Connect with us

DPRD

Jauharoh Haddad: Disiplin Prokes Sebagai Upaya Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Jauharoh Haddad saat kembali melangsungkan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

 

Alteripost.co, Lampung Tengah-
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Jauharoh kembali turun ke Dapil dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru dalam pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 di Desa Bangun Rejo Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (10/7/2021).

Dalam kesempatan tersebut dihadiri Kepala kampung Bangun Rejo Supranoto, Babinkamtibmas Supratikno, Kapolsek Gunung Sugih Teguh yang sekaligus menjadi narasumber bersama Drs. Saryono, M.H, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat Desa setempat, kegiatan tersebut berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan tidak kerumunan.

Di hadapan konstituennya, anggota Komisi V DPRD Lampung ini menyampaikan bahwa meski Kecamatan Gunung Sugih berstatus bukan zona merah, namun masyarakat harus tetap waspada dan berpedoman pada protokol kesehatan dari pemerintah berupa 6M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan membatasi mobilisasi, serta melakukan vaksinasi.

“Kita harus menjaga keluarga kita, sanak saudara dan lingkungan kita dari wabah Covid-19. Caranya dengan sama-sama menerapkan anjuran Protokol Kesehatan (Prokes), karena ya saat ini dengan penerapan 6M sebagai upaya kita dalam menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Ketua DPC PKB Lamteng ini juga menegaskan kepada masyarakat untuk tidak berkumpul-kumpul dulu, dan tidak keluar rumah jika ada hal yang mendesak. Sebab, hal ini dapat memicu penyebaran Covid-19 yang kita bawa dari luar rumah.

‘Yang biasa nongkrong untuk saat ini ditiadakan dulu ya. Kasihan keluarga di rumah jika kita membawa virus itu ke dalam rumah. Maka, saya imbau kepada masyarakat untuk juga membatasi mobilitas,” ujar Ketua Bapemperda DPRD Lampung tersebut.

Menurutnya, saat ini banyak varian virus baru yang sudah masuk ke Indonesia, salah satunya jenis Delta yang sudah melumpuhkan India.

“Virus ini luar biasa, belum sampai lima menit bisa tertular. Untuk itu, saya imbau sekali lagi untuk tidak berkerumun. Karena kesehatan keluarga kita, ya kita sendiri yang jaga, bukan pemerintah ataupun aparat,” jelasnya. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

LKPJ 2024: Evaluasi dan Rekomendasi DPRD Jadi Langkah Strategis Perbaikan Pemerintahan

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka Pembicaraan Tingkat II terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2024, di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (6/5/2025).

Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), sebagai Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah selama 1 Tahun Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 69 dan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, merupakan bagian dari instrumen fungsi pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD sebagaimana dimaksud ayat 2 Pasal 71 dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Pj. Sekdaprov Lampung, M. Firsada, menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Lampung, khususnya kepada Panitia Khusus LKPJ, yang telah mencurahkan waktu, tenaga, dan pemikiran dalam membahas secara cermat dan konstruktif LKPJ Tahun 2024.

Pj. Sekdaprov menyadari bahwa proses ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

LKPJ Tahun 2024 yang telah disampaikan sebelumnya merupakan bentuk tanggung jawab atas pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat selama satu tahun anggaran.

“Dalam proses pembahasannya, kami terbuka terhadap saran, masukan, serta evaluasi yang disampaikan oleh DPRD sebagai representasi rakyat,” kata Pj. Sekdaprov.

Pj. Sekdaprov juga menyambut baik laporan dan rekomendasi Panitia Khusus, yang menjadi bahan evaluasi sekaligus pijakan dalam peningkatan kinerja pemerintahan ke depan.

“Rekomendasi tersebut akan kami tindaklanjuti secara serius dalam rangka memperbaiki kinerja serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, responsif, dan berorientasi pada hasil,” ujar Pj. Sekdaprov.

Selain itu, Pj. Sekdaprov juga menghargai proses persetujuan dari DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD yang menunjukkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang demokratis dan partisipatif.

Hal ini, kata Pj. Sekdaprov, merupakan wujud nyata dari komitmen bersama untuk terus membangun Provinsi Lampung menuju masa depan yang lebih sejahtera, berdaya saing, dan berkelanjutan.

“Saya mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan baik antara Pemerintah Provinsi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung. Semoga sinergi ini terus kita jaga dan perkuat dalam semangat gotong royong untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lampung,” pungkas Pj. Sekdaprov. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading