Connect with us

DPRD

Jauharoh Haddad: Disiplin Prokes Sebagai Upaya Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Jauharoh Haddad saat kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh kembali turun ke Dapil dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Desa Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (10/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Kepala kampung Bangun Rejo Supranoto, Babinkamtibmas Supratikno, Kapolsek Gunung Sugih Teguh yang sekaligus menjadi narasumber bersama Drs. Saryono, M.H, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa setempat, kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak kerumunan.

Di hadapan konstituennya, anggota Komisi V DPRD Lampung ini menyampaikan bahwa meski Kecamatan Gunung Sugih berstatus bukan zona merah, namun masyarakat harus tetap waspada dan berpedoman pada protokol kesehatan dari pemerintah berupa 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi, serta melakukan vaksinasi.

“Kita harus menjaga keluarga kita, sanak saudara dan lingkungan kita dari wabah Covid-19. Caranya dengan sama-sama menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ya saat ini dengan penerapan 6M sebagai upaya kita dalam menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Ketua DPC PKB Lamteng ini juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul dulu, dan tidak keluar rumah jika ada hal yang mendesak. Sebab, hal ini dapat memicu penyebaran Covid-19 yang kita bawa dari luar rumah.

‘Yang biasa nongkrong untuk saat ini ditiadakan dulu ya. Kasihan keluarga di rumah jika kita membawa virus itu ke dalam rumah. Maka, saya imbau kepada masyarakat untuk juga membatasi mobilitas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut.

Menurutnya, saat ini banyak varian virus baru yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Delta yang sudah melumpuhkan India.

“Virus ini luar biasa, belum sampai lima menit bisa tertular. Untuk itu, saya imbau sekali lagi untuk tidak berkerumun. Karena kesehatan keluarga kita, ya kita sendiri yang jaga, bukan pemerintah ataupun aparat,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading