Bandar Lampung
Pengamat Nilai Sebagian Anggota DPRD Bandarlampung Gagal Paham
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sikap sebagian anggota DPRD Kota Bandarlampung yang enggan menghadiri rapat paripurna LKPJ dan diduga memilih membuat rapat tandingan, dinilai pengamat politik dan pemerintahan Darmawan Purba ingkar terhadap kinerja sumpah jabatan.
“Itu merupakan bentuk pelanggaran kinerja sumpah jabatan dan sebagainya. Harusnya sebagai Legislator mengerti bahwa Ketua DPRD menjabat itu sesuai dengan undang-undang yang merupakan kewenangan partai pemenang Pemilu dalam hal ini PDIP,” ucap pengamat Politik dan Pemerintahan Darmawan Purba, Selasa (22/06/2021).
Menurutnya, jabatan Ketua DPRD tidak bisa diganti begitu saja. Karena kedudukannya adalah sebagai partai pemenang Pemilu.
“Sepanjang keanggotaan Pak Wiyadi sebagai anggota DPRD Kota Bandarlampung tidak ada yang bermasalah atau dilanggar. Selain itu, jika ada evaluasi dari partai pemenang Pemilu maka kedudukannya sebagai Ketua DPRD setempat tidak bisa diganti begitu saja,” timpalnya.
Darmawan kembali menilai, jika dimungkinkan adanya pergantian Ketua, seharusnya 29 anggota DPRD harus bisa menjalankan tupoksinya sebagai wakil rakyat saat ini.
“Kalaupun akan ada penggantian tentu ada proses evaluasi yang objektif. Selama ketua DPRD masih dijabat Wiyadi, apa pun alasannya seluruh anggota DPRD Kota Bandarlampung harus menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Dosen Ilmu Pemerintah FISIP universitas Lampung itu menegaskan, selama Ketua DPRD yang sah saat ini menjabat adalah Wiyadi, maka seluruh anggota wajib menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
“Jika ada anggota DPRD yang tidak mau menjalankan fungsinya karena Ketua menjabat masih dipimpin Wiyadi, saya itu bagian dari pelanggaran kode etik dan kinerja yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.
Terkait adanya konflik, sambung dia, seharusnya anggota DPRD lainnya dapat melakukan upaya dengan konsolidasi dan mengedepankan kepentingan rakyat.
“Sudah sepatutnya para anggota dewan melakukan upaya-upaya konsolidasi dan mengedepankan kepentingan masyarakat kota Bandarlampung, biasalah para politisi mungkin ada hal-hal yang harus di kompromikan sepanjang untuk membangun kebersamaan dan harmoni di DPRD,” ujarnya.
Ia berharap, Ketua Fraksi yang duduk di DPRD setempat mampu melakukan upaya konsolidasi, agar dapat kembali bekerja bersama untuk membangun kota Bandarlampung lebih baik lagi.
“Sebaiknya ketua Partai di tingkat kota Bandarlampung perlu melakukan konsolidasi agar anggota-anggotanya yang duduk di DPRD bisa bekerja secara maksimal, dan menghentikan kegaduhan yang tak berujung,” tandasnya. (Gus)
.
Bandar Lampung
Komisi IV DPRD Bandarlampung Kunjungi Kediaman GDS, Terungkap Sejumlah Fakta Baru
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kisah seorang siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial GDS (16) yang viral di media sosial karena mengaku berhenti sekolah akibat aksi perundungan, mendapat atensi dari Komisi IV DPRD Bandarlampung.
Setelah dilakukan penelusuran, rombongan Komisi IV DPRD Bandarlampung, mengungkapkan bahwa GDS sebenarnya pindah sekolah atas permintaan keluarga, bukan karena dikeluarkan pihak sekolah.
Video GDS yang beredar luas di jagat maya sempat memicu simpati publik. Dalam video tersebut, ia menyebut berhenti sekolah lantaran menjadi korban bullying dari teman-temannya. Namun, informasi itu segera ditelusuri DPRD bersama pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung untuk memastikan duduk persoalan yang sebenarnya.
Pada Kamis (23/10/2025), rombongan Komisi IV DPRD mendatangi SMPN 13 Bandar Lampung dan kediaman GDS. Dari hasil kunjungan tersebut, ditemukan fakta berbeda dari narasi yang sempat beredar di media sosial.
“Kami sudah melakukan kunjungan dan di lapangan terbukti bahwa siswi bersangkutan memang telah mengajukan pengunduran diri sejak tahun lalu. Orang tuanya sendiri yang menandatangani surat pindah untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren di Bandar Lampung,” jelas Asroni, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung.
Asroni bahkan menunjukkan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah bertanggal 7 Februari 2024, yang ditandatangani langsung ibu kandung GDS. Surat tersebut menyatakan bahwa GDS akan melanjutkan pendidikan di pesantren, bukan berhenti sekolah.
“Pihak sekolah sudah berulang kali meminta agar GDS tidak pindah. Namun, karena keinginan anak dan restu keluarga untuk mendalami ilmu agama, sekolah akhirnya menyetujui permohonan tersebut,” tambah Asroni.
Kepala Sekolah SMPN 13 Bandarlampung, Amaroh, mengaku lega setelah isu yang sempat memanas itu dapat diklarifikasi secara terbuka bersama DPRD dan media.
“Kami merasa difitnah ketika muncul kabar seolah-olah sekolah menelantarkan siswi. Padahal kami sudah berusaha menahan dan memberikan perhatian penuh. Kami menghormati keputusan keluarga yang ingin memindahkan GDS ke pesantren,” ujar Amaroh.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti kabar viral tersebut. Ia memastikan bahwa GDS tidak putus sekolah, melainkan kini terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk menyelesaikan pendidikan setara SMP.
“Kami akan mengawal agar GDS bisa mengikuti ujian dan memperoleh ijazah Paket B. Tidak ada siswa di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” tegas Mulyadi.
Menutup kunjungannya, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni, menegaskan pentingnya menjadikan kasus viral ini sebagai pembelajaran bersama. Ia berharap seluruh sekolah di Bandar Lampung dapat memperkuat program anti-bullying serta meningkatkan literasi digital bagi siswa, guru, dan orang tua.
“Kasus ini menunjukkan bahwa komunikasi yang terbuka antara guru, murid, dan orang tua sangat penting. Jangan sampai kesalahpahaman di dunia maya justru mencederai dunia pendidikan,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut, hadir pula anggota Komisi IV DPRD Bandar Lampung, antara lain Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. (*)

