Way Kanan
Soal Dugaan Korupsi di Disdikbud, Kejari Way Kanan Terkesan Bungkam
Alteripost.co, Way Kanan-
Diduga telah terjadi penyimpangan dana BOSDA di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 57 Miliar, hal ini pun sudah masuk laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat dan telah masuk tahap puldata dan pulbaket.
Berdasarkan informasi yang diterima pada Rabu (21/7/2021), Way Kanan, kejaksaan setempat tengah melakukan klarifikasi kepada sejumlah kepala sekolah dan pejabat dinas terkait guna memperkuat data dan bukti untuk ditingkatkan tahapannya.
Sementara itu, pihak kejaksaan hingga saat ini, Kasi Intel Kejari Way Kanan, Pujiarto, S.H., M.H. belum bisa dihubungi dan terkesan menghindar dari permasalahan tersebut.
Dari informasi terakhir pun bahwa pejabat Disdikbud setempat tidak pernah hadir untuk memberikan konfirmasi atas dugaan korupsi yang ada di dinasnya.
Dalam laporan yang dikirim oleh DPW KAMPUD, terdapat dugaan perbuatan melawan hukum sehingga kejaksaan melakukan pendalaman dan meminta kelarifasi pihak terkait.
Sebelumnya, DWP KAMPUD melakukan pelaporan ke Kejari Way Kanan atas dugaan penyimpangan dana bosda pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Way Kanan tahun anggaran 2019 dengan nilai Rp 57 Miliar.
“Berdasarkan hasil penelusuran tim investigasi dan advokasi Lembaga, diperoleh data dan informasi bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan tidak menetapkan rekening BOS melalui keputusan Kepala Daerah,” ungkap Ketua DPW LSM KAMPUD Seno Aji, S.Sos., S.H, seperti dilansir undercoverchannel.com.
Dia juga menjelaskan bahwa jumlah Sekolah Negeri di Kabupaten Waykanan yang menerima dana BOS baik SD maupun SMP yakni sebanyak 361 Sekolah terdiri dari 298 SD dan 63 SMP, masing-masing sekolah membuka rekening Bank dalam bentuk tabungan untuk menampung dana BOS, sedangkan rekening tersebut belum diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Way Kanan dengan keputusan Kepala Daerah, sehingga tidak ada kesepakatan/MoU antara Pemkab Way Kanan dengan Bank untuk pengaturan mekanisme pengelolaan rekening (nilai manfaat, bunga tabungan dan lainnya).
Sehingga, atas pengelolaan dana BOS tersebut, diduga telah terjadi Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
Lalu, terdapat selisih belanja yang mengarah kepada penyimpangan, yaitu realisasi pendapatan dan belanja BOS regular pada laporan keuangan tidak sesuai dengan dokumen pendukung, perbedaan antara realisasi pada dokumen pendukung pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yaitu Rp. 333.759.500,-.
Seno Aji pun menerangkan bahwa modus dugaan KKN terhadap belanja BOS Regular dan BOSDA yaitu dengan adanya belanja BOS yang pajaknya belum disetor ke rekening Kas Negara.
“Terdapat belanja BOS yang pajaknya (PPN) belum disetor ke rekening kas Negara dan telah melewati batas maksimal 7 hari setelah tanggal pembayaran kepada pengusaha kena pajak rekanan Pemerintah,” kata dia.
Ditegaskan pula bahwa dugaan penyimpangan belanja BOS juga terjadi melalui modus untuk kegiatan MKKS, KKKS, MGMP, KKG, rehabilitasi sedang dan berat, penyelenggaraan upacara, acara keagamaan dan batas maksimal internet serta pembelian laptop. (*)
Lampung Selatan
Bupati Egi Tetapkan Standar Kebersihan Baru, Pengelolaan Sampah Wajib Dipilah
Alteripost Kalianda – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mulai menerapkan standar baru dalam pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan.
Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama resmi mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Kebersihan dan Keindahan Lingkungan, yang menjadi pedoman baru bagi seluruh instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat dalam menjaga kebersihan.
Peraturan ini menandai perubahan cara pandang terhadap kebersihan di Lampung Selatan. Jika sebelumnya kebersihan lebih dipahami sebatas kondisi bersih secara umum, kini pemerintah daerah menetapkan standar yang lebih terukur dan sistematis.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menjelaskan bahwa Perbup tersebut mengatur penerapan tiga konsep utama, yakni ABRI, BKW, dan Strategi Bijak Kelola Sampah.
“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi hanya soal bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry dalam keteranganya resminya, Minggu, 15/3/2026.
Menurut Hendry, aturan ini berlaku bagi seluruh kantor pemerintah daerah, perangkat daerah, instansi vertikal, kecamatan, desa dan kelurahan, sekolah, puskesmas, serta berbagai fasilitas pelayanan publik yang berada dalam kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
Konsep ABRI: Asri, Bersih, Rapi, Indah
Dalam peraturan tersebut, setiap instansi diwajibkan menerapkan konsep ABRI, yaitu Asri, Bersih, Rapi, dan Indah.
Konsep asri diwujudkan melalui penanaman dan pemeliharaan tanaman hias, pohon pelindung, serta ruang terbuka hijau di lingkungan kantor maupun fasilitas publik.
Sementara itu, aspek bersih menekankan pembersihan rutin area kerja, ruang pelayanan, halaman kantor, hingga area publik dari sampah, debu, maupun bau tidak sedap.
Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.
Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.
Standar Toilet BKW
Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi.
Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.
“Standar BKW ini bertujuan memastikan fasilitas sanitasi yang layak dan nyaman bagi masyarakat yang menggunakan layanan publik,” kata Hendry.
Strategi Bijak Kelola Sampah
Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep Bijak Kelola Sampah.
Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.
Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.
Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.
Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah.
Larangan dan Sanksi
Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.
Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.
Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Penghargaan untuk Daerah Bersih
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman.
Penghargaan tersebut akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Hendry mengatakan, penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan.
“Harapannya, kebersihan bukan hanya menjadi program pemerintah, tetapi menjadi budaya bersama masyarakat Lampung Selatan,” katanya.(*)

