DPRD
Anggota Pansus LKPJ Sarankan Reihana Mundur dari Plt Dirut RSUDAM
Alteripost.co, Bandarlampung-
Beberapa anggota Pansus LKPJ DPRD Lampung menyarankan Plt Direktur Utama (Dirut) RSUDAM Reihana, untuk mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut terungkap dalam proses rapat pembahasan Pansus LKPJ Tahun Anggaran (TA) 2020.
Anggota Pansus Ketut Erawan menilai, jika Reihana tidak sanggup memberikan pelayanan kesehatan secara maksimal dan baik kepada masyarakat, lebih baik mundur saja, jangan dipaksakan.
“Kalau kira-kira anda (Plt Dirut RSUDAM Reihana) sudah merasa capek, mundur saja, karena ini menyangkut perihal nyawa masyarakat Lampung. Jadi harus memberikan pelayanan yang bagus dong,” ujar Politisi PDI-Perjuangan Lampung, seperti dilansir dari Rmollampung, Senin (31/5/2021).
“Sekali lagi ini menyangkut nyawa, jadi berikan pelayan yang bagus, kalau kira-kira sudah capek, atau kayak tadi yang anda katakan dalam memberikan pelayanan kesehatan tidak semudah membalikkan telapak tangan, lebih baik ibu berhenti saja dari Direktur RSUDAM atau lebih baik mengundurkan diri,” sambung dia lagi.
Ia menilai, RSUDAM ini merupakan salah satu rumah sakit umum yang memiliki fasilitas kesehatan lengkap, sehingga menjadi rumah sakit rujukan dalam melayani pasien gawat darurat.
“Kalau rumah sakit di kabupaten/kota tidak mampu atau tidak memiliki alat kesehatan yang memadai maka akan dirujuk ke RSUDAM, tetapi kalau masa pelayanan atau konfirmasi dari rumah sakit lama keburu mati itu pasiennya, jadi lebih baik berhenti saja,” timpalnya.
Anggota Pansus lainnya Sahdana mengatakan, bukan hanya keluhan tetapi pelayanan kesehatan harus dimaksimalkan, karenakan ini termasuk dalam visi misi gubernur Lampung yakni Lampung sehat.
“Dia bagus, tapi kenyataannya tidak bagus, iya masyarakat bisa menilainya sendiri seperti apa. Apalagi rumah sakit ini punya orang banyak. Harus ada peningkatan baik itu pelayanan dan lainnya, karena itukan masuk ke dalam visi misi gubernur Lampung. Masa dari tahun ke tahun tidak ada peningkatan begitu saja tidak maksimal dan maksimalnya malah terkait keluhan,” ujar dia.
Menanggapi kritik pedas dari beberapa anggota Pansus LKPJ, Reihana mengaku siap menerima keputusan apapun dari pimpinan, karena dirinya telah bekerja secara profesional dan patuh terhadap pimpinan.
“Jadi terus terang, sebenarnya saya selalu ikut dan patuh pada pimpinan apapun perintah pimpinan saya ikut, non job pun saya siap dan kalau dibutuhkan, iya saya bantu, tapi kalau dibilang berhenti ya saya berhenti. Saya ini bekerja dengan profesional,” ucap dia. (Rmol/Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)