DPRD
Dewan Apresiasi Inisiatif Kesekretariatan Tata Ruang Kantor DPRD Lampung

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pasca insiden Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung Halimah pingsan, saat mengikuti rapat LKPj tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Komisi DPRD, Rabu (2/6) lalu.
Akhirnya membuat pihak kesekretariatan DPRD Lampung membentuk klinik, tepatnya di samping ruang komisi l DPRD lantai dua.
Pasalnya, saat kejadian pingsan tersebut, gedung megah dewan tidak ada ruang klinik di lantai dua untuk memberikan penanganan pertama pada pasien.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi l DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, pembahasan rencana pembuatan ruang klinik diserahkan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Anggaran (Banang) DPRD.
“Kalau anggarannya saya sendiri tidak tahu, tapi yang jelas Komisi I mendukung dan mengapresiasi terkait inovasi dari pihak kesekretariatan DPRD Lampung ,” kata Dia, saat dimintai keterangan, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, perkembangan tata ruang di kantor DPRD Lampung, khususnya di setiap ruang Komisi semakin hari semakin baik, karena ruang merokok sudah disiapkan. Selain itu, tempat duduk untuk tamu juga sudah ditata.
“Dan sekarang rencana akan ada ruang kesehatan ini menjadi lebih baik lagi. Karena kita tidak tahu sewaktu-waktu ada orang yang kelelahan atau sakitnya kambuh, dengan disediakannya klinik itu nanti bisa ditangani,” tambahnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda melalui Kasubag Rumah Tangga Hendri Atmajaya menambahkan, klinik ini Insya Allah secepatnya beroperasi, tapi kalau sekarang ini belum 100 persen. Karena baru mau persiapkan dulu AC kamar, tempat tidur, lemari dan sebagainya.
“Untuk perawat dan dokter sudah ada. Selama ini memang ruang Klinik juga sudah ada, tapi karena di lantai 3 jadi kurang efisien tempatnya, maka dicarikan ruangan yang baru,” ucapnya. (Gus)
DPRD
LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.
Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.
“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.
Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.
“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.
Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.
Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.
“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)