Lampung
Gubernur Arinal Lakukan Antisipasi Lonjakan Covid-19
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal Djunaidi mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Kepala BNPB, terkait antisipasi lonjakan Covid-19 di luar Pulau Jawa, bertempat di Mahan Agung. Rabu (07/07/2021).
Gubernur Arinal di dalam rapat mengungkapkan, salah satu hal yang menjadi kendala terkait pengetatan PPKM karena letak Provinsi Lampung sebagai pintu masuk dari Pulau Jawa menuju Sumatera dan sebaliknya.
Lampung memiliki 4 pintu masuk yang membuat Pemerintah harus bekerja lebih keras, walaupun selama ini normatif bisa dilaksanakan. Keempat pintu masuk yaitu Bakauheni dari dan menuju Pulau Jawa, Mesuji dari Sumsel, Way Kanan dari Baturaja dan Martapura Sumsel, dan Pesisir Barat dari Bengkulu.
“Saya berharap agar Pemerintah Pusat turut membantu pengamanan dan pengetatan di pintu masuk, terutama Bakauheni karena sangat menentukan,” harapnya.
Di dalam rapat, Gubernur juga memaparkan upaya-upaya yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi dalam masa pengetatan PPKM.
Upaya-upaya tersebut diantaranya, – Meningkatkan kapasitas respon/kesiapan daerah dengan meningkatkan kapasitas pemeriksaan/testing
– Penambahan tempat/rumah sakit di suatu wilayah dan menyiapkan rumah sakit darurat. Saat ini telah disiapkan rumah sakit darurat di Wisma Haji dengan kapsitas 250 tempat tidur
– Meningkatkan kapasitas pencarian kontak erat hinggga mencapai rasio 1:15 sampai dengan 1:30. Kasus positif wajib dicari 15-30 kontak eratnya
– Meningkatkan sarana prasarana testing rapid antigen
– Menyiapkan mini oksigen di puskesmas rawat inap
Gubernur melaporkan, Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan telah melaksanakan Vaksinasi Massal. Langkah serupa juga telah dilakukan oleh Danrem 043/Gatam dan Kapolda Lampung.
Sementara itu, Kepala BNPB Ganip Warsito meminta Bupati/Walikota agar menjalankan PPKM Mikro secara ketat dan disiplin. Ganip Warsito juga meminta agar Pemerintah Daerah mempersiapkan infrastruktur dalam pelaksanaan ppkm tersebut.
Terkait pencegahan penyebaran Covid-19, Ganip Warsito meminta agar posko-posko di daerah bekerjasama dengan Forkopimda meningkatkan testing dan tracing. (*)
Lampung
Sekdaprov Marindo Terima Aspirasi Insan Pers Lampung
Alteripost.co, Bandarlampung-
Sejumlah organisasi wartawan mendesak Pemprov Lampung mengevaluasi oknum anggota tim media Gubernur terkait dugaan penghalangan kerja jurnalistik.
Tuntutan tersebut diketahui buntut dari dugaan intimidasi terhadap jurnalis Garuda TV berinisial AA yang diminta menghentikan peliputan dan menghapus rekaman saat meliput agenda Gubernur di The Canopy, Bandar Lampung, Jumat (2/10/2026) lalu.
Kejadian tersebut membuka kembali tabir serupa yang diduga melibatkan tim media gubernur.
Dalam kesempatan tersebut, menghasilkan dialog yang dihadiri Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Marindo Kurniawan, didampingi sejumlah kepala OPD, serta perwakilan organisasi pers diantaranya, PWI, Forwako, AMSI, IJTI, FJPI, KWRI, PWRI, Koalisi Wartawan Lampung, Taring, IJP, dan Pewarta Foto.
Sekretaris PWI Lampung, Andi S. Panjaitan, menegaskan permintaan maaf harus datang dari pihak yang menjadi pokok persoalan.
“PWI Lampung mengecam segala bentuk pelarangan atau penghalangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan,” tegasnya.
Menurut Andi, evaluasi internal tetap diperlukan agar kejadian serupa tidak terulang dan tata kelola pendampingan media di lingkungan Pemprov Lampung bisa lebih profesional.

Sementara itu, Ketua Ikatan Jurnalis Pemprov (IJP) Lampung, Abung Mamasa, menegaskan persoalan ini bukan konflik pribadi, melainkan soal batas kewenangan tim media gubernur dan kebebasan pers.
Ia bahkan menolak permintaan maaf yang disampaikan Sekdaprov Marindo atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Gubernur.
“Mohon maaf, Pak Sekda dan kepala-kepala OPD lainnya, bukan kami bermasalah dengan Sekda ataupun Gubernur. Kami tidak menerima permintaan maaf itu, karena untuk apa kami menerima? Karena konteksnya bukan Gubernur atau Sekda yang berbuat salah,” tegas Abung.
Menurut Abung, pihak yang diduga melakukan penghalangan harus hadir dan bertanggung jawab langsung.
“Sejauh mana kewenangan tim media dalam melakukan peliputan? Apakah kelasnya di atas kawan-kawan jurnalis yang melakukan peliputan? Apakah dia punya hak untuk melarang?” ujarnya.
Ia menyebut setelah kasus AA mencuat, sejumlah wartawan lain juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa.
Ketua FJPI Lampung, Leni Marlina, turut menyoroti dugaan kekerasan fisik terhadap jurnalis perempuan berinisial L saat meliput apel pembukaan Kemah Bakti Satya Linmas di Bumi Perkemahan Karya Bakti Herman H.N., Kemiling, Bandar Lampung, Kamis (24/9/2026).
Dalam laporan FJPI, L mengaku didorong oleh salah satu anggota tim media gubernur hingga mengenai area dada dan membuatnya syok.
“Jurnalis yang sedang bekerja di lapangan itu tidak sedang sendiri, Pak. Tetapi si L ini tiba-tiba didorong sehingga mengenai area dada korban,” kata Leni.
FJPI mendesak Pemprov mengevaluasi total tim media gubernur dan memperjelas SOP pendampingan agar tidak disalahgunakan untuk membatasi kerja wartawan.

Menanggapi hal tersebut, Sekdaprov Lampung Marindo Kurniawan menyampaikan permintaan maaf atas nama Pemprov dan jajaran Gubernur, serta berjanji segera melakukan evaluasi.
“Sebagai manusia, sebagai pemerintah, kami akan mengevaluasi. Kami memastikan yang terjadi ini menjadi sebuah pengalaman dan pelajaran yang mahal bagi Pemerintah Provinsi Lampung,” kata Marindo.
Ia mengatakan akan memberi ruang bagi oknum anggota tim media yang disebut dalam pokok persoalan, untuk segera menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. (Rls)

