Connect with us

DPRD

Lesty Optimis Para Atlet Lampung Bakal Mendulang Mendali Dalam Perhelatan PON XX Papua

Published

on

Foto: anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDI-Perjuangan Lesty Putri Utami

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Perhelatan Pekan Olahraga Nasional (PON) XX yang berlangsung di Papua sepertinya berjalan dengan lancar dan kondusif. Berbagai atlet dari Cabang Olahraga (Cabor) dari masing-masing daerah telah bertanding satu sama lain.

Tentunya pertandingan yang menjadi atensi masyarakat Lampung adalah Cabor Softball Putra dan Baseball Putra, kedua tim tersebut masing-masing masuk ke semifinal dan terus konsisten menjaga tren positif.

Kabar baik tersebut juga mendapat perhatian khusus dari anggota Komisi V DPRD Lampung Lesty Putri Utami. Ia optimis para atlet Lampung dari masing-masing Cabor bakal mendulang mendali dalam perhelatan PON XX Papua.

“Kita mendorong para atlet Lampung untuk terus memaksimalkan kemampuannya dan menjaga kepercayaan diri, harapannya mereka (atlet Lampung, red) dapat mendulang mendali di perhelatan PON XX Papua,” ucap Lesty sapaan akrabnya, Senin (27/09/2021).

Lanjut Srikandi PDI-Perjuangan Lampung tersebut, tren positif dari tim Softball Putra dan Baseball Putra Lampung berpeluang mendulang medali emas dalam perhelatan PON kali ini. Tentu hal itu pasti membuat bangga seluruh masyarakat Lampung.

“Jadi masing-masing Cabor-cabor yang berpeluang dalam mendulang mendali baik emas, perak atau perunggu, mesti kita dukung dan terus dimotivasi, jangan sampai mental mereka down. Ini yang saya wanti-wanti kepada coach dan manejemen masing-masing atlet,” paparnya.

Lesty juga berpesan, agar kepada Pemerintah baik Provinsi maupun masing-masing Kabupaten dan Kota, untuk serius dalam memperhatikan kesejahteraan bagi para atlet yang telah mengukir prestasi. Jangan sampai mereka sudah berjuang totalitas tapi atensi dari Pemerintah kurang.

“Ini juga yang kita wanti-wanti, jangan sampai para atlet ini telah totalitas dalam mengharumkan nama daerahnya, tapi atensi dari Pemda kurang. Hal ini harus kita antisipasi agar kesejahteraan bagi para atlet dapat terjamin,” tegas Lesty. (Gus)

Facebook Comments Box
Continue Reading
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DPRD

Penagguhan Penahanan Oknum Guru Kasus Asusila Disoal, Lesty Desak Polisi Kembali Tahan Pelaku

Published

on

Foto: Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami (istimewa)

 

Alteripost.co, Bandarlampung-
Kenyataan begitu pahit bagi keluarga dan siswi berinisial (S) berusia sekitar 11 tahun yang menjadi korban asusila oknum gurunya sendiri.
Dugaan tindakan asusila ini dilakukan FZ, pelaku merupakan guru yang mengajar Bahasa Arab di sekolah SD Islam terpadu di Bandarlampung.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, FZ berstatus suami dari seorang selebgram dan MUA di Bandar Lampung.

Kasus oknum guru FZ, membuat Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Lampung Lesty Putri Utami geram. Ia meminta pihak Kepolisian meninjau kembali Penagguhan penahanan yang diberikan kepada pelaku.

“Saya sangat miris campur geram (kesal), kenapa pelaku mendapatkan penaguhan penahanan? Seharusnya penyidik Polresta Bandarlampung melalui Unit PPA menahan pelaku,” tegas Lesty, Jumat (01/11/2024).

Lesty pun mengungkapkan, menurut UU nomor 12 tahun 2023 tentang tindak pidana kekerasan seksual, menjadi dasar yang sangat jelas, supaya terduga pelaku asusila guru terhadap muridnya diproses dengan tegas dan tanpa pandang bulu.

Kemudian, penyidik diminta untuk menjamin keselamatan dan keamanan bagi korban, dengan mengajukan ke LPSK. Dan Pemerintah dapat masuk dengan menggandeng Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setempat.

Lanjut Lesty, dalam kasus asusila yang dilakukan oknum guru FZ terhadap muridnya, seharusnya korban mendapatkan perlakuan yang baik dalam proses penegakkan hukum, apalagi korban ini merupakan murid SD yang masih berusia 11 tahun.

“Kepada Bapak Kapolresta Bandarlampung beserta jajarannya, saya minta peninjauan kembali soal penagguhan penahanan terhadap oknum guru FZ. Tolong dikaji kembali, karena dalam kasus ini yang sangat dirugikan adalah pihak korban. Apalagi korban ini statusnya masih di bawah umur,” pungkas Lesty.

Tak lama setelah masuk sel, tersangka mendapat penangguhan penahanan atas permintaan keluarganya, ucap Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto.

Sebagai jaminan untuk pelaku, diserahkan uang Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) tanah atas nama SH yang merupakan kakak kandung tersangka.

Polisi menganggap FZ tidak menunjukkan tanda-tanda akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

FZ juga dinilai kooperatif dan bersedia hadir ketika dihubungi oleh pihak kepolisian. Ia pun menjalani wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis.

“Jaminan penangguhan penahanan akan didaftarkan ke panitera di pengadilan,” ujar Hendrik.

Seluruh barang bukti (BB) juga telah diamankan, sehingga tidak ada kekhawatiran akan hilang.

Polisi berencana segera menyerahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sebelumnya, Kuasa Hukum keluarga korban Ridho Abdillah Husin menyatakan keberatannya atas tidak ditahannya terduga pelaku asusila FZ oleh Polresta Bandarlampung.

“FZ sebelumnya sudah ditahan di Polresta Bandar Lampung tapi kini dikeluarkan dari tahanan,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis 31 Oktober 2024. (*)

 

Facebook Comments Box
Continue Reading