DPRD
Mirza Pompa Semangat Pemuda Agar Tak Lelah Merawat Pancasila
Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Dapil Bandarlampung Rahmat Mirzani Djausal, terus memompa semangat pemuda agar tak lelah merawat Pancasila. Hal itu ia lakukan saat melakukan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, di Waykandis, Jumat (04/06/2021).
Dihadapan para pemuda yang berasal dari berbagai kampus di Lampung, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung itu mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar Negara sudah final, dan tak dapat diganggu gugat.
Menurutnya, banyak proses yang dilalui para pendiri Bangsa ini dalam merumuskan, melahirkan dan menetapkan Pancasila sebagai Ideologi Negara Indonesia.
“Jadi dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai ideologi Negara ini bukan perkara mudah. Banyak proses yang dilalui para pendahulu Bangsa ini, seperti mengorbankan pemikiran, materi, waktu bahkan nyawa untuk melahirkan Pancasila,” ucap Mirza.
Maka dari itu, sambung Sekertaris Komisi V DPRD Lampung tersebut, adik-adik yang hadir ini adalah generasi penerus bangsa. Sehingga harus turut andil dalam menjaga dan merawat keutuhan Pancasila.
“Berkaca dari banyaknya pengorbanan para pendahulu Bangsa dalam menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara, harus menjadi atensi bagi kita, khususnya kaum muda. Sehingga kita tidak merasa apatis dalam menjaga keutuhan Pancasila,” pungkasnya.
Perlu diketahui, dalam kesempatan tersebut juga turut dihadiri anggota DPRD Bandarlampung Rizaldi Adrian, dan perangkat lingkungan setempat. Serta berlangsungnya kegiatan tersebut tetap menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes) secara ketat. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)