Connect with us

Bandar Lampung

Pemkot Bandar Lampung Melakukan Penyegelan Sementara Terhadap Sejumlah Rumah Makan

Published

on

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung melalui Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah melakukan penyegelan sementara terhadap sejumlah rumah makan yang menunggak pajak, diantaranya Rumah Makan Bakso Son Haji Sonny di Jalan Wolter Monginsidi, Restoran Begadang II di Jalan Diponegoro, Rumah Makan Padang Jaya di Jalan Jendral Sudirman dan Restoran Geprek Bensu di Jalan Tengku Umar. Selasa (8/6/2021).

Penyegelan dipimpin langsung oleh M. Umar Kepala Inspektorat Kota Bandar Lampung didampingi beberapa unsur lainnya seperti BPPRD, Satpol-PP, Kejaksaan, Polisi dan lainnya.

Penyebab dilakukan penutupan sementara selama tiga hari oleh pemerintah setempat, karena pihak tempat usaha tersebut melanggar dari pada Perwali Nomor 6 Tahun 2018. Penutupan sementara sebagai sanksi karena tempat makan tersebut tidak menggunakan tapping box dalam pembayaran transaksinya. Ucap Umar.

Lanjut Umar, Pelanggaran tempat usaha ini karena tidak menggunakan tapping box yang sudah disediakan pemerintah, dan penutupan ini selama tiga hari dan di urus suratnya ke kantor dan menyelesaikan semua tunggakan pajak dari tempat usaha yang kami segel. Ungkapnya.

“Semoga dengan pensegelan empat usaha di kota bandar lampung, tempat usaha usaha lain tidak seperti tersebut bisa memakai tapping box dalam pembayaran kasir nya dan bisa mematuhi pajak dan menyelesaikan tunggakan pajak dari tahun 2019 sampai dengan sekarang”. Terangnya.

Kemudian kami akan datangi usaha usaha di kota bandar lampung yang masih membandel tidak menggunakan tapping box dalam menjalani usahanya, karna ini pendapatan anggaran daerah (PAD) kota bandar lampung untuk melakukan pembangunan dan kesejahtraan masyarakat Bandar Lampung. Pungkasnya. (*).

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bandar Lampung

Mensos Saifullah Yusuf Tinjau Sekolah Rakyat di Way Halim, Didampingi Wali Kota Bandar Lampung

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana Menghadiri Kunjungan Kerja Menteri Sosial Drs. H. Saifullah Yusuf Dalam Rangka Peninjauan Calon Siswa Sekolah Rakyat Oleh Kementerian Sosial RI yang berlokasi di Gg. Turunan, Kelurahan Gunung Sulah, Kecamatan Way Halim Bandar Lampung. Senin (12/05/2025).

Walikota Eva Dwiana menegaskan, pihaknya siap menjalin koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi demi memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu di Bandar Lampung bisa mendapatkan akses pendidikan yang layak melalui program tersebut.

“Untuk anak-anak tidak mampu di Bandar Lampung, tentu kita usulkan semua ke Kementerian Sosial. Namun, keputusan tetap dari pusat, kami hanya mendukung penuh dan siap berkolaborasi,” ujar Eva Dwiana, Senin (12/5/2025).

1.000 Kuota Sekolah Rakyat Dibuka, Eva Dwiana : Semoga Semakin Banyak Anak Tak Mampu Terlayani.

Program Sekolah Rakyat direncanakan mulai berjalan pada Juli 2025 dengan kapasitas hingga 1.000 siswa yang mencakup jenjang SD, SMP, dan SMA.

Seluruh siswa akan menjalani masa matrikulasi dan orientasi sebelum memasuki pembelajaran formal, yang mengadopsi kurikulum dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program ini juga menekankan pada penguasaan bahasa Inggris, Arab, serta pendidikan karakter.

Menurut Eva, pihaknya telah melaksanakan seluruh arahan dari Kementerian Sosial terkait pendataan dan pengusulan calon siswa yang masuk dalam kategori miskin dan miskin ekstrem.

Hj. Eva Dwiana pun berharap sinergi antara Pemerintah Kota Bandar Lampung, Pemerintah Provinsi Lampung, dan Pemerintah Pusat dapat memperluas jangkauan program ini.

“Harapan kita, dengan bantuan Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kota, kita senang bisa berkolaborasi. Insya Allah sebanyak mungkin calon siswa yang tidak mampu akan kita bantu daftarkan,” Pungkasnya.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading