DPRD
Ismet Roni Langsungkan Sosialisasi PIP dan WK di Tulang Bawang
Alteripost.co, Tulang Bawang-
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung H. Ismet Roni, SH, MH, melakukan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (PIP & WK), di Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Penawar Tama Kabupaten Tulang Bawang, Minggu (6/6/2021).
Sosialisasi PIP & WK dihadiri Kepala Kampung Tri Tunggal Jaya Edi Gunanto, SH, dari Polsek Penawartama Briptu. Sukmo Sadewo dan Babinsa Penawar Tama Susilo. Selain itu, hadir anggota Karang Taruna dan tokoh pemuda Tri Tunggal Jaya.
Dalam kesempatan ini, Ismet Roni anggota Fraksi Partai Golkar menyampaikan, bahwa Pancasila adalah sebagai Pilar Ideologi Negara Indonesia. Pancasila merupakan rumusan dalam segala sendi kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Karena itu, Ismet Roni mengajak kepada seluruh masyarakat untuk dapat menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu perlu dipahami karena ideologi Pancasila merupakan filosofi yang menjadi pandangan hidup masyarakat dalam melaksanakan hubungan kemasyarakatan dan menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Sedangkan Wawasan Kebangsaan lanjut Ismet Roni anggota DPRD Lampung Dapil VI (Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji) ini, mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa. Masyarakat agar selalu bersatu untuk menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena itu Wawasan Kebangsaan harus kita tanamkan ke jiwa kita sebagai alat untuk menjaga kedaulatan NKRI.
Ismet Roni menilai, sosialisasi ini sangat penting dalam rangka meningkatkan dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa. Terlebih di era teknologi informasi dan komunikasi ini banyak sekali informasi-informasi yang mempengaruhi masyarakat. (*)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)