DPRD
Dewan Apresiasi Inisiatif Kesekretariatan Tata Ruang Kantor DPRD Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pasca insiden Sekretaris Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura (DPTPH) Provinsi Lampung Halimah pingsan, saat mengikuti rapat LKPj tahun anggaran 2020 di Ruang Rapat Komisi DPRD, Rabu (2/6) lalu.
Akhirnya membuat pihak kesekretariatan DPRD Lampung membentuk klinik, tepatnya di samping ruang komisi l DPRD lantai dua.
Pasalnya, saat kejadian pingsan tersebut, gedung megah dewan tidak ada ruang klinik di lantai dua untuk memberikan penanganan pertama pada pasien.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi l DPRD Lampung Watoni Noerdin mengatakan, pembahasan rencana pembuatan ruang klinik diserahkan kepada Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Anggaran (Banang) DPRD.
“Kalau anggarannya saya sendiri tidak tahu, tapi yang jelas Komisi I mendukung dan mengapresiasi terkait inovasi dari pihak kesekretariatan DPRD Lampung ,” kata Dia, saat dimintai keterangan, Senin (7/6/2021).
Menurutnya, perkembangan tata ruang di kantor DPRD Lampung, khususnya di setiap ruang Komisi semakin hari semakin baik, karena ruang merokok sudah disiapkan. Selain itu, tempat duduk untuk tamu juga sudah ditata.
“Dan sekarang rencana akan ada ruang kesehatan ini menjadi lebih baik lagi. Karena kita tidak tahu sewaktu-waktu ada orang yang kelelahan atau sakitnya kambuh, dengan disediakannya klinik itu nanti bisa ditangani,” tambahnya.
Sementara itu, Sekwan DPRD Lampung Tina Malinda melalui Kasubag Rumah Tangga Hendri Atmajaya menambahkan, klinik ini Insya Allah secepatnya beroperasi, tapi kalau sekarang ini belum 100 persen. Karena baru mau persiapkan dulu AC kamar, tempat tidur, lemari dan sebagainya.
“Untuk perawat dan dokter sudah ada. Selama ini memang ruang Klinik juga sudah ada, tapi karena di lantai 3 jadi kurang efisien tempatnya, maka dicarikan ruangan yang baru,” ucapnya. (Gus)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)