Lampung
Gubernur Arinal Dampingi Menteri BUMN dan Menang Tinjau RS Darurat
Alteripost.co, Bandarlampung-
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mendampingi Menteri BUMN Erick Thohir dan Menteri Agama Yaqut Cholil pada kunjungannya ke Provinsi Lampung, dalam rangka meninjau kesiapan Rumah Sakit (RS) Pertamina Bintang Amin Ekstensi Asrama Haji, Minggu (08/08/2021).
Atas inisiasi Menteri BUMN, Erick Thohir, Provinsi Lampung menjadi salah satu provinsi yang difasilitasi dalam penyediaan tambahan fasilitas kesehatan untuk menunjang penanganan Covid-19, dalam bentuk pemanfaatan gedung milik pemerintah sebagai RS penanganan pasien Covid-19.
“Kami atas nama Pemerintah dan Warga Masyarakat Lampung menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dan support pemerintah pusat, khususnya Kementerian BUMN dan Kementerian Agama RI yang dengan gerak cepat bersama Pemprov Lampung mewujudkan tambahan fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien Covid-19 di Asrama Haji ini”. ujar Gubernur Arinal.
Dengan koordinasi dan sinergi antara Pemprov Lampung, Kementerian Agama RI melalui Kanwil Kemenag Lampung dan salah satu BUMN yaitu PT. Pertamina melalui Perta Medika atau biasa disebut RS Pertamina, beberapa waktu lalu mematangkan rencana penambahan fasilitas kesehatan untuk perawatan pasien yang terpapar Covid-19, khususnya yang bergejala berat.
Menteri BUMN Erick Thohir mengapresiasi kolaborasi dan komitmen solid yang dilakukan Pertamedika Indonesia Healthcare Corporation (IHC) yang bersama Kementerian BUMN bersinergi dengan Kementerian Agama dalam pengalihan fungsi asrama haji menjadi RS Ekstensi Rujukan COVID-19.
“Dengan semakin banyak fasilitas dan program penanganan pasien COVID-19 bergejala sedang hingga kritis, maka kasus kematian karena pandemi yang masih tinggi bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Erick saat meresmikan beroperasinya Rumah Sakit Bintang Amin Ekstensi Asrama Haji Lampung, salah satu Rumah Sakit Kerjasama Operasi (KSO) PT Pertamina Bina Medika IHC dengan PT Bintang Amin Husada sebagai RS rujukan COVID-19.
“Sekali lagi, saya apresiasi gerak cepat yang dilakukan perusahaan BUMN atas kebutuhan tempat tidur bagi pasien COVID-19 dengan kondisi berat yang dihadapi banyak daerah. Terlebih ini RS ekstensi kedua yang dibangun Pertamedika IHC di asrama haji, karena itu saya berterima kasih kepada Menteri Agama, Gus Yaqut atas kolaborasi dan komitmen solid untuk bersama memerangi pandemi dengan memaksimalkan kemampuan yang sama-sama kita miliki,” ujar Menteri Erick Thohir.
Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pengalihan fungsi asrama haji menjadi fasilitas kesehatan untuk penanganan pasien COVID-19 merupakan komitmen untuk bersama-sama menanggulangi kebutuhan ruang rawat untuk gejala berat dan kritis yang terus meningkat.
Rumah sakit ekstensi rujukan COVID-19 di Lampung ini memiliki lima lantai dengan luas bangunan 3.944 m2 dan memiliki kapasitas hingga 200 tempat tidur yang akan disiapkan secara bertahap. Untuk tahap pertama akan dioperasikan 51 tempat tidur yang terdiri dari 20 tempat tidur IGD ICU yang dilengkapi ventilator, empat tempat tidur HCU dan tiga tempat tidur IGD di lantai 1, serta 24 tempat tidur ruang rawat isolasi di lantai 2. Pada tahap berikutnya akan dioperasikan 72 tempat tidur ruang rawat isolasi untuk lantai 3, 4, dan 5.
Selain dilengkapi dengan alat-alat canggih seperti Ventilator, CCTV untuk setiap pasien, penggunaan SYSMEX dan OSS sebagai pendukung Teknologi Informasi, RS ini juga memiliki fasilitas Laboratorium, Instalasi Farmasi, hingga Command Room yang bisa memantau kondisi pasien 24 jam. Semetara untuk tenaga kesehatan, Pertamedika IHC telah menyiapkan 26 dokter umum, 14 dokter spesialis, 45 perawat, serta tenaga kesehatan dan penunjang medis lainnya untuk memastikan operasional RSPBA Ekstensi Asrama Haji Lampung berjalan optimal.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, Dirut Pertamina, Nicke Widyawati, dan Dirut Pertamedika IHC, dr Fathema Djan Rahmat. (*)
DPRD
Pj. Gubernur Lampung Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD
Alteripost Bandar Lampung – Penjabat Gubernur Lampung Samsudin menghadiri Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung dalam rangka Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019 – 2024 dan pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Lampung, Senin (02/08/2024).
Pj. Gubernur Lampung Samsudin saat membacakan sambutan tertulis Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian menyatakan bahwa Sidang Paripurna Istimewa pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029 merupakan puncak dari seluruh rangkaian proses pelaksanaan pemilihan umum anggota DPRD yang secara Filosofis berkedudukan sebagai sarana Demokrasi yang dimaksudkan untuk melaksanakan kedaulatan rakyat dalam tatanan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Tentunya Kita patut berbangga bahwasanya bangsa Indonesia dapat membuktikan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi sehingga dapat melaksanakan 13 kali pemilihan umum yang berjalan dengan relatif tertib dan lancar,” ucap Samsudin.
“Oleh sebab itu atas nama Pemerintah Republik Indonesia Saya ucapkan terima kasih serta apresiasi yang setinggi – tingginya kepada seluruh rakyat Indonesia yang telah menggunakan hak konstitusionalnya di dalam pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 yang lalu, selanjutnya ucapan terima kasih juga kami ucapkan kepada seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bekerjasama mensukseskan pelaksanaan pemilu dalam nuansa yang demokratis dan lancar,” lanjutnya.
Samsudin mengatakan behwa berdasarkan Pasal 18 Ayat 3 Undang-undang NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintah Daerah, Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Berkenaan dengan hal tersebut menurut Samsudin terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh anggota DPRD yang baru, yang pertama secara konsepsional maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintah Daerah di mana karakter DPRD di dalam rangka Negara Kesatuan memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga Legislatif di negara-negara Federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal ataupun regional.
Kemudian yang kedua, setiap anggota DPRD dalam pemilu yang mencakup perjalanannya melalui partai politik hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan pemilihan kepala daerah yang dimungkinkan maju dari jalur perseorangan, kondisi ini tentunya menciptakan kondisi dimana anggota DPRD memiliki ikatan yang sangat kuat sebagai perpanjangan tangan dari partai politik.
Namun demikian menurut Samsudin yang perlu digarisbawahi bahwa sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya Anggota DPRD dapat menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun golongan.
“Di samping itu perlu mengingatkan bahwa dalam menjalankan tugas saudara diawasi oleh Penegak Hukum serta Lembaga Pengawas seperti KPK, BPK, BPKP, dan sebagainya,” tegas Samsudin.
Samsudin juga mengingatkan kembali bahwa sebagaimana diamanatkan oleh pasal 96 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menyebutkan tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan Peraturan Daerah atau Perda yang kedua fungsi penyusunan anggaran yang ketiga fungsi pengawasan.
Undang-undang nomor 23 tahun 2014 juga menegaskan bahwa DPRD sebagai mitra kepala daerah bersifat check and balance, hal ini dimaksudkan untuk keefektifan penyelenggaraan pemerintahan daerah pada setiap periode kepemimpinan kepala daerah, sehingga terjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Oleh sebab itu sinergitas dan kolaborasi kerja yang kerja kolektif antara DPRD dan kepala daerah harus diarahkan secara positif untuk memberikan respon cepat dalam pemecahan persoalan-persoalan kerakyatan di tingkat lokal, membangun kerjasama yang efektif di tingkat regional, serta mendukung suksesnya agenda nasional, terutama pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 yang merupakan momentum untuk mensinkronkan rencana kerja pemerintah pusat dan daerah,” paparnya.
beberapa hal tersebut perlu menjadi perhatian bagi para kepala daerah dan DPRD untuk bersama-sama membangun Indonesia dari daerah dan akan memberikan dampak terwujudnya Indonesia yang berdaulat mandiri dan berkepribadian berlandaskan gotong royong kemudian dalam rangka menyambut pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, diharapkan para anggota dewan agar senantiasa memaksimalkan peran dalam mengawal pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024,
“Akhir kata Saya ucapkan selamat bekerja kepada para anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, perlindungan, pertolongan kepada kita semua dalam upaya membangun bangsa dan negara yang kita cintai ini,” pungkas Samsudin.
Usai pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2024-2029, palu pimpinan sidang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Masa Jabatan 2019-2024 Mingrum Gumay, kepada Pimpinan Sidang Sementara Ahmad Giri Akbar.
Adapun pengambilan Sumpah Janji tersebut berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor : 100.2.1.43629 tahun 2024 tentang Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2024-2029.
Pengambilan Sumpah Janji Anggota DPRD Provinsi Lampung dilakukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang Asnahwati, SH, MH,. Dari 84 anggota DPRD Provinsi Lampung hasil Pemilu Legislatif 2024 tersebut terdapat 5 diantaranya yang tidak dilantik karena maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, namun empat diantaranya sudah ada penggantinya, dan 1 yang belam ada penggantinya. (*)