Connect with us

Lampung

Enam Unit PLN Lampung Sabet Penghargaan Zero Accident Award

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Sebagai bukti konsistensi perusahaan plat merah terhadap pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), Enam Unit PLN Lampung raih penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident Award) dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Enam unit tersebut diantaranya PLN UID Lampung, PLN UPT Tanjung Karang, PLN UPDK Bandar Lampung, PLN UPK Sebalang, PLN UPP SBS 3 dan PLN UPK Tarahan.

General Manager PLN UID Lampung I Gede Agung Sindu Putra mengatakan bahwa dengan diraihnya penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja (Zero Accident Award) dari Kementerian Tenaga Kerja ini, tidak membuat kami menjadi jumawa dan lengah, karena potensi bahaya selalu mengintai dalam setiap pekerjaan.

Tercatat, PLN UID Lampung dalam perjalanannya selama 5.119.450 jam kerja tanpa terjadi kecelakaan kerja yang terhitung sejak Januari 2017 hingga Desember 2020.

“Keselamatan jiwa manusia itu lebih penting dan utama, oleh karenanya penerapan K3 dalam setiap pekerjaan adalah hal yang wajib dilaksanakan,” tegasnya, Rabu (30/6/2021).

Sementara Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi mengatakan Pemerintah Indonesia bertekad mendorong perusahaan agar melaksanakan program K3 dan mengupayakan K3 menjadi naluri dan budaya masyarakat yang salah satunya dengan pemberian Penghargaan K3 ini. Hal itu disampaikan oleh Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto dalam sambutan penyerahan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tahun 2021 di Mahan Agung.

“Penghargaan ini diberikan kepada para pihak yang berhasil menerapkan K3 baik kategori Nihil Kecelakaan Kerja, Sistem Manajemen K3 dan Program Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS di tempat kerja,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker RI, Haiyani Rumondang yang hadir melalui daring mengatakan upaya yang sudah dilakukan beberapa tahun kebelakang seperti seminar dan sosialisasi dalam penerapan K3 menunjukkan hasil signifikan, banyak perusahaan yang mendapatkan penghargaan Nihil Kecelakaan Kerja. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Tambahan DBH dari Pusat Jadi Angin Segar, Pemprov Lampung Bakal Prioritaskan Kewajiban Daerah

Published

on

Foto: Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan

Alteripost.co, Bandarlampung-
Tambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sisa dari pemerintah pusat menjadi angin segar bagi Pemerintah Provinsi Lampung untuk menyelesaikan sejumlah kewajiban daerah.

Dana tersebut salah satunya akan diarahkan untuk membayar tunggakan BPJS Kesehatan serta mencicil DBH yang masih menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kepada pemerintah kabupaten/kota.

Kepastian itu disampaikan Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan menyusul kebijakan pemerintah pusat yang menggelontorkan tambahan dukungan fiskal sebesar Rp18,9 triliun kepada 546 pemerintah daerah.

Kebijakan itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026 tertanggal 5 Agustus 2026.

Dari total dukungan fiskal tersebut, sekitar Rp10 triliun dialokasikan untuk pembayaran kurang bayar DBH. Sementara lebih dari Rp8 triliun berasal dari tambahan Dana Alokasi Umum (DAU).

Marindo menyebutkan bahwa mengatakan Lampung termasuk daerah yang menerima penyaluran DBH dalam kebijakan dukungan fiskal pemerintah pusat sebesar Rp18,9 triliun untuk 546 pemerintah daerah.

Namun, kata Marindo, Provinsi Lampung tidak memperoleh tambahan DAU karena berdasarkan perhitungan pemerintah pusat, alokasi DAU yang diterima Pemprov Lampung dinilai telah mencukupi.

“Alhamdulillah, Pemprov Lampung masuk dalam bagian dari daerah provinsi dan kabupaten/kota yang mendapatkan alokasi penyaluran dana bagi hasil,” kata Marindo di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (13/8/2026).

Menurutnya, tambahan DBH tersebut akan digunakan secara hati-hati dengan memprioritaskan kewajiban yang harus segera diselesaikan.

“Rencananya kami akan memastikan untuk memprioritaskan kewajiban-kewajiban kami, dalam hal ini kewajiban kepada BPJS dan DBH kepada pemerintah kabupaten/kota,” ujarnya.

Marindo menyebut pembayaran DBH kepada kabupaten/kota akan dilakukan secara bertahap. Ia berharap tambahan dana tersebut membuat proses penyelesaian kewajiban bisa berjalan lebih cepat.

“Kami akan memprioritaskan pembayaran DBH kepada kabupaten/kota sehingga kami bisa mulai mencicil pembayaran utang tersebut,” katanya.

Terkait besaran DBH yang diterima Lampung, Marindo belum menyebut angka pasti. Menurutnya, DBH memiliki sejumlah komponen sehingga nilai keseluruhannya masih perlu dihitung. Informasi lebih rinci akan dikonfirmasi melalui BPKAD Lampung.

Di sisi lain, ada 6 hingga 7 kabupaten/kota di Lampung, juga mendapat tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat. Dana tersebut diharapkan membantu daerah memenuhi kebutuhan belanja pegawai, termasuk gaji dan tunjangan ASN serta PPPK.

“Insyaallah, ini menjadi angin segar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk bisa membayarkan gaji dan tunjangan bagi ASN, PNS, maupun PPPK,” ujar Marindo.

Dengan adanya tambahan DBH dari pusat, Pemprov Lampung berharap ruang fiskal daerah semakin longgar sehingga kewajiban kepada BPJS maupun kabupaten/kota dapat diselesaikan secara bertahap dan lebih cepat.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading