Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Melakukan Penyegelan Sementara Terhadap Sejumlah Rumah Makan
BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak, diantaranya Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jalan Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jalan Diponegoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jendral Sudirman dan Restoran Geprek Bensu di Jalan Tengku Umar. Selasa (8/6/2021).
Penyegelan dipimpin langsung oleh M. Umar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung didampingi beberapa unsur lainnya seperti BPPRD, Satpol-PP, Kejaksaan, Polisi dan lainnya.
Penyebab dilakukan penutupan sementara selama tiga hari oleh pemerintah setempat, karena pihak tempat usaha tersebut melanggar dari pada Perwali Nomor 6 Tahun 2018. Penutupan sementara sebagai sanksi karena tempat makan tersebut tidak menggunakan tapping box dalam pembayaran transaksinya. Ucap Umar.
Lanjut Umar, Pelanggaran tempat usaha ini karena tidak menggunakan tapping box yang sudah disediakan pemerintah, dan penutupan ini selama tiga hari dan di urus suratnya ke kantor dan menyelesaikan semua tunggakan pajak dari tempat usaha yang kami segel. Ungkapnya.
“Semoga dengan pensegelan empat usaha di kota bandar lampung, tempat usaha usaha lain tidak seperti tersebut bisa memakai tapping box dalam pembayaran kasir nya dan bisa mematuhi pajak dan menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang”. Terangnya.
Kemudian kami akan datangi usaha usaha di kota bandar lampung yang masih membandel tidak menggunakan tapping box dalam menjalani usahanya, karna ini pendapatan anggaran daerah (PAD) kota bandar lampung untuk melakukan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat Bandar Lampung. Pungkasnya. (*).
Bandar Lampung
Eva Dwiana: Semangat Raden Ajeng Kartini Harus Hidup di Semua Generasi
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota Bandar Lampung Menggelar Upacara Peringatan Hari Kartini Tahun 2026 dipimpin langsung oleh Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana, di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung, Selasa (21/04/2026).
Dalam kesempatan tersebut Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana bertindak sebagai pembina upacara, beliau membacakan pidato tertulis Istri Wakil Presiden Republik Indonesia, Selvi Gibran Rakabuming, yang menekankan bahwa semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini tetap relevan dan menjadi fondasi moral perempuan Indonesia di tengah dinamika zaman.
Pesan tersebut tidak hanya bersifat simbolik, namun juga menjadi pijakan bagi Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam menerjemahkan nilai-nilai perjuangan Kartini ke dalam praktik nyata di lingkungan kerja pemerintah Kota Bandar Lampung.
Dalam sambutannya, Wali Kota Bandar Lampung Hj. Eva Dwiana mengajak seluruh perempuan untuk terus menghidupkan semangat perjuangan Raden Ajeng Kartini. Beliau menegaskan bahwa semangat Kartini bukan hanya milik kelompok usia tertentu, melainkan harus dipahami dan diwujudkan oleh seluruh perempuan Indonesian serta memiliki peran strategis dalam melanjutkan perjuangan emansipasi sekaligus berkontribusi aktif dalam pembangunan bangsa.
“Melalui pemikiran Kartini, kita diingatkan bahwa pendidikan adalah jalan pembebasan bagi perempuan. Tanpa akses pendidikan, masa depan bangsa juga akan terhambat,” ujar Wali Kota.
Peringatan Hari Kartini juga diwarnai dengan berbagai kegiatan beberapa perlombaan yang diikuti dengan antusias oleh para pegawai.
Melalui peringatan Hari Kartini tahun ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung menegaskan bahwa birokrasi modern membutuhkan sentuhan kepemimpinan perempuan yang adaptif, kreatif dan tetap berakar pada nilai-nilai budaya. Perempuan tidak lagi dipandang sebagai pelengkap, melainkan telah menjadi pilar penting dalam mendorong inovasi pelayanan publik.(*)

