Connect with us

DPRD

Terapkan Prokes, Jauharoh Haddad: Bentuk Ikhtiar Dalam Memutus Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Jauharoh Haddad saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dari Dapil Lampung Tengah, Jauharoh Haddad, melangsungkan sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian virus Corona, di Desa Mujirahayu, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Jumat (21/05/2021).

Dalam kesempatan itu, menghadirkan narasumber Hi Bahrul Ulum, S.Ag dan Chandra Sukma, S.STP, M.M. Selain itu,  turut dihadiri Kepala Kampung Subandik, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama setempat.

Dalam sambutannya, Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa seluruh elemen masyarakat harus menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat, kapan pun dan di mana pun.

Menurutnya, hal tersebut sebagai bentuk ikhtiar dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 di Lampung, khususnya di Kabupaten Lampung Tengah.

“Menerapkan Prokes seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan adalah sebagai bentuk ikhtiar kita, dalam memutus rantai penyebaran Covid-19 ini,”paparnya.

Anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut menambahkan, memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja. Tapi peran dan serta seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan dalam mengakhiri Pandemi ini.

“Jadi memutus rantai penyebaran Covid-19 ini bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja, tapi kita semua punya peran dan serta dalam mengakhiri Pandemi ini, caranya ya dengan menerapkan Prokes secara ketat,” pungkas Ketua DPC PKB Lampung Tengah tersebut. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading