Bandar Lampung
Eva Dwiana Menegaskan Pemkot Bandar Lampung, Tidak Ada Rencana Untuk Meemasang Tapping Box
BANDAR LAMPUNG – Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan pemerintah kota (Pemkot) Bandar lampung, tidak ada rencana untuk memasang tapping box atau alat perekam transaksi kepada pedagang kali lima. Hal tersebut disampaikan walikota Eva Dwiana. Jum,at (2/7/2021).
Menurut Bunda Eva sapaan akrabnya, Pemerintah memahani kondisi perekonomian masyarakat khususnya pedagang kaki lima, atas dasar itu pemerintah tidak akan memungut pajak bagi pedagang kaki lima ataupun pedagang emperan.
“Bunda tegaskan tak akan ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan”. Ucapnya.
Dalam kesempatan itu, Walikota perempuan pertama dikota Bandar Lampung tersebut meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar lampung fokus dalam memasimalkan
Tapping box yang sudah terpasang. Terangnya.
“Pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang”. Ujarnya.
Eva Dwiana menambahkan, pemkot bandar lampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan, Pemasangan tapping box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset jutaan rupiah. Pungkasnya. (rls).
Bandar Lampung
Pemkot Bandar Lampung Replikasi Sisgita untuk Optimalkan Penerimaan Daerah
Alteripost Bandar Lampung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung terus memperkuat langkah strategis dalam mewujudkan transparansi sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Upaya tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) replikasi Sistem Integrasi Geospasial Informasi Tanah dan Pajak (Sisgita) bersama Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan berlangsung di Aula Blandongan, Gedung Utama Balai Kota Tangerang Selatan, Senin (21/9/2026), dan dihadiri Wali Kota Bandar Lampung, Hj. Eva Dwiana.
Kerja sama antardaerah tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan teknis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Kerja sama ini berfokus pada percepatan integrasi Nomor Induk Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) secara digital dan terintegrasi.
Melalui penerapan teknologi peta digital terpadu tersebut, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen meningkatkan akurasi data perpajakan, mencegah kebocoran potensi penerimaan daerah, serta mempermudah pelayanan di bidang pertanahan dan perpajakan bagi masyarakat.
Penerapan Sisgita diharapkan dapat memperkuat sinergi antara data pertanahan dan perpajakan sehingga pengelolaan potensi PAD dapat dilakukan secara lebih transparan, akurat, dan terintegrasi.(*)

