Lampung
Rekanan Balai Pertemuan PKK Agro Park Diduga Abaikan K3, Pengawasan Dinas PKPCK Lemah?
Alteripost.co, Bandarlampung-
Kegiatan fisik pengerjaan pembangunan balai pertemuan PKK Agro Park yang Satkernya berada di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Lampung, dengan nilai pagu paket 4.202.113.600 bersumber dari APBD murni 2021 Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut dimenangkan oleh CV Sumber Air Hidup tengah disorot.
Pasalnya, pengerjaan itu disorot karena rekanan pemenang kegiatan tersebut dalam proses pengerjaannya diduga mengabaikan Keselamatan, Kesehatan dan Keamanan Kerja (K3) yang telah diatur oleh Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, para pekerja kegiatan pembangunan balai pertemuan PKK Agro Park tersebut tidak menggunakan helm, safety belt dan sepatu bot sesuai standar. Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan K3 yang telah diatur Undang-undang.
Tentu setiap pengerjaan kegiatan fisik yang menggunakan APBD mesti selalu dimonitoring dari Dinas melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Jika dalam proses pengerjaannya rekanan diduga mengabaikan K3, patut dipertanyakan fungsi pengawasan dari Dinas PKPCK selaku Satker kegiatan tersebut.
Ketika di lokasi, saat dikonfirmasi salah satu pekerja yang identitasnya minta dirahasiakan menyebutkan, dirinya tidak tahu menahu secara detail perihal pekerjaan ini. Menurutnya, ia hanya pekerja harian dengan honor 90 ribu per hari kerja.
“Saya baru kerja mas, kurang paham. Kalau ada yang mau ditanyain langsung ke kepala tukangnya saja (Pak Ibnu),” kata dia, Rabu (08/09/2021).
Sementara itu, Kepala Dinas PKPCK Lampung Thomas Edwin Ali Hutagalung saat dikonfirmasi perihal rekanan pembangunan balai pertemuan PKK Agro Park Diduga mengabaikan K3 tidak merespon.
Di sisi lain, Sekertaris Dinas PKPCK Tony Ferdinansyah saat dikonfirmasi menegaskan bahwa pihak Dinas telah menegur rekanan pengerjaan pembangunan balai pertemuan PKK Agro Park. Dirinya telah berkoordinasi dengan PPK agar meminta kontraktor lebih memperhatikan keselamatan kerja para pekerjanya.
“Jadi saya sudah berkoordinasi dengan PPK, kita minta PPK untuk menegur rekanan pengerjaan balai Agro Park agar lebih tertib lagi dalam proses pengerjaannya,” kata Toni saat dikonfirmasi. (Gus)
Lampung
Pemprov Lampung: PSEL Lampung Raya Disiapkan Sebagai Penguatan Energi Daerah
Alteripost.co, Bandarlampung-
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terus berupaya melakukan percepatan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengelolaan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dengan menargetkan seluruh kesiapan teknis dan administratif tuntas pada akhir tahun 2026.
Fokus utama pembangunan ini adalah pematangan lahan dan perbaikan akses jalan menuju lokasi proyek di Desa Purwotani, Jati Agung, agar seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung menegaskan bahwa keseriusan ini merupakan wujud syukur pemerintah daerah atas terpilihnya Lampung sebagai salah satu lokasi proyek strategis nasional.
“Wujud syukur kami adalah dengan lebih serius menangani program ini. Kami pastikan pematangan lahan akan segera terealisasi dengan dukungan alokasi anggaran, karena ini kunci utama sebelum groundbreaking Desember mendatang,” ujarnya usai mengikuti Rapat Program Strategis Energi Terbarukan di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Senin (10/8/2026).
Rapat koordinasi (Rakor) tersebut mempertemukan jajaran Pemprov Lampung, perwakilan Danantara, dan Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan perwakilan Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Timur dan Walikota Bandar Lampung juga tampak hadir pada rakor tersebut. Pertemuan ini secara spesifik membahas akselerasi pembangunan PSEL Lampung Raya yang direncanakan mulai beroperasi penuh pada kuartal keempat tahun 2028.
Sebagai langkah konkret, Pemprov Lampung akan melakukan intervensi anggaran melalui perubahan APBD untuk memastikan pematangan lahan dapat segera dilakukan. Selain itu, pengerjaan akses jalan sepanjang 1,7 kilometer menuju lokasi proyek ditargetkan dapat segera dimulai konstruksinya pada awal tahun depan.
Pihak Danantara selaku pendamping proyek menekankan bahwa target groundbreaking pada Desember 2026 merupakan prasyarat mutlak untuk mencapai target operasional. Untuk mendukung hal tersebut, penyediaan lahan dan perbaikan akses jalan menjadi poin krusial yang harus diselesaikan pihak pemerintah daerah dalam beberapa bulan ke depan.
Terkait pasokan bahan baku sampah, pemerintah daerah telah memetakan sistem rantai pasok dari kabupaten/kota yang beraglomerasi, yakni Kota Bandar Lampung, Lampung Selatan, dan Lampung Timur. Pemerintah provinsi akan segera menugaskan Dinas Lingkungan Hidup untuk mengatur pola pengangkutan agar target pasokan sampah sebanyak 1.168 ton per hari dapat terpenuhi secara berkelanjutan.
Dalam rapat tersebut juga disepakati bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara badan usaha pemenang proyek dan pemerintah daerah akan segera difinalisasi. Dokumen kerja sama ini akan disesuaikan dengan regulasi lokal untuk menjamin kepastian hukum operasional proyek, sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemendagri.
Adapun terkait tantangan teknis mengenai kebutuhan air operasional proyek yang mengemuka pada rakor tersebut juga telah masuk dalam kajian untuk segera dicarikan solusinya. Pemerintah daerah dan pihak pengembang sepakat akan mendiskusikan opsi yang paling efektif, baik melalui penyediaan pipa ke sungai terdekat maupun pemanfaatan air tanah, untuk kelancaran operasional PSEL.
Untuk memastikan keberhasilan proyek, pihak pengembang berkomitmen menyerap tenaga kerja lokal dalam operasionalnya. Tenaga kerja lokal ditargetkan mendominasi hingga 90 persen saat proyek beroperasi penuh, yang nantinya akan dibekali dengan program pelatihan khusus guna memastikan adanya transfer pengetahuan teknologi.
Implementasi PSEL ini diharapkan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat Lampung, terutama dalam mengatasi masalah timbunan sampah secara tuntas dan ramah lingkungan. Selain itu, proyek ini akan memperkuat kemandirian energi daerah melalui pemanfaatan sampah menjadi listrik, yang sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan di Provinsi Lampung. (Rls)

