Connect with us

DPRD

Turun Kembali ke Dapil, Kostiana Ajak Konstituen Disiplin Terapkan Prokes

Published

on

Foto: Kostiana saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana, kembali turun ke Dapilnya guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Menurut Sekertaris Komisi IV DPRD Lampung tersebut, Bandarlampung yang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Dengan adanya PPKM Mikro yang diterapkan di Kota Bandarlampung guna untuk menekan naiknya kasus penularan virus Covid-19, disebabkan saat ini zona merah,” ujarnya. Sabtu (10/07/2021).

Bendahara DPD PDI Lampung tersebut juga mengajak para konstituen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 5M.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 semua elemen berpengaruh, pemerintah, aparat desa, kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.

“Dan juga yang terpenting adalah kesadaran diri dari masing-masing individu masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh guna dapat melawan virus ini,” timpalnya.

Selain itu, masyarakat yang berdagang diharapkan mengikuti aturan PPKM Mikro dengan memajukan jam buka.

“Masyarakat yang usaha dengan berdagang atau berniaga menyesuaikan jam buka saja supaya tetap dapat mempertahankan kegiatan ekonomi tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.

Perlu diketahui, kegiatan kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker. Bertempat di kantor Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

DPRD dan Pemprov Lampung Sepakati Penarikan Raperda BPD

Published

on

Alteripost Bandar Lampung – Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dalam rangka penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Provinsi Lampung Nomor 2 Tahun 1999 terkait perubahan bentuk hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung menjadi PT Bank Pembangunan Daerah Lampung, Selasa (8/9/2026).

Penarikan Raperda dilakukan karena masih diperlukan penyempurnaan substansi agar selaras dengan perkembangan regulasi sektor perbankan, termasuk ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta regulasi terkait pengembangan dan penguatan sektor keuangan.

Dalam rapat tersebut, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung menyampaikan bahwa Raperda yang telah memasuki tahap pembahasan tidak dapat ditarik secara sepihak. Penarikan harus berdasarkan persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Lampung dan Gubernur Lampung melalui rapat paripurna.

Bapemperda menerima alasan Pemerintah Provinsi Lampung dan menyetujui penarikan Raperda tersebut. Namun, Bapemperda menegaskan bahwa penataan bentuk badan hukum dan penguatan permodalan BPD Lampung tetap menjadi kebutuhan penting yang harus diselesaikan dalam waktu yang wajar.

Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar selaku pimpinan rapat kemudian meminta persetujuan anggota DPRD. Rapat paripurna menyetujui penarikan Raperda tersebut.

Dengan persetujuan itu, penarikan Raperda menjadi kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Lampung yang selanjutnya dituangkan dalam berita acara persetujuan bersama.

Bapemperda berharap Pemprov Lampung segera menyempurnakan substansi Raperda dan menyusun rencana pengajuan kembali agar proses penataan bentuk hukum BPD Lampung tidak mengalami penundaan berkepanjangan.(*)

Facebook Comments Box
Continue Reading