Connect with us

DPRD

WFS Gandeng ACT Bagikan Enam Ton Beras Gratis

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi (WFS) menggandeng ACT Bandar Lampung , Team Rice Truck beserta Team Relief ACT Pusat Jakarta untuk membagikan enam Ton Beras Gratis menggunakan Armada Rice Truck Layanan Beras Gratis di 6 titik lokasi Lampung Selatan, baru-baru ini.

Pembagian berlangsung selama dua hari, yakni 3-4 Juni 2021di Masjid Namuri Anoem Desa Waylayap Hajimena Natar, Dusun Padmosari 3 Desa Haduyang Branti, Dusun Pulau Raya Desa Haduyang Branti, Dusun Talang Sawo Desa Karawang, Dusun 4 Sarirejo Natar dan Desa Waymuli Rajabasa Kalianda.

Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi didampingi Kepala Desa Natar dan Kadus Dusun 4 Sari rejo Desa Natar mengatakan, pihaknya mengapresiasi dan mendukung gerakan ACT. Ia pun berjanji akan berusaha untuk menjadi bagian keluaraga dan perjuangan ACT.

Untuk itu, ke depan Wahrul akan terus bekerjasama demi ketahanan pangan serta kepentingan umat di Kabupaten Lampung Selatan khususnya di Desa Natar.

Team Rice Truck dan Team Relief ACT Pusat Jakarta Fernandes Purba menjelaskan untuk pertama kalinya Rice Truck hadir di Lampung khususnya Kabupaten Lampung Selatan.

Sementara itu, Regina Locita Pratiwi Selaku Program ACT Bandar Lampung sangat bangga dengan hadirnya Humanity Rice Truck untuk pertama kali beroperasi di Wilayah Provinsi Lampung. Harapanya kedepan Rice Truck akan terus menyambangi Provinsi Lampung, tentunya membutuhkan dukungan dari mitra dan donatur.

Pihaknya juga mengapresiasi kontribusi Wahrul Fauzi Silalahi selaku wakil rakyat yang terus memperhatikan kebutuhan masyarakat dengan mendukung penyaluran Beras Gratis.

“Untuk kali ini penyaluran fokus ke Kabupaten Lampung Selatan, harapanya kedepan bisa lebih luas lagi, tentunya kami berharap peran serta semua pihak sehingga bisa menghadirkan lagi Humanity Rice Truck ke Lampung,” ucapnya. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading