Connect with us

DPRD

Lesty Ajak Konstituen Gotong royong Tekan Penyebaran Covid-19

Published

on

Foto: Lesty Putri Utami saat kembali melangsungkan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

 

Alteripost.co, Lampung Selatan-
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020. Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 merupakan panduan era adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat.

Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.

“Hal ini ditetapkan sebagai panduan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, baik penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum dengan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ada,” ujar anggota DPRD Lampung Lesty Putri Utami dalam acara Sosperda di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (10/7/2021).

Dalam acara yang dilaksanakan dengan prokes ketat dan undangan terbatas tersebut, Lesty mengatakan, Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 lalu, kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pusat.

“Atas dasar itu, maka penanggulangan bencana Covid-19 di Provinsi Lampung harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas Covid-19 (pusat). Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang,” jelas anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.

Aturan tersebut, sambungnya, agar masyarakat teredukasi dan beradaptasi terhadap kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan di segala lini kehidupannya.

“Semoga disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman,” jelasnya.

Lesty menjelaskan, Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan individu, dan protokol kesehatan di berbagai sektor, seperti ekonomi, keagamaan, olahraga dan transportasi umum.

“Semua telah diatur dan tertuang dalam Perda tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.

Ditambahkannya, dalam menghadapi Pandemi perlu adanya gotong royong dari semua elemen masyarakat untuk bahu membahu mencegah dan mengendalikan Covid-19.

Masyarakat pun diharapkan mampu menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan tangguh dalam menghadapi bencana nasional ini.

Saat ini beban negara semakin berat dalam menghadapi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh elemen masyarakat harus berperan serta membantu pemerintah untuk keluar dari krisis kesehatan dan ekonomi ini. Dengan kata lain, seluruh elemen masyarakat harus mempunyai kepedulian dan kesadaran kolektif yang solid dan kuat untuk bersama-sama berupaya mengatasi pandemi Covid-19 dan segala dampaknya.

“Kepedulian dan kesadaran kolektif bangsa Indonesia inilah yang semestinya melahirkan kebersamaan dan gotong royong saling bahu membahu menekan penyebaran Covid-19, sekaligus memulihkan ekonomi,” ujar politisi Milenial dari PDI Perjuangan itu.

Menurut Lesty, dengan bergotong royong saling berbagi, membantu dan meringankan beban sesama saudara sebangsa dan setanah air, seperti berbagi makanan, sembako, menggerakkan sektor informal. Mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) juga bagian dari kebersamaan dan gotong royong mengatasi pandemi Covid-19.

Perlu diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dihadiri oleh aparat desa setempat dan peserta terbatas. Turut hadir praktisi kesehatan, Sugiyanti yang menyampaikan terkait pentingnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Lampung Menuju Provinsi Hijau, DPRD Dukung Transformasi Transportasi Taksi Listrik

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi Lampung dalam mentransformasikan transportasi publik melalui kehadiran layanan taksi listrik ramah lingkungan di wilayah Bandar Lampung dan kawasan aglomerasinya.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, Naldi Rinara, mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, membuka lapangan kerja baru, menekan angka pengangguran, serta mewujudkan Provinsi Lampung sebagai daerah yang ramah lingkungan.

Namun demikian, DPRD Lampung menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut harus sejalan dengan regulasi yang jelas, komprehensif, dan berkelanjutan. Hal ini menjadi penting mengingat Provinsi Lampung diproyeksikan menjadi role model sebagai provinsi pertama di Pulau Sumatera yang menerapkan kebijakan transportasi publik berbasis kendaraan listrik.

“Regulasi yang mengatur secara menyeluruh sangat diperlukan agar masyarakat benar-benar dapat merasakan dan menikmati dampak dari kebijakan transformasi transportasi publik ini,” ujar Naldi, Rabu (14/1).

DPRD Provinsi Lampung, lanjut Naldi, siap menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran guna memastikan kebijakan taksi listrik berjalan sesuai dengan ketentuan hukum serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Lampung.

Diketahui Pemerintah Provinsi Lampung menargetkan peluncuran layanan taksi listrik pada Ramadan 2026 sebagai bagian dari upaya modernisasi transportasi publik dan pengendalian polusi udara di wilayah perkotaan.

Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menyiapkan ekosistem pendukung, termasuk pembangunan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) melalui kolaborasi dengan PLN dan pihak swasta. Saat ini, tercatat sekitar 44 unit SPKLU di Lampung dan ditargetkan meningkat menjadi 101 unit pada periode 2028–2029.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung memastikan pengemudi taksi listrik berasal dari masyarakat lokal, dengan keterlibatan pengemudi perempuan minimal 30 persen. Pemerintah daerah juga membuka peluang kerja sama dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar manfaat ekonomi dari kebijakan ini dapat dirasakan langsung oleh daerah.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading