DPRD
Lesty Ajak Konstituen Gotong royong Tekan Penyebaran Covid-19
Alteripost.co, Lampung Selatan-
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung nomor 3 tahun 2020. Tentang adaptasi kebiasaan baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 merupakan panduan era adaptasi kebiasaan baru bagi masyarakat.
Perda nomor 3 tahun 2020 tersebut digunakan sebagai acuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Hal ini ditetapkan sebagai panduan bersama pemerintah daerah dan masyarakat, baik penetapan kebijakan, pembinaan aktivitas usaha, pelaksanaan usaha, maupun pengawasan di tempat dan fasilitas umum dengan memprioritaskan penerapan protokol kesehatan yang ada,” ujar anggota DPRD Lampung Lesty Putri Utami dalam acara Sosperda di Desa Betung, Kecamatan Rajabasa Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (10/7/2021).
Dalam acara yang dilaksanakan dengan prokes ketat dan undangan terbatas tersebut, Lesty mengatakan, Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional, yang ditetapkan pada tanggal 13 April 2020 lalu, kebijakan daerah terkait dengan penanganannya harus bersinergi dengan Gugus Tugas Covid-19 Pusat.
“Atas dasar itu, maka penanggulangan bencana Covid-19 di Provinsi Lampung harus dilaksanakan secara regulatif dan bersinergi dengan kebijakan gugus tugas Covid-19 (pusat). Pemulihan terhadap dampak ekonomi dan sosial tetap harus dilaksanakan secara selaras, serasi dan seimbang,” jelas anggota Komisi V DPRD Lampung tersebut.
Aturan tersebut, sambungnya, agar masyarakat teredukasi dan beradaptasi terhadap kebiasaan baru dengan menerapkan protokol kesehatan di segala lini kehidupannya.
“Semoga disiplin masyarakat bisa meningkat dalam menerapkan protokol kesehatan, sehingga tercipta kebiasaan baru masyarakat yang produktif dan aman,” jelasnya.
Lesty menjelaskan, Perda tersebut juga mengatur pelaksanaan protokol kesehatan individu, dan protokol kesehatan di berbagai sektor, seperti ekonomi, keagamaan, olahraga dan transportasi umum.
“Semua telah diatur dan tertuang dalam Perda tersebut. Saya harap bisa dilakukan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam menghadapi Pandemi perlu adanya gotong royong dari semua elemen masyarakat untuk bahu membahu mencegah dan mengendalikan Covid-19.
Masyarakat pun diharapkan mampu menerapkan protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu untuk menjadi masyarakat yang mandiri dan tangguh dalam menghadapi bencana nasional ini.
Saat ini beban negara semakin berat dalam menghadapi krisis kesehatan sekaligus krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Seluruh elemen masyarakat harus berperan serta membantu pemerintah untuk keluar dari krisis kesehatan dan ekonomi ini. Dengan kata lain, seluruh elemen masyarakat harus mempunyai kepedulian dan kesadaran kolektif yang solid dan kuat untuk bersama-sama berupaya mengatasi pandemi Covid-19 dan segala dampaknya.
“Kepedulian dan kesadaran kolektif bangsa Indonesia inilah yang semestinya melahirkan kebersamaan dan gotong royong saling bahu membahu menekan penyebaran Covid-19, sekaligus memulihkan ekonomi,” ujar politisi Milenial dari PDI Perjuangan itu.
Menurut Lesty, dengan bergotong royong saling berbagi, membantu dan meringankan beban sesama saudara sebangsa dan setanah air, seperti berbagi makanan, sembako, menggerakkan sektor informal. Mematuhi protokol kesehatan (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan) juga bagian dari kebersamaan dan gotong royong mengatasi pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, kegiatan Sosperda tersebut dihadiri oleh aparat desa setempat dan peserta terbatas. Turut hadir praktisi kesehatan, Sugiyanti yang menyampaikan terkait pentingnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan. (Rls)
DPRD
Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.
Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.
“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).
Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.
Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.
Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.
“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.
Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.
Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.
Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.
“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.
Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.
Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.
“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)