DPRD
Sosialisasi PIP dan WK, Heni Susilo Gandeng Pecinta Olahraga Tanggamus
Alteripost.co, Tanggamus-
Bertempat di Aula Serumpun Padi, Gisting, Tanggamus. Anggota DPRD Provinsi Lampung Heni Susilo melangsungkan kegiatan Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP & WK), Jumat (04/06/2021).
Dalam kesempatan tersebut, menghadirkan narasumber Serma Tiansyah, hadir juga tokoh pemuda mas Decky pembina Komunitas Fammers Tanggamus.
Selain itu, dalam kegiatan tersebut Heni Susilo menggandeng peserta dari para pemuda komunitas Fammers Tanggamus, pemuda pecinta olahraga, khususnya olahraga bola kaki, di antaranya Club Tembong FC.
Dalam sambutannya, anggota Komisi II DPRD Lampung tersebut mengatakan bahwa
dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat membangkitkan kembali semangat Pancasilais, yang mulai terkikis di kalangan anak muda di tengah arus globalisasi dan kemajuan teknologi untuk diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.
“Harapannya dengan adanya sosialisasi ini dapat kembali memberikan pemahaman kepada masyarakat, tentang pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan juga kita mengajak masyarakat untuk berkomitmen agar selalu menjaga Pancasila sebagai dasar Negara,” ajaknya.
Legislator PKS Lampung itu juga menambahkan, dalam menjaga keutuhan Pancasila dibutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat. Jadi bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja dalam merawat keberlangsungan Pancasila.
“Jadi bukan hanya tanggungjawab Pemerintah saja dalam menjaga keutuhan Pancasila. Kita semua harus turut serta dalam menjaga keberlangsungan (Pancasila) sebagai Ideologi Bangsa,” tegasnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)