DPRD
Soal Penanganan Jalan Rusak, Komisi IV Apresiasi Kinerja Dinas BMBK
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Mukhlis Basri mengapresiasi Dinas BMBK Lampung, terkait pembangunan, perawatan dan penanganan beberapa titik akses jalan milik Provinsi di beberapa daerah.
Menurut Politisi Gerindra Lampung tersebut, kegiatan perawatan jalan, termasuk penanganan dan respon dari Satker terkait dalam menangani jalan rusak di Provinsi Lampung, hal ini pun dinilai sudah ada perhatian.
“Selama saya di Komisi IV, jarang mendengar keluhan dari masyarakat perihal jalan rusak milik Provinsi. Makanya saya mengapresiasi capaian-capaian dari Satker terkait dalam melakukan tugasnya,” kata mantan Sekda Tanggamus tersebut, Kamis (03/06/2021).
Soal penanganan jalan Ryacudu, sambung Udo Mukhlis sapaan akrabnya, pihaknya mendorong Dinas BMBK agar memberikan atensi terhadap jalan tersebut.
Menurutnya, lokasi jalan Ryacudu dinilai strategis karena bagian dari akses hendak menuju dan keluar dari Tol Kota Baru. Pihaknya juga meminta Dinas BMBK agar betul-betul memetakan secara rinci persoalan yang membuat jalan tersebut sering rusak. Misalnya, saluran drainase yang tidak ada, ini kan jadi persoalan, ketika hujan turun air akan naik ke bahu jalan dan membuat jalan tersebut menjadi cepat rusak.
“Ya, harapannya jalan Ryacudu ini dapat segera diatasi lah persoalannya, sehingga jalannya kembali mulus. Ini kan jalan Provinsi, lokasinya juga sangat strategis, malu kita kalau jalan ini dibiarkan larut dalam kondisi rusak parah,” pungkasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)