DPRD
Yusirwan Sosialisasikan PIP dan WK di Bandarlampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Meningkatkan jiwa nasionalisme masyarakat di tengah kemerosotan nilai-nilai Pancasila, menjadi tanggung jawab seluruh warga negara Indonesia.
Hal itu yang mendasari 85 Anggota DPRD Provinsi Lampung dalam menggelar sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Seperti yang dilakukan anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PAN Yusirwan, di Aula RM Pindang Gajah, Bandarlampung (6/6).
“Kegiatan ini dilakukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai Pancasila yang mulai terkikis di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan yang dilakukan untuk dapat menumbuhkan kembali jiwa nasionalisme yang ada di masyarakat, supaya bijak dalam menerima perkembangan teknologi digital.
“Tetap mengikuti perubahan zaman yang berdampingan dengan informasi digital namun masyarakat khususnya pemuda-pemudi harus tetap menjunjung nilai-nilai Pancasila dan menanamkannya menjadi jiwa nasionalisme,” tambahnya.
Yusirwan menyampaikan bahwa dalam bulan peringatan lahirnya Pancasila yang jatuh tanggal 1 Juli setiap tahunnya, masyarakat wajib mengamalkannya di kehidupan sehari-hari dengan menjadikan Pancasila sebagai pandangan hidup.
“Pancasila itu pandangan hidup Bangsa maka dengan memaknai hal tersebut kita dapat mengamalkan Pancasila di dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (*)
DPRD
Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik
Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.
Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.
“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).
DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.
Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

