Connect with us

DPRD

Dalam Memutus Rantai Penyebaran Covid-19, Apriliati: Tugas Kita Bersama

Published

on

Foto: Apriliati saat melangsungkan Sosperda AKB, (Humas DPRD Lampung)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung mesti diacungi jempol. Lewat 85 anggota DPRD Provinsi Lampung gencar turun ke masyarakat di Dapil setiap bulannya dalam rangka melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2019 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona.

Anggota DPRD Provinsi Lampung Dapil Bandarlampung Apriliati melangsungkan giat Sospernya di Kelurahan Sukadanaham, Jumat (21/5/2021) pagi.

Dihadiri puluhan warga setempat dengan tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes), Ketua Fraksi PDIP DPRD Lampung ini menegaskan masyarakat harus tetap mengindahkan protokol kesehatan dari pemerintah berupa 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilisasi.

“Saat ini Provinsi Lampung, khususnya Bandarlampung masih masuk zona orange, artinya perlu kesadaran masyarakat, bukan hanya pemerintah saja dalam memutus mata rantai Covid 19,” ucap Anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

Dirinya juga menyoroti kelonjakan angka terpapar Covid 19 di Provinsi Lampung paska idul fitri. Menurutnya, masih banyak warga yang abaikan dengan prokes serta larangan dari pemerintah, seperti mudik atau berkerumun di pusat perbelanjaan sebelum Idul fitri.

“Tim Satgas Covid-19 sudah tegas, tetapi masyarakatnya saja yang masih abai,” ucapnya.

Dirinya juga menuturkan, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini dibutuhkan komitmen seluruh elemen masyarakat. Jadi bukan hanya tugas dari Pemerintah saja.

“Sosialisasi yang kita lakukan untuk masyarakat menjadi tanggungjawab kita semua, bukan hanya Pemerintah saja, tapi masyarakat dan generasi muda bangsa juga harus ikut andil untuk memutus mata rantai penularan virus Covid-19,” tambahnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading