Lampung,” pungkasnya. (*)

