DPRD
Selain Sahdana, Ikhwan Fadil Ibrahim Juga Kecewa Sekdaprov Berulangkali Mangkir

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Fahrizal Darminto berulangkali mangkir saat diundang Pansus untuk rapat bersama OPD, terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemprov Lampung Tahun Anggaran (TA) 2020 di Ruang Rapat Komisi.
Sebelumnya, anggota Pansus LKPJ Sahdana dengan tegas menyatakan kekecewaannya terhadap Fahrizal, akibat sering mangkir dalam rapat pembahasan LKPJ.
“Saya kecewa, padahal kita minta berkali-kali agar Sekdaprov hadir di dalam rapat LKPJ tahun anggaran 2020, tetapi tidak pernah datang,” kata anggota Pansus LKPJ DPRD Lampung Sahdana, Rabu (02/06/2021).
Menurutnya, secara etis Kepala TAPD yakni Sekdaprov mesti mendampingi para OPD yang sedang dimintai keterangan oleh Pansus, terkait pertanggungjawaban dalam pengelolaan anggaran 2020 kemarin.
“Secara etis beliau (Sekdaprov, red) mesti mendampingi para OPD yang sedang dimintai keterangan pertanggungjawaban, dalam mengelola anggaran 2020 kemarin dong,” paparnya.
Ia juga mengaku tidak mengetahui sama sekali apa alasan pasti dari ketidakhadiran Sekdaprov. Padahal, Pansus LKPJ telah berusaha untuk mengundangnya, bahkan sudah diundang berkali-kali agar menghadiri rapat.
Sementara itu, anggota Pansus LKPJ lainnya Ikhwan Fadil Ibrahim menilai sering tidak hadirnya Sekdaprov Fahrizal dalam rapat pembahasan Pansus LKPJ perlu menjadi atensi publik.
Menurut Ketua Komisi III DPRD Lampung tersebut, sebagai Ketua TAPD, Sekda secara moral mesti hadir dalam rapat pembahasan Pansus LKPJ. Jika pun berhalangan datang, maka harus diwakilkan oleh perwakilan, minimal Asisten.
“Saya pribadi kecewa atas sering mangkirnya Sekdaprov dalam rapat pembahasan LKPJ, mestinya sebagai Kepala TAPD Fahrizal harus hadir. Saya juga minta Sekdaprov untuk mengevaluasi diri tentang kejadian ini,” pungkas Sekertaris Fraksi Gerindra DPRD Lampung tersebut, Kamis (03/06/2021).
Sementara itu, saat dikonfirmasi perihal tersebut, Sekdaprov Fahrizal tidak merespon. Padahal awak media sudah berupaya memberikan ruang agar berita berimbang ketika diterbitkan.
Perlu diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun dari penelusuran di lapangan, Sekdaprov Fahrizal hanya sempat hadir di hari pertama rapat (Kamis, 20 Mei 2021) yang digelar secara tertutup. Kemudian di hari kedua hingga keempat tidak pernah hadir, sampai hari terakhir rapat pembahasan LKPJ (Rabu, 02/06/2021) Fahrizal tak Kunjung menunjukkan batang hidungnya dalam rapat pembahasan LKPJ bersama Pansus DPRD Lampung. (Gus)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)