Connect with us

DPRD

Anggota Pansus Kecewa Sekdaprov Berulangkali Mangkir Rapat Pembahasan LKPJ

Published

on

Foto: rapat pembahasan Pansus LKPJ lanjutan tanpa kehadiran Sekdaprov Fahrizal

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto berulangkali mangkir saat diundang Pansus untuk rapat bersama OPD, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020 di Ruang Rapat Komisi.

Anggota Pansus LKPJ Sahdana dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap Fahrizal, akibat sering mangkir dalam rapat pembahasan LKPJ.

“Saya kecewa, padahal kita minta berkali-kali agar Sekdaprov hadir di dalam rapat LKPJ tahun anggaran 2020, tetapi tidak pernah datang,” kata anggota Pansus LKPJ DPRD Lampung Sahdana, Rabu (02/06/2021).

Menurutnya, secara etis Kepala TAPD yakni Sekdaprov mesti mendampingi para OPD yang sedang dimintai keterangan oleh Pansus, terkait pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran 2020 kemarin.

“Secara etis beliau (Sekdaprov, red) mesti mendampingi para OPD yang sedang dimintai keterangan pertanggungjawaban, dalam mengelola anggaran 2020 kemarin dong,” paparnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali apa alasan pasti dari ketidakhadiran Sekdaprov. Padahal, Pansus LKPJ telah berusaha untuk mengundangnya, bahkan sudah diundang berkali-kali agar menghadiri rapat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran di lapangan, Sekdaprov Fahrizal hanya sempat hadir di hari pertama rapat (Kamis, 20 Mei 2021) yang digelar secara tertutup. Kemudian di hari kedua hingga keempat tidak pernah hadir, sampai hari terakhir rapat pembahasan LKPJ (Rabu, 02/06/2021) Fahrizal tak Kunjung menunjukkan batang hidungnya dalam rapat pembahasan LKPJ bersama Pansus DPRD Lampung. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading