DPRD
Ferdi Ferdian Langsungkan Sosialisasi PIP dan WK
Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Golkar Ferdi Ferdian Azis, SH, MA, melakukan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP & WK), di Kampung Gaya Baru 3 Kecamatan Seputih Surbaya Lampung Tengah, Minggu (6/6/2021).
Sosialisasi PIP & WK di Kampung Gaya Baru yang dilakukan Ferdi menghadirkan pembicara yaitu, AKP Yoni, Pelda Suherman. Sedangkan tokoh masyarakat yang hadir antara lain, Kakam Gaya Baru Sumardi, anggota DPRD Lamteng Sugimin, tokoh agama, pemuda dan masyarakat.
Dalam kesempatan ini, Ferdi Ferdian anggota DPRD Lampung Dapil Lampung Tengah mengatakan, sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (IPWK), bertujuan untuk mengingatkan kembali bahwa Pancasila harus dimaknai mulai dari sila ke 1 sampai ke-5 agar terciptanya masyarakat yang rukun, guyub dan sentosa. Kemudian menanamkan kepada masyarakat bahwa kita harus cinta Tanah Air dan menjaga kedaulatan Indonesia.
Ideologi bangsa kita lanjut Ferdi, adalah Pancasila. Tingal bagaimana kita menerapkan dan menanamkan nilai-nilai yang ada di Pancasila untuk bermasyarakat. Kita harus saling bergotong-royong dalam kemajuan di berbagai bidang. “Seperti saat ini, kita bisa saling bahu-membahu dalam dunia teknologi. Karena saat ini setiap negara sedang berlomba menciptkan teknologi yang canggih dan mutakhir.
Yang menarik dalam kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, Ferdi memberdayakan pemuda pemudi yang tergabung dalam komunitas tari Seputih Surabaya. Tampilnya tari-tarian dalam sosialisasi pembinaan IPWK membuat suasana semakin guyub dan meriah. Namun tetap menerapkan protokol kesehatan. Dengan memberi kesempatan kelompok tari pemuda-pemudi kampung setempat secara tidak langsung Ferdi anggota DPRD Fraksi Partai Golkar termuda ini telah melestarikan budaya, mereka juga perlu mendapat pemahaman yang baik tentang nilai-nilai Pancasila.
Sementara itu, narasumber AKP Yoni menyoroti tentang perkembangan teknologi informasi dan pengaruhnya terhadap generasi muda. Menurut AKP Yoni, dengan perkembangan IT saat ini, pemuda harus dibentengi dengan nilai-nilai yang tertanam dalam Pancasila.
Sedangkan Pelda Suherman menyampaikan, bahwa kenerdekaan Bangsa Indonesia hasil dari perjuangan rakyat Indonesia dan bukan hasil pemberian bangsa lain. Oleh karena itu, kemerdekaan ini harus dijaga dengan memahami sila-sila yang terkandung dalam Pancasila. Karena bila kita betul-betul memahami isi Pancasila makan kita akan menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)