DPRD
Mingrum Gumay Ajak Seluruh Elemen Masyarakat Terapkan Prokes Secara Ketat
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Secara berkelanjutan, sejumlah anggota DPRD Provinsi Lampung terus melakukan rutinitasnya menyapa, dan menghimbau masyarakat untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes), guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona, di Provinsi Lampung melalui kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), nomor 3 tahun 2020, tentang Adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease Covid- 19.
Mingrum Gumay, yang kini menjabat Ketua DPRD Provinsi Lampung memiliki tanggung jawab penuh akan keselamatan, kesehatan dari seluruh masyarakat Lampung tanpa terkecuali. Sehingga, penyebaran virus corona dapat terminimalisir.
“Saya menghimbau dan mengingatkan kepada masyarakat, baik pemuda, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa, dan seluruhnya, ditengah pandemi Covid-19 ini, agar selalu mematuhi protokol kesehatan dalam keseharian guna pencegahan penularan, ini penting,” kata Mingrum, di Kecamatan Kalirejo Lampung Tengah, Jumat (21/5/2021).
Lebih lanjut, Sekretaris DPD PDIP Lampung itu mengungkapkan bahwa saat ini legislatif bersama ekskutif sudah memiliki Perda nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam mencegah dan pengendalian Covid-19. Tentu bertujuan, untuk memberikan payung hukum bagi pemerintah dalam menekan dan mengurangi penularan Covid 19 di Provinsi Lampung.
Namun, kata Mingrum. Dalam rangka pelaksanaan AKB tersebut, diperlukan upaya yang terpadu dalam peningkatan kesadaran masyarakat, penanganan kerentanan sosial dan kerentanan ekonomi di daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan. Salah satunya, dalam bentuk peningkatan pemahaman dan penerapan nilai agama dan adat istiadat dalam mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19, serta masyarakat dapat secara langsung mengatasi dan menghimbau agar lebih ketat menerapkan protokol kesehatan secara baik,” tegasnya.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan untuk di bidang pengawasan. Pemerintah Daerah melalui perangkat daerah ikut bertanggungjawab melakukan pengawasan pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sebab, Dalam Perda nomor 3 tahun 2020, diatur sanksi pelanggaran terhadap pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
“Sanksi pelanggaran berupa teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial seperti membersikan fasilitas umum, denda administratif, serta daya paksa polisional dapat dilakukan dalam bentuk penjemputan paksa pelanggar oleh petugas untuk ditempatkan pada fasilitas karantina atau isolasi yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Untuk sanksi, bagi penanggung jawab kegiatan dan atau usaha sampai dengan sanksi penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin serta pencabutan izin dan sanksi administratif.
“Saya berharap semua elemen masyarakat, dapat memahami, taat dan patuh akan aturan yang sudah ada. Sehingga, angka penularan Covid 19 lampung dapat teratasi,” tegas Mingrum. (Rls)
DPRD
Dari Bandara hingga Kampung Nelayan, Ketua DPRD Lampung Dampingi Wapres Gibran
Alteripost Lampung – Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar turut menyambut kunjungan kerja perdana Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka di Provinsi Lampung, Jumat (8/5/2026).
Wapres tiba di Bandara Radin Inten II, Branti, Natar, menggunakan pesawat kepresidenan dan disambut unsur pemerintah daerah serta tokoh nasional asal Lampung.
Dalam prosesi penyambutan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung hadir bersama Rahmat Mirzani Djausal dan anggota DPR RI daerah pemilihan Lampung II, Dwita Ria Gunadi. Kehadiran jajaran pemerintah daerah tersebut merupakan bentuk dukungan dan sinergi terhadap pelaksanaan agenda kerja pemerintah pusat di Provinsi Lampung.
Dalam rangkaian kunjungan kerja tersebut, Wakil Presiden meninjau Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur. Kawasan nelayan terintegrasi tersebut merupakan bagian dari aspirasi yang diperjuangkan Dwita Ria Gunadi sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dan penguatan sektor perikanan di Lampung Timur.
Pada kesempatan itu, Wapres meninjau sejumlah fasilitas penunjang kawasan nelayan, di antaranya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), gudang beku portabel (cold storage), dan pabrik es portabel yang disiapkan guna mendukung produktivitas serta distribusi hasil perikanan masyarakat.
Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar menyampaikan apresiasi atas kunjungan kerja Wakil Presiden di Provinsi Lampung. Menurutnya, kehadiran pemerintah pusat menjadi wujud perhatian terhadap pembangunan daerah serta penguatan program-program strategis yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Kunjungan kerja Wakil Presiden di Provinsi Lampung diharapkan semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mendukung pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan sektor ekonomi masyarakat,” ujar Giri.
Selain meninjau Kampung Nelayan Merah Putih, Wapres juga dijadwalkan mengunjungi SMKN 4 Bandar Lampung, meninjau RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo, serta melaksanakan Salat Jumat di Masjid Raya Al Bakrie sebelum melanjutkan agenda kunjungan lainnya di Provinsi Lampung.(*)

