Connect with us

Lampung

Pemprov Respon rencana Penerapan Kegiatan Pembelajaran Tatap Muka di Lampung

Published

on

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi Lampung terus berupaya melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam rangka menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung hingga tingkat Kabupaten/Kota.

Upaya tersebut merupakan langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung, salah satunya dengan memperketat pemberian izin Pembelajaran Tatap Muka (PTM) kepada penyelenggara sekolah di Kabupaten/Kota.

Pendidikan mendapatkan perhatian penuh dari Pemerintah Provinsi Lampung dimasa pandemi Covid-19, Pendidikan merupakan salah satu yang menjadi prioritas utama mengingat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) adalah salah satu hal penting yang harus benar – benar di perhatikan karena melibatkan guru, siswa dan orang tua siswa.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Sulpakar, kebjiakan yang diambil Pemerintah Provinsi Lampung merupakan bentuk perlindungan terhadap guru dan siswa agar tidak terjadi klaster baru Covid-19 di Provinsi Lampung.

Masih ada kekhawatiran beberapa Kabupaten/Kota jika dilaksanakan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka.

Bupati Lampung Barat saat menghadiri sebuah acara di Hotel Emersia Bandar Lampung menyampaikan secara langsung kepada Gubernur Lampung agar menunda kegiatan belajar siswa secara tatap muka hingga 2 Minggu kedepan.

“Kita harus sangat cermat dalam memberikan izin Pembelajaran Tatap Muka kepada Sekolah – sekolah di Kabupaten/Kota, karena di Provinsi Lampung dari 15 Kabupaten/Kota terdapat 1 Kota dengan status zona merah dan 14 Kabupaten dengan status zona oranye,” ungkap Sulpakar.

Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengungkapkan bahwa untuk melakukan Pembelajaran Tatap Muka tidak hanya melihat Kabupaten tersebut berada di zona dan level saja.

“Tentunya pembelajaran pun tidak tatap muka penuh tetapi dengan blended, dalam arti ada waktunya bertatap muka dan ada waktunya mereka melakukan secara daring, melihat kapasitas yang bisa masuk sekolah itu hanya 50 persen dan yang lebih penting lagi perlu diketahui, kita harus juga memperhatikan zonasi, dimana beberapa Kabupaten baru saja lepas dari zona merah walaupun mereka berada di level 3 untuk PPKM,” lanjutnya.

Menurut data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, jumlah guru yang sudah mendapatkan vaksinasi di Provinsi Lampung sudah mencapai 50 persen, oleh karena itu Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan Provinsi Lampung berupaya memenuhi vaksinasi bagi tenaga pengajar dan guru agar dapat segera melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka.

Pemerintah Provinsi Lampung dalam mengambil suatu kebijakan tentunya memperhatikan beberapa hal, tidak hanya syarat yang di berlakukan pada saat PPKM namun juga memperhatikan zonasi yang dilihat dari kondisi epidemiologi suatu daerah dilihat bagaimana angka positif rate-nya suatu Kabupaten tersebut dan juga rasio kontak eratnya, Bed Occupancy Rate (BOR) Rumah Sakit, jumlah kasus positif dan jumlah kematian. (rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Lampung

Pemprov Lampung: PSEL Lampung Raya Disiapkan Sebagai Penguatan Energi Daerah

Published

on

Foto: Istimewa for Alteripost.co

Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya melakukan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menargetkan seluruh kesiapan teknis dan administratif tuntas pada akhir tahun 2026.

Fokus utama pembangunan ini adalah pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek di Desa Purwotani, Jati Agung, agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.

Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menegaskan bahwa keseriusan ini merupakan wujud syukur pemerintah daerah atas terpilihnya Lampung sebagai salah satu lokasi proyek strategis nasional.

“Wujud syukur kami adalah dengan lebih serius menangani program ini. Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking Desember mendatang,” ujarnya usai mengikuti Rapat Program Strategis Energi Terbarukan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (10/8/2026).

Rapat koordinasi (Rakor) tersebut mempertemukan jajaran Pemprov Lampung, perwakilan Danantara, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan perwakilan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur dan Walikota Bandar Lampung juga tampak hadir pada rakor tersebut. Pertemuan ini secara spesifik membahas akselerasi pembangunan PSEL Lampung Raya yang direncanakan mulai beroperasi penuh pada kuartal keempat tahun 2028.

Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung akan melakukan intervensi anggaran melalui perubahan APBD untuk memastikan pematangan lahan dapat segera dilakukan. Selain itu, pengerjaan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan dapat segera dimulai konstruksinya pada awal tahun depan.

Pihak Danantara selaku pendamping proyek menekankan bahwa target groundbreaking pada Desember 2026 merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai target operasional. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan lahan dan perbaikan akses jalan menjadi poin krusial yang harus diselesaikan pihak pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan.

Terkait pasokan bahan baku sampah, pemerintah daerah telah memetakan sistem rantai pasok dari kabupaten/kota yang beraglomerasi, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Pemerintah provinsi akan segera menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah sebanyak 1.168 ton per hari dapat terpenuhi secara berkelanjutan.

Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dan pemerintah daerah akan segera difinalisasi. Dokumen kerja sama ini akan disesuaikan dengan regulasi lokal untuk menjamin kepastian hukum operasional proyek, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri.

Adapun terkait tantangan teknis mengenai kebutuhan air operasional proyek yang mengemuka pada rakor tersebut juga telah masuk dalam kajian untuk segera dicarikan solusinya. Pemerintah daerah dan pihak pengembang sepakat akan mendiskusikan opsi yang paling efektif, baik melalui penyediaan pipa ke sungai terdekat maupun pemanfaatan air tanah, untuk kelancaran operasional PSEL.

Untuk memastikan keberhasilan proyek, pihak pengembang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal dalam operasionalnya. Tenaga kerja lokal ditargetkan mendominasi hingga 90 persen saat proyek beroperasi penuh, yang nantinya akan dibekali dengan program pelatihan khusus guna memastikan adanya transfer pengetahuan teknologi.

Implementasi PSEL ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, terutama dalam mengatasi masalah timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini akan memperkuat kemandirian energi daerah melalui pemanfaatan sampah menjadi listrik, yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading