Connect with us

DPRD

Turun Kembali ke Dapil, Kostiana Ajak Konstituen Disiplin Terapkan Prokes

Published

on

Foto: Kostiana saat melangsungkan kegiatan Sosperda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Anggota DPRD Provinsi Lampung Kostiana, kembali turun ke Dapilnya guna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, dalam pencegahan dan pengendalian corona virus disease 2019.

Menurut Sekertaris Komisi IV DPRD Lampung tersebut, Bandarlampung yang sudah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro untuk menekan angka penularan virus Covid-19.

“Dengan adanya PPKM Mikro yang diterapkan di Kota Bandarlampung guna untuk menekan naiknya kasus penularan virus Covid-19, disebabkan saat ini zona merah,” ujarnya. Sabtu (10/07/2021).

Bendahara DPD PDI Lampung tersebut juga mengajak para konstituen untuk mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, dengan kesadaran pentingnya Protokol Kesehatan (Prokes) dengan 5M.

“Dalam menghadapi pandemi Covid-19 semua elemen berpengaruh, pemerintah, aparat desa, kepolisian dan masyarakat,” tegasnya.

“Dan juga yang terpenting adalah kesadaran diri dari masing-masing individu masyarakat untuk menjaga imunitas tubuh guna dapat melawan virus ini,” timpalnya.

Selain itu, masyarakat yang berdagang diharapkan mengikuti aturan PPKM Mikro dengan memajukan jam buka.

“Masyarakat yang usaha dengan berdagang atau berniaga menyesuaikan jam buka saja supaya tetap dapat mempertahankan kegiatan ekonomi tapi tetap mengikuti aturan pemerintah,” tutupnya.

Perlu diketahui, kegiatan kali ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, menjaga jarak dan memakai masker. Bertempat di kantor Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura Kota Bandar Lampung. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading