Connect with us

DPRD

Prabowo Dikabarkan Bakal Nyapres di 2024, Elly Wahyuni: Wujud Bakti Bagi Negeri

Published

on

Foto: (kiri) Wakil Ketua I DPRD Lampung Elly Wahyuni, (kanan) Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lampung Rahmat Mirzani Djausal

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Lampung, Elly Wahyuni mendukung penuh wacana terkait majunya Probowo Subianto sebagai Calon Presiden (Capres) pada Pemilu 2024 mendatang.

Dalam siaran pers yang diterima, Minggu (29/8), Elly menyebut majunya Prabowo sebagai Calon Presiden termasuk salah satu upaya Partai Gerindra untuk memberi bakti dan kontribusi yang lebih besar kepada bangsa dan negara, melalui jalur Eksekutif.

Selain itu, Wakil Ketua I DPRD Lampung tersebut juga sepakat dengan instruksi dari Ketua Umum Gerindra Pak Prabowo, yang selalu mengingatkan para kader bahwa kekuatan perjuangan sebenarnya adalah dukungan dari rakyat.

“Kita semua berasal dari rakyat, berjuang bersama rakyat, dan tujuan perjuangan kita adalah untuk rakyat,” kata Elly.

Sementara itu, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan siap menjalankan instruksi dari partai.

Ia juga mengajak seluruh kader untuk lebih dekat dengan rakyat. Salah satu caranya dengan memanfaatkan media sosial, untuk menyiarkan beragam fakta yang terjadi di tengah masyarakat.

Menurut Mirza, sesuai dengan arahan Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad Muzani belum lama ini. DPP meminta agar jajaran Gerindra di setiap daerah harus terus melakukan penguatan diri, dari mulai tingkat Desa atau ranting sampai ke Pusat.

Selain itu, Mirza juga mengatakan bahwa Fraksi Gerindra DPRD Lampung berikrar untuk selalu mengutamakan kepentingan rakyat melalui jalur Legislatif.

“Gerindra tidak ingin membangun pencitraan yang tidak mencerminkan realita. Jadikan media sosial sebagai alat perjuangan. Kalau itu terjadi, maka Gerindra akan menjadi kekuatan politik yang didukung rakyat,” tegas Mirza. (Rls)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading