DPRD
Lesty Berikan Beberapa Bantuan ke Polsek Candipuro
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Lesty Putri Utami, memberikan beberapa bantuan berupa,5 kursi dan 2 meja kerja untuk Polsek Candipuro yang sempat dirusak massa belum lama ini.
Lesty hadir didampingi Pengurus Anak Cabang Partai PDI Perjuangan Candipuro, Lampung Selatan, Senin (24/05/2021).
Dia mengatakan, bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian dirinya terhadap lembaga pelayan masyarakat.
Lesty menegaskan, DRPD dan Polisi adalah pelayanan masyarakat, namun dia juga meminta Polisi tidak serta merta menyalahkan masyarakat terkait insiden pembakaran Polsek Candipuro.
“Harus ada evaluasi ke depannya agar pelayanan berjalan lebih baik,” kata Srikandi PDI Perjuangan itu.
Lesty mengimbau, masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga melakukan tindakan perusakan fasilitas negara.
“Kita kembali akan sosialisasikan soal rembuk desa ke masyarakat dan meningkatkan sinergi dengan kepolisian,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan mengucapkan terima kasih atas perhatian dan bantuan tersebut.
Sekadar diketahui, ratusan warga Candipuro menggeruduk Mapolsek pada Selasa (18/05) malam lalu.
Warga mempertanyakan tentang situasi kamtibmas di kecamatan setempat yang semakin memanas. Namun, aksi tersebut justru berujung anarkis hingga massa melakukan pembakaran beberapa bangunan Mapolsek Candipuro. Terkait aksi anarkis ini, Mapolsek merugi baik materi hingga inmateri.
Setelahnya, polisi gabungan dari Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap 14 terduga pelaku, provokator atas aksi anarkis tersebut. 12 diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)