Lampung Selatan
Kadis PMDT Provinsi Lampung Bersama Winarni Tinjau Pojok Baca di Kampung Literasi Desa Pasuruan
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, Dr. Zaidirina, M.Si, mengapresiasi program kampung literasi yang terdapat di Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan.
Sebagai bentuk dukungan itu, pihaknya akan melengkapi fasilitas perpustakaan di Kampung Literasi dengan perpustakaan digital. Di mana nantinya akan dipasang wifi corner dibeberapa spot strategis di Desa tersebut.
“Ini (Kampung Literasi) sudah bagus. Tapi tetap harus ada perpustaan digital. Nanti sekaligus kita bisa minta bantuan dengan Telkom, mereka akan bikin wifi corner,” ungkap Zaidirina disela-sela verifikasi lapangan penilaian lomba desa tingkat Provinsi Lampung di Desa Pasuruan, Rabu (16/6/2021).
Zaidirina juga menjelaskan, dengan dipasangnya wifi corner pada beberapa spot di Desa Pasuruan, akan membuat masyarakat lebih nyaman dalam mengakses berbagai sumber pengetahuan yang dibutuhkan.
Sementara itu, penggagas Kampung Literasi Desa Pasuruan, Sugeng Hariyono, mengucapkan terima kasih atas dukungan, saran serta bantuan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) guna mendukung perkembangan Kampung Literasi di desanya.
“Alhamdulillah, terima kasih karena sudah diberikan gambaran. Jadi kami sudah tidak bingung lagi terkait akses internet ini,” ujarnya.
Sebelumnya, lanjut Sugeng, pihaknya telah berencana akan membuat pojok baca pada setiap dusun di Desa Pasuruan dan telah dikoordinasikan dengan Bunda Literasi Kabupaten Lampung Selatan, Hj. Winarni Nanang Ermanto. Namun hal tersebut masih terkendala oleh sulitnya akses internet.
“Kami sudah ngobrol dengan ibu Winarni, setelah kemarin dikukuhkan menjadi Bunda Literasi Lampung Selatan. Kita akan bikin gebrakan di Desa Pasuruan. Jadi setiap dusun kita akan bikin pojok baca,” ungkapnya.
Diketahui, Kampung Literasi merupakan salah satu program prioritas yang ikut serta dalam penilaian lomba desa tingkat Provinsi Lampung tahun 2021.
Perlu diketahui, Kampung Literasi Desa Pasuruan, Kecamatan Penengahan, resmi dilaunching pada 19 September 2017 silam. (rls)
Lampung Selatan
Program Bedah Rumah Punya Aturan, Pemkab Jelaskan Kasus Nenek Asnah
Alteripost Kalianda – Kasus Nenek Asnah (64), warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung yang sempat viral di media sosial karena dianggap luput dari perhatian pemerintah, justru membuka pemahaman baru bagi masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menegaskan bahwa bantuan Program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) atau bedah rumah memiliki mekanisme dan syarat ketat agar benar-benar tepat sasaran.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Lampung Selatan, Aflah Efendi, menjelaskan bahwa tidak semua rumah tidak layak huni otomatis bisa mendapatkan bantuan perbaikan. Program RTLH dirancang dengan regulasi yang jelas untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menurut Aflah, kasus yang dialami Nenek Asnah bukan karena pemerintah abai. Faktanya, Asnah telah menerima sejumlah bantuan sosial, seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan bantuan lainnya dari Kementerian Sosial.
“Bantuan bedah rumah itu ada aturannya. Bukan berarti pemerintah tidak peduli, tapi harus sesuai ketentuan agar tidak salah sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, rumah milik Nenek Asnah belum dapat diperbaiki melalui program tersebut karena berdiri di kawasan register hutan. Secara regulasi, lokasi tersebut tidak diperbolehkan untuk pembangunan atau renovasi menggunakan dana bantuan pemerintah.
Aflah kemudian mengedukasi masyarakat terkait syarat penerima bantuan RTLH. Di antaranya, lahan harus milik pribadi yang dibuktikan dengan sertifikat atau dokumen sah, rumah dalam kondisi tidak layak huni dan telah ditempati minimal satu tahun serta pemohon merupakan warga Lampung Selatan yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Selain itu, calon penerima harus terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) desil 1 hingga 5, belum pernah menerima bantuan serupa, serta memiliki surat pengantar dari desa yang diketahui camat. Syarat lainnya yang kerap terlewat adalah adanya swadaya dari penerima, meskipun dalam jumlah terbatas.
Di sisi lain, jumlah RTLH di Lampung Selatan masih cukup tinggi. Berdasarkan data, terdapat sekitar 8.400 unit rumah tidak layak huni yang membutuhkan penanganan bertahap.
“Karena jumlahnya banyak, tidak bisa diselesaikan sekaligus. Kami terus berupaya menambah kuota bantuan melalui koordinasi dengan pemerintah pusat, provinsi, DPR RI, hingga pihak swasta melalui CSR,” jelas Aflah.
Untuk tahun 2026, Pemkab Lampung Selatan telah mendapatkan alokasi sementara sebanyak 544 unit dari APBN melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sementara dari APBD, dialokasikan 123 unit melalui Program Rumah Layak Huni (RULANI), dengan kemungkinan penambahan kuota.
Aflah pun mengimbau masyarakat agar bersabar apabila usulan bantuan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menekankan pentingnya akses informasi yang akurat guna mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Ia mengimbau masyarakat untuk menjadikan Dinas Kominfo sebagai pintu utama dalam memperoleh informasi terkait kebijakan pemerintah daerah.
“Kominfo siap membantu masyarakat mendapatkan informasi yang benar, sehingga tidak perlu bingung atau terburu-buru menyimpulkan tanpa klarifikasi,” ujar Hendry.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dengan menyaring informasi sebelum dibagikan ke publik.
“Pastikan informasi yang beredar itu benar. Jika ragu, masyarakat dapat langsung mengonfirmasi melalui Kominfo agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Dengan penjelasan ini, pemerintah berharap masyarakat semakin memahami bahwa program bantuan, termasuk bedah rumah, dijalankan berdasarkan aturan yang ketat demi keadilan dan ketepatan sasaran.(*)

