Connect with us

Lampung

Pemprov Segera Atasi Kelangkaan Tabung Oksigen di Lampung

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Arinal melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto didampingi Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Dinas Perindag memimpin rapat teknis bersama para pimpinan perusahaan distributor oksigen medis, usai mengikuti rapat konsolidasi bersama Kabupaten/Kota bertempat di Mahan Agung, Senin (26/7/2021).

Rapat teknis dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari rapat konsolidasi yang dipimpin Gubernur Lampung pada Senin pagi, yang salah satu pokok bahasannya adalah tentang pasokan oksigen medis pada Rumah Sakit yang ada di Provinsi Lampung.

Menindak lanjuti arahan Gubernur, Sekdaprov langsung mengumpulkan para distributor oksigen medis dan melakukan pembahasan secara teknis menyangkut pasokan oksigen untuk memenuhi kebutuhan dibeberapa rumah sakit yang ada di Provinsi Lampung.

Dalam arahannya, Sekdaprov meminta kepada seluruh perusahaan distributor oksigen medis, agar fokus pada penanganan pasokan oksigen medis. Pasokan kebeberapa rumah sakit yang saat ini memiliki keterbatasan pasokan.

Sekdaprov mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi Lampung telah mengambil langkah penanganan Covid-19, yaitu dengan membentuk Satgas Oksigen dan menjalin kerjasama dengan distributor oksigen medis.

Hal tersebut direspon dengan baik dan ditindaklanjuti oleh seluruh distributor gas diantaranya PT. Pusri, CV. Bumi Waras, PT. Lampung Gas, PT. Aneka Gas (Samator) dan PT. Natarangmaining yang pengangkutannya dilakukan oleh PT. Pusri dan PT. Lampung Gas yang diupayakan akan mulai memenuhi kebutuhan oksigen dengan kapasitas 34 ton.

Sesuai data yang diperoleh dari rapat konsolidasi bahwa kekurangan tabung oksigen keseluruhan berjumlah sekitar 4.000 tabung dan angka tersebut masih akan diverifikasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota.

Provinsi Lampung mendapat bantuan oksigen cair dari PT. Sinar Mas yang berlokasi di Sumatera Selatan (OKI), oksigen cair tersebut selanjutnya akan diangkut dengan tangki dari PT. Pusri sebanyak 10 ton, PT. Lampung Gas dengan kapasitas sebanyak 29 ton dan mulai berangkat, sehingga dapat langsung didistribusikan kepada rumah sakit di Lampung.

Pada prinsipnya, seluruh distributor oksigen berkomitmen untuk membantu pasokan oksigen untuk keperluan penanganan Covid-19 di Lampung.

Namun para distributor juga berharap bantuan Pemprov Lampung untuk mendorong Pemerintah Pusat terkait pasokan bahan baku oksigen berupa Liquid oksigen, agar kebutuhan oksigen medis juga dapat terpenuhi. (*)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pemprov Lampung Targetkan Peningkatan Peringkat Nasional LPPD

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menggelar Rapat Desk Pembahasan Capaian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2025 di Gedung Pusiban, Selasa (10/3/2026).

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Marindo Kurniawan menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah perlu menempatkan diri pada kerangka penyusunan laporan kinerja pemerintahan tahun sebelumnya agar data yang disampaikan sesuai dengan kondisi riil.

Menurutnya, penyusunan LPPD merupakan bagian penting dalam evaluasi kinerja pemerintah daerah oleh pemerintah pusat. Oleh karena itu, setiap indikator kinerja yang dilaporkan harus benar-benar mencerminkan capaian kerja yang telah dilakukan.

“Dalam forum ini kita sedang menyusun laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025. Tolong disetting dulu frame berpikir kita, bahwa Bapak Ibu hadir untuk menyusun laporan pemerintahan daerah tahun lalu,” ujar Marindo.

Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pemerintah daerah diwajibkan menyusun tiga laporan utama, yaitu Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), serta Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD).

Ketiga laporan tersebut memiliki karakteristik serupa, namun ditujukan kepada segmen pembaca yang berbeda. LPPD disampaikan kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk dievaluasi sebagai dasar penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Marindo mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan sementara, masih terdapat sejumlah perangkat daerah yang capaian Indikator Kinerja Kuncinya belum optimal. Ia meyakini kondisi tersebut bukan karena kinerja yang kurang baik, melainkan kemungkinan disebabkan metode penginputan data atau pemilihan indikator yang kurang tepat.

“Saya yakin kinerja Pemprov Lampung sudah sangat baik. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sudah memenuhi regulasi dan capaiannya juga baik. Mungkin ini hanya persoalan metode operator dalam melakukan entry dan pemilihan data yang digunakan,” katanya.

Ia juga menekankan pentingnya keseriusan perangkat daerah dalam mengisi data pada aplikasi pelaporan, karena LPPD menjadi salah satu dasar penilaian kinerja kepala daerah yang diturunkan dari kinerja organisasi perangkat daerah.

“Kalau kita sudah bekerja dengan baik, jangan sampai kerja-kerja baik ini tidak terlihat oleh publik, masyarakat, dan pemerintah pusat,” tegasnya.

Selain indikator kinerja, Marindo juga meminta perangkat daerah memperkuat pelaporan inovasi daerah serta efektivitas pelayanan urusan pemerintahan yang menjadi bagian dari penilaian dalam LPPD.

Ia mengingatkan bahwa pengisian data LPPD melalui aplikasi berlangsung sejak 1 Maret hingga 31 Maret, sesuai ketentuan bahwa laporan harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Setelah itu, pemerintah pusat akan melakukan evaluasi nasional terhadap seluruh provinsi dan kabupaten/kota.

“Tahun lalu peringkat kita berada di posisi ke-14 secara nasional. Mudah-mudahan tahun ini bisa lebih baik lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Lampung, Binarti Bintang menjelaskan bahwa penyusunan LPPD Tahun 2025 menggunakan indikator terbaru berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-109 Tahun 2026.

Dengan adanya perubahan indikator tersebut, diperlukan koordinasi, klarifikasi, dan validasi data bersama seluruh perangkat daerah agar kesesuaian data serta kelengkapan dokumen pendukung dapat dipastikan sebelum proses finalisasi laporan.

Menurut Binarti, berdasarkan evaluasi nasional sebelumnya melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.7-2019 Tahun 2025, capaian LPPD Provinsi Lampung berada pada status kinerja sedang dengan peringkat ke-14 nasional dari 33 provinsi dengan skor 3,0530.

Ia juga mengungkapkan bahwa hasil kompilasi sementara menunjukkan masih terdapat beberapa indikator yang capaian kinerjanya belum optimal, sebagian data yang perlu diklarifikasi, serta indikator yang membutuhkan penyesuaian metode perhitungan sesuai pedoman terbaru.

Sementara itu, Kepala Bappeda Provinsi Lampung, Anang Risgiyanto menegaskan bahwa LPPD merupakan bagian dari siklus manajemen kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah yang tidak dapat dipisahkan dari Indikator Kinerja Utama (IKU), Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta Indikator Kinerja Kunci (IKK).

Menurutnya, proses desk pembahasan ini menjadi bagian penting untuk memastikan keselarasan indikator dan capaian kinerja antar perangkat daerah dalam satu siklus manajemen kinerja pemerintah daerah.

Melalui rapat desk tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung berharap kualitas LPPD Tahun 2025 dapat semakin meningkat sehingga berdampak pada peningkatan hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD) secara nasional. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading